Tafsir Surat Al Lahab (Bag 3)

💢💢💢💢💢

KELAK ABU LAHAB DAN ISTRINYA MASUK NERAKA

سَيَصْلَى نَارًا ذَاتَ لَهَبٍ (3) وَامْرَأَتُهُ حَمَّالَةَ الْحَطَبِ (4) فِي جِيدِهَا حَبْلٌ مِنْ مَسَدٍ (5)

Kelak dia akan masuk ke dalam api yang bergejolak (3) Dan (begitu pula) istrinya, pembawa kayu bakar (4) Yang di lehernya ada tali dari sabut (5) (QS. Al-Masad [111]:3-5)

 

Tinjauan bahasa

حَمَّالَة

pembawa

الْحَطَب

Kayu bakar

مسد

Tali sabut

Setelah Allah kabarkan dalam ayat sebelumnya, bahwa Abu Lahab benar-benar akan celaka, dan tak kan berguna anak, harta dan segala daya upayanya dalam mencelakakan Rasulullah dan dakwah pada saat itu, kemudian Allah mengabarkan kejadian pada masa mendatang tentang nasib Abu Lahab. Kelak ia akan masuk neraka yang apinya bergejolak dahsyat.

Kandungan Ayat Ayat ke 3:

سَيَصْلَى نَارًا ذَاتَ لَهَبٍ

Kelak dia akan masuk ke dalam api yang bergejolak (QS. Al Masad:3)

Menurut Fakhruddin Ar Razi [606H] dalam kitabnya Mafatihul Ghaib, ayat ini mengandung tiga petunjuk kejadian:

1⃣ Berita buruk akan kerugian dan celaka Abu Lahab

2⃣ Berita buruk bahwa anak dan hartanya tak kan berguna

3⃣ Berita buruk bahwa Abu Lahab kelak termasuk penghuni neraka, dan ia mati dalam kekafirannya.( Ar Razi, Mafatihul Ghaib,32/353)

Objek Dakwah Pada Keluarga Rasulullah

Menurut Syekh Shalih bin Utsaimin dalam tafsir Juz Amma, ada tiga objek dakwah dalam keluarga Nabi Muhammad:

1⃣ Beriman dan berjihad di jalan dakwah Nabi Muhammad mereka adalah Abbas bin Abdul Muthalib dan Hamzah bin Abdul Muthalib

2⃣ Mendukung dakwah Nabi, namun mati tetap dalam kekafiran, ia adalah Abu Thalib

3⃣ Menghambat dakwah Nabi sejak hidup hingga mati, mereka adala Abu Jahal dan Abu Lahab. (Syekh Shalih bin Ustaimin, Tafsir Juz Amma, 274)

Potret Keluarga Calon Penghuni Neraka

Keluarga dalam Islam merupakan sarana untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah. Di dalamnya bukan hanya berisi kegiatan keduniawian saja, namun juga harus memiliki rencana-rencana ibadah dan aktifitas ukhrawi agar mendapatkan keberkahan didunia dan akherat. Potret keluarga Abu Lahab merupakan miniatur keluarga calon penghuni neraka. Saat mereka memusuhi Rasulullah dengan permusuhan yang mendalam, bahkan aktifitas memusuhi dakwah Nabi Muhammad menyebabkan kebencian yang luar biasa dalam keseharian mereka. Abu Lahab gemar menghasut orang-orang Quraisy agar memusuhi Nabi, begitupula istrinya gemar mengadu domba untuk mencelakakan Nabi. Sehingga Allah mengancam keluarga tersebut dengan neraka yang berkobar di akherat kelak, nauzubillah min zalik.

Kandungan Ayat ke empat

وَامْرَأَتُهُ حَمَّالَةَ الْحَطَبِ

Dan (begitu pula) istrinya, pembawa kayu bakar

Menurut Ibnu Jarir At Thabari, makna ayat ini adalah:

✅ Istri Abu Lahab melakukan rencana buruk untuk mencelakakan Rasulullah dengan meletakkan duri-duri kayu pada malam hari dijalan yang dilalui beliau.

