Hukum Kotoran Rayap

Assalamualaikum, ustadz, saya mau bertanya apakah hukum kotoran rayap yg berupa butiran kayu? Apakah tetap suci jika tidak ada dalil yang menerangkan?jazaakallah khoiron…(Abu Hisyam, Jakarta)

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam warahmatullah ..

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa ba’d:

Tentang status kenajisan kotoran rayap terkait pada kehalalan mengkonsumsi rayap itu sendiri. Jika rayap termasuk hewan yang haram dimakan maka para ulama sepakat atas kenajisan kotoran hewan yang haram dimakan. Jika rayap termasuk  boleh dimakan, maka para ulama berbeda pendapat apakah najis atau tidak kotoran hewan yang boleh dimakan.

Rayap, haramkah dimakan?

Rayap termasuk hasyarat (serangga). Hasyarat –kecuali Belalang- menurut mayoritas ulama adalah HARAM dimakan, sebagian lagi membolehkan jika tidak membahayakan.

Para ulama menjelaskan:

هُوَ حُرْمَةُ أَكْل جَمِيعِ الْحَشَرَاتِ ، لاِسْتِخْبَاثِهَا وَنُفُورِ الطِّبَاعِ السَّلِيمَةِ مِنْهَا ، وَفِي التَّنْزِيل فِي صِفَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : { وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ }  وَهَذَا مَذْهَبُ الْحَنَفِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ . وَاسْتَثْنَوْا مِنْ ذَلِكَ الْجَرَادَ فَإِِنَّهُ مِمَّا أَجْمَعَتِ الأُْمَّةُ عَلَى حِل أَكْلِهِ

Diharamkan memakan semua serangga, karena dia termasuk khabaits (suatu yang kotor dan buruk), dan tidak disukai oleh naluri yang sehat. Disebutkan dalam ayat yang yang menceritakan sifat Nabi ﷺ : (dan dia megharamkan kepada mereka al khabaits). Inilah madzhab Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah (Hambaliyah). Tapi mereka mengecualikan belalang, karena telah ijma’ (sepakat) umat ini atas kehalalan memakannya. ( Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 17/279)

Inilah pendapat mayoritas ulama, sehingga rayap, karena dia termasuk serangga (hasyarat) maka masuk dalam lingkup keharamannya.

Imam Ibnu Taimiyah mengatakan:

أكل الخبائث ،وأكل الحيّات والعقارب حرام بإجماع المسلمين ،فمن أكلها مستحلا لذلك فإنه يستتاب ، فإن تاب وإلا قتل ، ومن اعتقد التحريم و أكلها فإنه فاسق عاص لله ورسولـه

Memakan sesuatu yang khabaits, ular, dan kalajengking, adalah haram berdasarkan ijma’ kaum muslimin. Barang siapa yang memakannya karea dia menghalalkannya maka dia wajib dimintai tobat, jika dia tidak tobat maka mesti dibunuh. Barang siapa yang meyakini itu haram tapi masih memakannya maka dia fasiq dan bermaksiat kepada Allah dan RasulNya. ( Majmu’ Al fatawa, 11/609)

Ada pun kalangan Malikiyah, mereka membolehkan semua hasyarat, sampai-sampai gajah, semut, dan ulat, kecuali Babi, sebab itu haram berdasarkan ijma’. Tetapi tidak semua Malikiyah, ada ulama Malikiyah yang tetap mengharamkan seperti Ibnu ‘Arafah dan Al Qarrafiy. ( Al Mausu’ah, 17/279-280)

Umumnya ulama Malikiyah menganggap serangga bukan hasyarat, ini yang menjadi titik awal perbedaannya. Tapi, pendapat mayoritas ulama adalah lebih aman dan lebih baik, Insya Allah.

Jadi, najiskan kotoran rayap? Setelah kita mengetahui bahwa rayap adalah hasyarat yang termasuk khabaits dan haram dimakan, maka dengan demikian kotorannya adalah najis. Tidak ada khilafiyah dalam hal ini.

Wallahu A’lam

✍ PUSAT KONSULTASI SYARIAH ~ DEPOK

Doa Memandikan Jenazah

Assalamualaykum…pak Ustadz sy ingin bertanya adakah ada doa/ bacaan khusus pd saat memandikan jenazah ,baik secara keseluruhan atau pd setiap anggota badan jenazah yg dimandikan ? Mksh (081908892xxx, Hasanah)

🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam warahmatullah .. Bismillah wal Hamdulillah ..

Terkait memandikan mayit/jenazah yang ada tuntutan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, hanya terkait syarat, tata cara dan adab memandikan kecuali tuntunan umum membaca Basmalah di awal.
Namun tidak ada doa khusus dalam saat memandikan mayit. Ada satu riwayat doa saat memandikan mayit namun itu riwayat syiah.

Namun demikian dibolehkan untuk selalu beristigfar dan mendokan untuk mayit saat memandikan.

