Hadits Batal Puasa Secara Sengaja Tidak Bisa Diganti Sepanjang Tahun?

💥💦💥💦💥💦

📨 PERTANYAAN:

Benarkah Hadits ttg Batal sengaja tidak bs diganti walau puasa setahun?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillah wal Hamdulillah ..

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ صِيَامُ الدَّهْرِ

Barang siapa yang membatalkan puasanya sehari saja, tanpa adanya alasan rukhshah yang dibenarkan oleh Allah kepadanya, maka itu tidak akan bisa ditutupi oleh puasa setahun penuh. (HR. Abu Daud No. 2398, At Tirmidzi No. 723, Ibnu Majah No. 1672)

Hadits ini DHA’IF (LEMAH) menurut para ulama.

Imam Ibnu Abdil Bar mengatakan: “Ini hadits dhaif, dan tidak bisa dijadikan hujjah.” (At Tamhid, 7/173)

Imam Ibnu Baththal mengatakan seperti perkataan Imam Ibnu Abdil Bar di atas. (Syarh Shahih Al Bukhari, 4/70)

Imam Al Munawi mengatakan: “Dhaif.” (At Taysir, 2/779)

Syaikh Al Albani juga mendhaifkan dalam berbagai kitabnya.

Kedhaifannya disebabkan adanya rawi bernama Abu Al Muthawis, seorang yang tidak diketahui biografinya. Imam At Tirmidzi berkata: “Muhammad (Yaitu Imam Al Bukhari) berkata: Abu Al Muthawis ini namanya Yazid bin Al Muthawis, aku tidak mengenalnya selain di hadits ini saja. (Sunan At Tirmidzi No. 723)

Imam Ibnu Baththal menjelaskan:

وقال البخارى فى التاريخ : تفرد أبو المطوس بهذا الحديث ، ولا نعرف له غيره ، ولا أدرى سمع أبوه من أبى هريرة أم لا

Berkata Al Bukhari dalam At Tarikh: Abul Muthawis menyendiri dalam hadits ini, kami tidak mengenalnya pada selain hadits ini, Aku tidak tahu apakah ayahnya mendengarnya dari Abu Hurairah atau tidak. (Syarh Shahih Al Bukhari, 4/70)

Karena kedhaifan haidts ini, dan tidak dibisa dijadikan hujjah, maka dengan demikian teranulirnya anggapan “TIDAK BISA DIGANTI” oleh puasa setahun penuh. Anggaan ini juga bertentangan ijma’.

Berkata Imam Al Baghawi:

فالعلماء مجمعون على أنه يقضي يوما مكانه

Maka, para ulama telah ijma’ atas tergantikannya mengqadha pada hari yang sesuai. (Syarhus Sunnah, 6/290)

Wallahu A’lam

🍃🌻🌿🌾🌷🍁🌳🌹💐

✏ Farid Nu’man Hasan

Jangan Remehkan Orang

🌾🌾🌾🌾🌾

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنَّمَا نَصْرُ اللهُ هَذِهِ الْأُمَّةَ بِضَعِيفِهَا بِدَعْوَتِهِمْ وَصَلَاتِهِمْ وَإِخْلَاصِهِمْ

Sesungguhnya Allah menolong umat ini melalui orang-orang lemahnya: dengan doa mereka, shalatnya, dan keikhlasan mereka.

🔸🔹🔸🔹🔸🔹

📚 Imam An Nasa’i, Sunan Al Kubra, No. 4372. Imam Abu Nu’aim, Hilyatul Auliya, 5/26. Hadits ini SHAHIH. Lihat Shahihul Jami’ No. 2388

Imam Al Munawi Rahimahullah menjelaskan:

” Yaitu karena permintaan orang-orang lemah umat ini kepada Allan terhadap pertolongan dan kemenangan, dan karena semua amal mereka.” (Faidhul Qadir, 3/11)

Maka, jangan lupakan kepedulian terhadap fakir miskin, yatim piatu, dan semisalnya. Karena ternyata, kemenangan umat ini atas musuh-musuhnya juga disebabkan karena doa, shalat, dan keikhlasan mereka.

📓📕📗📘📙📔📒

✏ Farid Nu’man Hasan

Orang yang Puasa Daud, Terlarang Puasa Sunnah lainnya?

◽◼◽◼◽◼◽◼

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum warahmatullahi wa barakaatuh,

Ustadz, mohon jawabannya

Bolehkah berpuasa daud dan puasa ayyaamul bidh dalam suatu bulan? Lalu bagaimana hukum berpuasa senin kamis dan ayyaamul bidh ?(+62 812-8857-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Boleh saja (tidak disunnahkan) seseorang yg shaum Daud, lalu dia juga shaum sunah lainnya. Satu shaum Sunnah tidak menganulir shaum lainnya. Keduanya adalah ibadah yang mustaqilah (berdiri sendiri).

Jadi boleh saja, tapi tidak diSunnahkan seperti itu, sebab shaum Daud adalah shaum Sunnah terbaik.