✅ Istri Abu Lahab gemar mengadu domba (namimah). (Tafsir At Thabari, 24/680)

Imam Ibnu Katsir menyebutkan dalam tafsirnya:

وَكَانَتْ زَوْجَتُهُ مِنْ سَادَاتِ نِسَاءِ قُرَيْشٍ، وَهِيَ: أُمُّ جَمِيلٍ، وَاسْمُهَا أَرْوَى بنتُ حَرْبِ بْنِ أُمَيَّةَ، وَهِيَ أُخْتُ أَبِي سُفْيَانَ. وَكَانَتْ عَوْنًا لِزَوْجِهَا عَلَى كُفْرِهِ وَجُحُودِهِ وَعِنَادِهِ؛ فَلِهَذَا تَكُونُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَونًا عَلَيْهِ فِي عَذَابِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ

Istri Abu Lahab adalah tokoh wanita kaum Quraisy, dialah Ummu Jamil, namanya Arwa binti Harb bin Umayyah, saudara perempuan Abu Sofyan. Ia membatu suaminya, Abu Lahab dalam kekafiran, ingkar dan pembangkangan. Oleh karenanya pada hari kiamat kelak, ia turut menjerumuskan suaminya ke neraka Jahannam.(Tafsir Ibnu Katsir, 8/515)

Menurut Ahmad Musthafa Al Maraghi dalam tafsirnya menyebutkan bahwa istri Abu Lahab membawa kayu bakar dan duri-duri lalu disebarkan pada malam hari di jalan yang dilalui Rasulullah, agar beliau celaka. ( Tafsir Al Maraghi,30/263)

Kandungan Ayat kelima

فِي جِيدِهَا حَبْلٌ مِنْ مَسَدٍ

Yang di lehernya ada tali dari sabut

Ilustrasi yang Allah deskripsikan untuk istri Abu Lahab adalah sosok wanita yang begitu kepayahan membawa kayu bakar dan tali temali. Ini gambaran hina bagi wanita yang begitu gigihnya memerangi dakwah Nabi Muhammad, kelak dineraka, istri Abu Lahab ini akan memikul kayu bakar neraka dan lehernya terkalungkan tali dari api neraka, seperti saat dahulu di dunia. ( Tafsir Al Maraghi, 30/263)

Hikmah

Abu Lahab dan istrinya potret orang atau golongan yang menghalangi, membenci bahkan mengharap padamnya Islam dan dakwah, type keluarga seperti mereka aka nada setiap zaman.

✅ Ancaman neraka kepada Abu Lahab dan istrinya pasti terjadi bahwa keduanya akan disiksa dengan siksaan yang sangat pedih kelak.

✅ Keluarga merupakan objek dakwah yang penting, maka jangan tinggalkan keluarga dalam proses taqarrub kepada Allah.

والله أعلم

📒📔📕📗📘📙
✏ Fauzan Sugiono Lc M.A.

Serial Tafsir Surat Al Lahab

Tafsir Surat Al Lahab (Bag 1)

Tafsir Surat Al Lahab (Bag 2)

Tafsir Surat Al Lahab (Bag 3)

Deposito Bank Konvensional

💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Ustadz saya mau tanya bagaimana hukumnya deposito di bank konvensional? (UG)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillah wal Hamdulillah ..

Bank Konvensional, sepenuhnya menggunakan sistem riba. Sehingga memanfaatkan produk mereka, salah satunya deposito, adalah tidak boleh berdasarkan keumuman hadits berikut.

Dari Jabir Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه وقال هم سواء

Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, yang memberinya, pencatatnya, dan dua saksinya. Beliau berkata: semua sama. (HR. Muslim No. 1598)

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

هذا تصريح بتحريم كتابة المبايعة بين المترابيين والشهادة عليهما وفيه تحريم الاعانة على الباطل والله أعلم

Ini merupakan penjelasan keharaman penulisan transaksi antara para pelaku riba, juga menjadi saksinya, dan dalam hadits ini terdapat pengharaman pertolongan terhadap kebatilan. Wallahu A’lam. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 11/26)

Ada pun deposito pada bank Syariah (kalau jujur dengan syariahnya), adalah dengan prinsip Mudharabah (bagi hasil), di mana Untung dan rugi tanggung bersama. Beda dengan konvensional, nasabah deposito selalu untung, walau bank sedang pailit. Inilah yg tidak syariah.

