Mau Pahala Mengalir Terus Walau Kita Sudah Wafat?

💥💦💥💦💥💦💥

ِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila salah seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfa’at baginya dan anak shalih yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim No. 3084)

Dalam hadits ini ada tiga sebab yang membuat seorang muslim yang sudah wafat masih mendapatkan manfaat kebaikan ..

📌 Sedekah Jariyah
📌 Ilmu yang bermanfaat
📌 Anak shalih yang mendoakannya

Nah …, apakah ini saja? Ternyata tidak, mari kita lihat riwayat lain:

ُّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ أَوْ بَيْتًا لِابْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ

Dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya kebaikan yang akan mengiringi seorang mukmin setelah ia meninggal adalah:

Ilmu yang ia ajarkan dan sebarkan, anak shalih yang ia tinggalkan dan Al Qur`an yang ia wariskan, atau masjid yang ia bangun, atau rumah yang ia bangun untuk ibnu sabil, atau sungai yang ia alirkan (untuk orang lain), atau sedekah yang ia keluarkan dari harta miliknya dimasa sehat dan masa hidupnya, semuanya akan mengiringinya setelah meninggal.” (HR. Ibnu Majah No. 238, hasan)

Menurut hadits ini ada beberapa sebab yang membuat pahala kebaikan bagi kita tidak pernah henti, walau kita sudah mati (sebagian ada yang sudah disebut dalam hadits di atas) yaitu:

📌 Ilmu bermanfaat yang kita ajarkan
📌 Anak shalih yang kita tinggalkan
📌 Al Quran yang kita wariskan
📌 Rumah yang kita bangun untuk Ibnu Sabil
📌 Sungai yang ia alirkan sehingga banyak manusia memperoleh manfaatnya
📌 Sedekah yang dia keluarkan dari hartanya semasa hidup

Ternyata ada juga selain ini, yang masih bermanfaat bagi muslim yang sudah wafat, yaitu HAJI dan UMRAH.

Dari Abu Razin Al ‘Uqailiy, dia mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam lalu bertanya:

يا رسول الله إن أبي شيخ كبير لا يستطيع الحج و لا العمرة و لا الظعن : قال ( حج عن أبيك واعتمر )

Wahai Rasulullah, ayahku sudah sangat tua, tidak mampu haji, umrah, dan perjalanan. Beliau bersabda: “Haji dan umrahlah untuk.”

(HR. Ibnu Majah No. 2906, At Tirmidzi No. 930, An Nasa’i No. 2637, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 8895, dll. Imam At Tirmidzi mengatakan: hasan shahih. Dishahihkan pula oleh Imam Al Hakim, dalam Al Mustadrak, 1/481, dan disepakati oleh Imam Adz Dzahabi. Dishahihkan pula oleh Syaikh Al Albani, Syaikh Syu’aib Al Arna’uth, dll)

Namun pembolehannya ini terikat syarat, yaitu:

1⃣ Yang dibadalkan memang sudah wafat, atau fisik tidak memungkinkan, bukan karena menghindari antrean haji.

2⃣ Yang membadalkan sudah haji atau umrah juga, inilah pendapat mayoritas ulama.

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

شرط الحج عن الغير يشترط فيمن يحج عن غيره، أن يكون قد سبق له الحج عن نفسه

“Disyaratkan bagi orang yang menghajikan orang lain, bahwa dia harus sudah haji untuk dirinya dulu.” (Ibid, 1/638)

Hal ini berdasarkan pada hadits berikut:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ قَالَ مَنْ شُبْرُمَةُ قَالَ أَخٌ لِي أَوْ قَرِيبٌ لِي قَالَ حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ قَالَ لَا قَالَ حُجَّ عَن نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ

Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendengar seorang laki-laki berkata: “Labbaika dari Syubrumah.” Rasulullah bertanya: :”Siapa Syubrumah?” laki-laki itu menjawab: “Dia adalah saudara bagiku, atau teman dekat saya.” Nabi bersabda: “Engkau sudah berhaji?” Laki-laki itu menjawab: “Belum.” Nabi bersabda: “Berhajilah untuk dirimu dahulu kemudian berhajilah untuk Syubrumah.”