Imam Zakariya Al Anshariy Rahimahullah berkata:

ولو صادف يوم فطره (الشخص الذي يصوم يوماً ويفطر يوماً) ما يُسُّن صومه كعرفة وعاشوراء، فالأفضل صومه ولا يكون صومه مانعاً من فضل صوم يوم وفطر يوم. انتهى

Seandainya seorang yang puasa Daud, lalu dihari jadwal dia tidak berpuasa bertemu dengan hari ‘Arafah dan ‘Asyura, maka dia tidak disunnahkan untuk shaum (‘Arafah dan ‘Asyura). Puasa yg sedang dia jalani adalah yang paling utama. Tapi, keutamaan itu tidaklah terlarang baginya untuk berpuasa, hanya karena Keutamaan sehari puasa dan sehari tidak yg sdh dia lakukan.

(Dikutip dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 18272)

Demikian. Wallahu a’lam

🌻🌿🌸 🍄🌷 💐☘🍃

✍ Farid Nu’man Hasan

Status Hewan Pemakan Bangkai

▪▫▪▫▪▫▪▫

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum Ustadz Farid

Afwan izin mengajukan pertanyaan ya Ustadz 🙏🏻

Terkait pertanyaan dari Om saya yg berprofesi sebagai peternak ikan diantaranya lele, gurame, patin, nila.

Nah kemarin pas lebaran ana silaturahim ke beliau ternyata beliau punya pertanyaan begini..
Apa hukumnya memakan ikan lele yg diberikan makan (tidak rutin) dengan daging ayam yang matinya tidak disembelih alias bangkai ayam.. bangkai ayam ini sblm diberikan ke ikan lele tsb terlebih dahulu dicuci dan sempat dimasak dg merebusnya baru stlh dingin dikasihkan ke ikan2 lele.

Hal ini beliau bandingkan dengan kondisi manusia yg makan roti yg dicampur dg daging babi (menurut beliau roti plus daging babi tsb jelas haramnya).

Tetapi yg ditanyakan ini adalah bagaimana kalau kita makan ikan lele yg pernah atau sesekali diberikan makan berupa daging ayam yg tdk disembelih terlebih dahulu yg mana secara umum kita semua tahu bahwa ayam adalah hewan yg aslinya halal untuk dimakan manusia (muslim)tetapi dikasih makan ke ikan lele kemudian ikan lele tsb dimakan oleh manusia.

Mohon pencerahannya atas hal ini ya Ustadz. Syukron wa Jaazakumullahu khoiron katsiron.

Wassalam
sugiarto dari depok 🙏🏻(+62 815-1398-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Itu namanya hewan Al Jalaalah, hewan pemakan najis-najis, baik kotoran atau bangkai. Rinciannya, JIKA najis dan bangkai itu adalah makanan DOMINANnya, maka tidak boleh memakan hewan tersebut kecuali setelah tiga hari kita pisahkan dia dari makanan seperti itu. Tapi jika TIDAK DOMINAN, lebih banyak makanan sucinya maka BOLEH.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah mengatakan:

إذا كان الطعام الذي يقدم للسمك أكثره طاهر ، جاز أكل السمك ولا حرج في ذلك
وإن كان أكثره من الميتات النجسة (فهذه يسميها العلماء الجلالة) فلا يجوز أكل السمك حتى تمنع عنه النجاسة ثلاثة أيام فأكثر ، ويُطعم من الطاهرات ليطيب لحمه .

Jika makanan ikan tersebut mayoritas adalah makanan yang suci, maka boleh makan ikan tsb dan tidak masalah.

Jika paling banyak makannya adalah bangkai yg najis (istilahnya Al Jalaalah), maka tidak boleh memakannya sampai ditahan dulu tiga hari atau lebih, lalu dimakan karena dagingnya sudah kembali baik.

(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 170264)

Imam Al Bahutiy Rahimahullah berkata Kasysyaf Al Qina’:

فَصْل وَتَحْرُمُ الْجَلَّالَةُ وَهِيَ الَّتِي أَكْثَرُ عَلَفِهَا النَّجَاسَةُ وَلَبَنُهَا) لِمَا رَوَى ابْنُ عُمَرَ قَالَ: «نَهَى النَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَنْ أَكْلِ الْجَلَّالَةِ وَأَلْبَانِهَا» رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيُّ قَالَ حَسَنٌ غَرِيبٌ

Pasal tentang haramnya Al Jalaalah dan susunya, yaitu hewan yang mayoritas makanannya adalah benda najis. Hal ini berdasarkan riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma: “Nabi ﷺ melarang memakan hewan Al Jalaalah dan susunya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi, katanya: Hasan Gharib)

(Kasysyaf Al Qina’, 6/193-194)

Kenapa setelah TIGA HARI dipisahkan dari makanan najisnya sudah kembali boleh dimakan? Diperkirakan itulah masa recovery kembali hewan tersebut untuk kembali suci, oleh karena itu Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma memakan hewan tersebut setelah tiga hari dipisahkan dari makanan najisnya.

Imam Al Bahutiy Rahimahullah berkata:

أَيْ ثَلَاثَ لَيَالٍ بِأَيَّامِهِنَّ لِأَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ إذَا أَرَادَ أَكْلَهَا يَحْبِسُهَا ثَلَاثًا

Yaitu tiga hari tiga malam, karena dahulu Ibnu Umar jika hendak makan hewan Jalaalah dia tahan (pisahkan) selama tiga hari lamanya. (Ibid, 6/194)

Demikian. Wallahu a’lam

🌻🌿🌸 🍄🌷 💐☘🍃

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top