Demikian. Wallahu a’lam

🌴🌷🌱🌸🌵🍃🌾🌹🍄

✍ Farid Nu’man Hasan

Membaca Al Quran Sampai Mengganggu Ibadah Muslim Lainnya

💥💦💥💦💥💦

Diriwayatkan dari Al Bayadhi:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ عَلَى النَّاسِ وَهُمْ يُصَلُّونَ وَقَدْ عَلَتْ أَصْوَاتُهُمْ بِالْقِرَاءَةِ فَقَالَ إِنَّ الْمُصَلِّي يُنَاجِي رَبَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَلْيَنْظُرْ مَا يُنَاجِيهِ وَلَا يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ بِالْقُرْآنِ

“Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam keluar menuju mesjid dan manusia sedang shalat, mereka meninggikan suara mereka dalam membaca Al Quran, maka Nabi bersabda: “Sesungguhnya orang yang shalat adalah orang sedang bermunajat dengan Rabb-nya ‘Azza wa Jalla maka konsentrasilah dengan munajatnya itu! Dan janganlah kalian saling mengeraskan suara dalam membaca Al Quran.” (HR. Ahmad No. 19022. Syaikh Syu’aib Al Arna-uth mengatakan: shahih. Ta’liq Musnad Ahmad No. 19022)

Dari Abu Said al Khudri Radhiallahu ‘Anhu:

اعْتَكَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ فَسَمِعَهُمْ يَجْهَرُونَ بِالْقِرَاءَةِ فَكَشَفَ السِّتْرَ وَقَالَ أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ أَوْ قَالَ فِي الصَّلَاةِ

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam i’tikaf di masjid, beliau mendengar manusia mengeraskan suara ketika membaca Al Quran, maka dia membuka tirai dan bersabda: “ Ketahuilah sesungguhnya setiap kalian ini bermunajat kepada Rabbnya, maka jangan kalian saling mengganggu satu sama lain, dan jangan saling tinggikan suara kalian dalam membaca Al Quran atau di dalam shalat.” (HR. Abu Daud No. 1334, Ibnu Khuzaimah No. 1162, Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf No. 4216, dll. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani, Syaikh Salim Husein Asad, Syaikh Syu’aib Al Arnauth)

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

يحرم رفع الصوت على وجه يشوش على المصلين ولو بقراءة القرآن. ويستثنى من ذلك درس العلم

“Diharamkan mengeraskan suara (dimasjid) hingga menyebabkan terganggunya orang shalat walau pun yang dibaca itu adalah Al Quran, dikecualikan bagi yang sedang proses belajar mengajar Al Quran.” (Fiqhus Sunnah, 1/251)

Wallahu a’lam

🍃🌴🌻🌸🌾🌺☘🌷

✏ Farid Nu’man Hasan

Makan Daging Qurban Sendiri

💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Aslkm. Ustadz, mohon pencerahannya.. apakah ketika memberikan hak mudhohi wajib dr hewan yg mudhohi qurbankan? Misalkan sapi mudhodi 1 apa harus diambil dr sapi tsb Atau ada kelonggaran boleh dr hewan qurban yg mana saja yg penting sesuai dgn jumlah hak nya? Jzk (08131722xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa barakatuh …

Ya dia boleh menerima dari hewan dia sendiri, sebagaimana ayat:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“.. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj (22): 28)

Ayat ini menunjukkan bahwa pemilik hewan Qurban berhak memakannya, lalu dibagikan untuk orang sengsara dan faqir, mereka adalah pihak yang lebih utama untuk mendapatkannya. Selain mereka pun boleh mendapatkannya, walau bukan prioritas.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah memaparkan cara pembagian sebagai berikut:

للمهدي أن يأكل من هديه الذي يباح له الاكل منه أي مقدار يشاء أن يأكله، بلا تحديد، وله كذلك أن يهدي أو يتصدق بما يراه. وقيل: يأكل النصف، ويتصدق بالنصف وقيل: يقسمه أثلاثا، فيأكل الثلث، ويهدي الثلث، ويتصدق بالثلث

“Si pemiliki hewan kurban dibolehkan makan bagian yang dibolehkan baginya sesuai keinginannya tanpa batas. DIa pun boleh menghadiahkan atau mensedekahkan sesuka hatinya. Ada pula yang mengatakan dia boleh memakannya setengah dan mensedekahkan setengah. Dan dikatakan: dibagi tiga bagian, untuknya adalah sepertiga, dihadiahkan sepertiga, dan disedekahkan sepertiga”. (Fiqhus Sunnah, 1/742-743)

Tapi, jika qurban wajib seperti qurban karena NADZAR tidak boleh baginya memakannya menurut sebagian ulama, namun boleh bagi sebagian lain.

Penjelasannya:

اما اذا وجبت الاضحية ففى حكم الاكل منها اختلاف الفقهاء

Ada pun jika qurban yang wajib, maka hukum memakannya para ulama berselisih pendapat. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah, 6/116)

Tapi, pendapat yang hati-hati adalah tidak memakannya. Jadi, yang boleh adalah yang qurban sunah saja.

Demikian. Wallahu a’lam

🌷🌴🌱🌸🍃🍄🌾🌹

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top