Syaikh Dr Abdullah Al Faqih Hafizhahullah menjelaskan:

ولا نعلم في الدعاء عند غسل الميت أو تكفينه سنة ثابتة، أما عدد الذين يقومون بتجهيز الميت، فلا نعلم في ذلك تحديداً من الشارع الحكيم، لكن قد نص بعض الفقهاء على أنه يستحب في تجهيز الميت أن يكون عدد من يقوم بذلك وتراً، قال صاحب أسنى المطالب: فرع يستحب أن يكون عددهم “أي الدافنين” وعدد الغاسلين وترا ثلاثة فأكثر بحسب الحاجة. انتهى.
والله أعلم.

“kami tidak mengetahui ada doa khusus dalam Sunnah Nabi saat memandikan mayit atau saat mengafani. Adapun jumlah orang yg mengurus mayit, kami juga tidak menemukan tuntunan syariat soal pembatasannya. Namun sebagian ahli fikih menyatakan dianjurkan jumlahnya ganjil.
Seperti penjelasan pengarang buku “Asnal Mathalib”: Sub Bab Dianjurkannya Jumlah Orang Yang Memandikan dan Menguburkan Adalah Ganjil, Tiga atau lebih, disesuaikan kebutuhan. Selesai.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah, 11/12376)

Wallahu A’lam

✍🏻 Pusat Konsultasi Syariah ~ Depok

Hukum Guru Memberi Les Privat Kepada Siswa

Assalamualaikum ustadz … Saya guru sekolah di swasta. mau nanya ustaz ….
bagaimana hukumnya dalam islam guru memberi les privat  kepada siswa yang kebetulan bersekolah di tempat sang guru mengajar? misalnya seorang guru kelas 10 memberi les privat kepada siswa kelas.  terima kasih 🙂 (08170903xxx, Suratno, Depok)

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah .. Bismillah wal Hamdulillah

Untuk memberikan les tambahan bagi siswa di sekolah tempat mengajar selama tidak melanggar aturan dan kesepakatan dengan pihak sekolah tempat mengajar PADA DASARNYA tidak masalah.

Hal ini selama pihak sekolah tidak dirugikan, karena lesnya di waktu jam sekolah misalnya, atau kalau pun di luar sekolah dapat menimbulkan terganggunya indepedensi guru dalam menilai siswa. Siswa yang ikut les dianakemaskan, dibandingkan  yang tidak ikut.

Tapi, JIKA pihak sekolah memandang dalam aturan dengan pihak sekolah guru dilarang memberikan les privat kepada siswa dengan alasan yg dibenarkan, atau seperti yang kami sebutkan di atas,  sebaiknya guru tidak melanggarnya.

BEDA jika pihak yayasan atau sekolah membebaskna bahkan mendukung lea di luar jam pelajaran, itu sangat dipersilahkan untuk meng-upgrade kemampuan siswa yang tertinggal.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

“Al Muslimuun ‘ala syuruuthihim – Kaum muslimin terikat dengan syarat perjanjian antar mereka.” (HR. At Tirmidzi No. 1352, Abu Daud No. 3594, Al Hakim No. 2309, Ad Daraquthni, 3/27. Hasan shahih)

Jika ada aturan larangan mungkin bisa diselesaikan dengan  komunikasi pihak guru dengan  sekolah atau yayasan untuk saling memahami, menghindari kesalah pahaman demi kebaikan anak didik .

Wallahu A’lam

PUSAT KONSULTASI SYARIAH – DEPOK

Inilah Manusia Yang Dicintai Allah .. Apakah Aku Termasuk Di Dalamnya? (Bag. 1)

Allah Ta’ala berfirman:

وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

.. dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik. (Qs. Al Baqarah: 195)

✅ Berbuat baiklah sebanyak-banyaknya, baik kepada Allah, kepada manusia, dan alam,  sebab kita tidak tahu pada kebaikan kita yang mana Allah Ta’ala menurunkan balasanNya untuk kita, baik berupa rahmat, kemudahan, keberkahan, terlebih lagi cintaNya.

✅ Berbuat baiklah karena itu dapat menghapuskan kesalahan kita …

إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ

Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. (Qs. Huud: 114)

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

و اتبع السيئة الحسنة تمحوها …

Ikutilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik niscaya akan menghapuskannya. (Hr. At Tirmidzi, hasan shahih)

✅ Berbuat baiklah karena itu membuat kita selalu bersamaNya…

وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ

Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik. (Qs. Al Ankabut: 69)

Allah Ta’ala berfirman dalam hadits Qudsi:

َمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا وَإِنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِي

Senantiasa hambaKu menjalankan ibadah sunnah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku sudah mencintainya maka Aku menjadi pendengarannya saat dia mendengar, Aku menjadi penglihatannya saat dia melihat, Aku menjadi gangannya saat dia menyergap, Aku menjadi kakinya saat dia melangkah, dan jika dia minta perlindungan maka Aku akan melindunginya. (HR. Al Bukhari)

Semoga Allah Ta’ala membimbing kita untuk istiqamah dalam kebaikan dan bersama orang-orang baik. Amiin

Farid Nu’man Hasan

 

scroll to top