Dianjurkan membersihkan hidung sesudah bangun tidur dan juga ketika wudhu. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِذَا اسْتَيْقَظَ أُرَاهُ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَتَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلاَثًا، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيتُ عَلَى خَيْشُومِهِ
Jika kalian bangun tidur, berwudhulah, dan hendaknya melakukan istintsar sebanyak tiga kali, sesungguhnya syetan bermalam di batang hidungnya. 1)
Imam Badruddin Al ‘Aini Rahimahullah menjelaskan arti istintsar:
وَهُوَ نثر مَا فِي الْأنف بِنَفس قَالَه الْجَوْهَرِي، وَقيل: أَن يستنشق المَاء ثمَّ يسْتَخْرج مَا فِيهِ من أَذَى أَو مخاط
Yaitu menghamburkan apa-apa yang ada di dalam hidung dengan hembusan nafas, itulah yang dikatakan Al Jauhari. Dikatakan: menghirup air lalu mengeluarkan lagi apa-apa yang di dalamnya baik berupa kotoran dan ingus. 2)
Imam Asy Syaukani 3) menjelaskan bahwa istintsar (menghamburkan air dari hidung) lebih umum dibanding istinsyaq (menghirup air ke hidung). Imam Ibnul ‘Arabi dan Imam Ibnu Qutaibah mengatakan istintsar adalah istinsyaq. Sama saja maknanya. Tapi mayoritas ahli fiqih, ahli bahasa, dan ahli hadits, mengatakan bahwa istintsar itu berbeda dengan istinsyaq. Istintsar dilakukan setelah istinsyaq. Imam Asy Syaukani mengutip dari Imam An Nawawi katanya:
قَالَ جُمْهُورُ أَهْلِ اللُّغَةِ وَالْفُقَهَاءُ وَالْمُحَدِّثُونَ: الِاسْتِنْثَارُ هُوَ إخْرَاجُ الْمَاءِ مِنْ الْأَنْفِ بَعْدَ الِاسْتِنْشَاقِ
Mayoritas ahli bahasa, ahli fiqih, dan ahli hadits mengatakan bahwa istintsar adalah mengeluarkan air dari hidung setelah istinsyaq. 4)
Para ulama berbeda pendapat apakah hal ini wajib atau sunah saja. Menurut Imam Ash Shan’ani secara tekstual hadits ini menunjukkan wajib secara mutlak, karena berasal dari perintah. Baik bangun tidur malam hari atau siang hari. Segolongan ulama dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan wajibnya hal ini, sementara mayoritas ulama mengatakan ini adalah anjuran (sunah) saja. 5)
Ada pun ketika wudhu, sangat dianjurkan menghirupkan air ke hidung, kecuali ketika sedang berpuasa. Dari Laqith bin Shabrah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
أَسْبِغْ الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
“Bersungguh-sungguhlah (sempurnakanlah) berwudhu dan gosok-gosoklah antara jari jemari kalian, dan bersungguhlah dalam menghirup air (istinsyaq), kecuali jika kalian puasa.” 6)
Hadits ini menunjukkan anjuran kuat untuk menghirup air kehidung ketika wudhu, lalu menghamburkannya. Serta menunjukan bolehnya menghirup air ke rongga hidung ketika puasa, namun makruh jika berlebihan, oleh karena itu Imam At Tirmidzi memberi judul Bab Ma Ja’a Fi Karahiyah Mubalaghah Al Istinsyaq Li Shaim (Bab Tentang Makruhnya menghirup air kehidung bagi orang berpuasa secara berlebihan).
Segolongan ulama mengatakan bahwa istinsyaq, istintsar, dan kumur-kumur ketika wudhu adalah wajib, seperti Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Abu ‘Ubaid, Ibnul Mundzir, Ahli Bait, Al Qasim, Ibnu Abi Laila, dan Hammad bin Abi Sulaiman. Sementara Imam An Nawawi menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim-nya bahwa Abu Tsaur, Abu ‘Ubaid, Daud Azh Zhahiri, Ibnul Mundzir, dan sebuah riwayat dari Ahmad, bahwa menghirup air ke hidung adalah wajib ketika mandi dan wudhu, sedangkan kumur-kumur adalah sunah pada keduanya. 7)
Wallahu A’lam
📕📓📗📘📙📔📒
✏ Farid Nu’man Hasan
🍃🍃🍃🍃🍃
[1] HR. Bukhari No. 3295
[2] Imam Al ‘Aini, ‘Umdatul Qari, 15/172
[3] Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 1/177
[4] Ibid
[5] Imam Ash Shan’ani, Subulus Salam, 1/64
[6] HR. At Tirmdzi No. 788, katanya: hasan shahih. Abu Daud No. 2366, An Nasa’i No. 87, Ibnu Majah No. 407, Ahmad No. 16380. Al Hakim, Al Mustadrak No. 522, katanya: shahih. Imam Adz Dzahabi menyepakati keshahihannya dalam At Talkhish
[7] Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 1/177