(HR. Abu Daud No. 1813, Imam Al Baihaqi mengatakan: isnadnya shahih. Lihat Al Muharar fil Hadits, No. 665)

Hadits ini menjadi pegangan mayoritas ulama, bahwa orang yang ingin mewakilkan haji orang lain, di harus sudah berhaji untuk dirinya dahulu.

Bukan hanya itu tetapi juga nadzar dan waqaf yang pernah dia lakukan maka ahli warisnya wajib menjalankannya dan itu bermanfaat baginya.

Ada pun membaca Al Quran dan Qurban untuk orang sudah wafat, maka itu khilafiyah mu’tabar para ulama Ahlus Sunnah sejak lama.

Wallahu A’lam. Wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aalihi wa Shahbihi wa Sallam

🍃🌸🌻🌴🌺☘🌷

✏ Farid Nu’man Hasan

Mengeluhlah, Tapi Kepada Siapa?

💦💥💦💥💦💥

Mengeluh. Siapakah yang belum pernah mengeluh dan mengaduh? Mengeluhlah …, sebab para nabi juba pernah mengeluh, demikian juga para shalihin …

Mengeluh tidak salah, itu manusiawi. Sebab Allah Ta’ala menciptakan manusia dengan sifat berkeluh kesah.
Tapi, mengeluh bisa saja menjadi masalah ketika salah memilih mimbar keluhan.

Mengeluh di status FB, WA, dan tweet …, ternyata lebih asyik dan lebih disukai banyak manusia. Apalagi jika mendapatkan banyak respon dan like. Padahal masalah tidak juga hilang. Sebab mereka mengeluh kepada manusia yang juga banyak keluhan ..

Mimbar keluhan sudah ada … dan yang menghilangkan keluhan sudah ada .. tapi banyak orang lupa ..

Adukan keluhan kita kepada Allah Ta’ala, itu yg utama dan pertama … dalam shalat dan munajat .. lalu pasrahkan kepadaNya ..

Betapa banyak hati yang sakit, pikiran yang berat, jiwa yang guncang, menjadi kembali sehat, ringan, dan tegak .. setelah dikeluhkan dalam mimbar yang benar …

Allah Ta’ala berfirman:

قَالَ إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللَّهِ وَأَعْلَمُ مِنَ اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Ya’qub menjawab: “Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku, dan aku mengetahui dari Allah apa yang kamu tiada mengetahuinya”. (QS. Yusuf: 86)

Syaikh Saqiq Al Balkhi Rahimahullah berkata:

من شكا مصيبة إلى غير الله لم يجد حلاوة الطاعة

“Siapa yang mengeluhkan musibahnya kepada selain Allah, maka dia tidak akan merasakan manisnya ketaatan” (Hikam wa Aqwaal As Salaf)

Wallahu A’lam wa Ilaihil Musytaka ..

🌻🌴🍃🌾🌸🌺☘🌷

✏ Farid Nu’man Hasan

Pilar-Pilar Kekafiran

💥💦💥💦💥💦

Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah Rahimahullah:

أركان الكفر أربعة الكبر والحسد والغضب والشهوة فالكبر يمنعه
الانقياد والحسد يمنعه قبول النصيحة وبذلها والغضب يمنعه العدل والشهوة تمنعه التفرغ للعبادة فإذا انهدم ركن الكبر سهل عليه الانقياد وإذا انهدم ركن الحسد سهل عليه قبول النصح وبذله وإذا انهدم ركن الغضب سهل عليه العدل والتواضع وإذا انهدم ركن الشهوة سهل عليه الصبر والعفاف والعبادة

Pilar-Pikar kekafiran ada empat macam:

📌 Kesombongan
📌 Dengki
📌 Amarah
📌 Syahwat

✖ Kesombongan mencegah seseorang untuk tunduk,
✖ Dengki mencegah seseorang untuk menerima nasihat dan merendahkannya,
✖ Amarah mencegah seseorang untuk berbuat adil,
✖ Syahwat mencegah seseorang untuk konsentrasi beribadah

Jika pilar kesombongan runtuh maka mudah baginya untuk tunduk …

Jika pilar kedengkian runtuh maka mudah baginya untuk menerima nasihat …

Jika pilar amarah runtuh maka mudah baginya untuk adil dan rendah hati ..

Jika pilar syahwat runtuh maka mudah baginya untuk bersabar, menjaga kehormatan, dan beribadah

🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴

📚 Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Al Fawaid, Hal. 141. Cet. 2, 1973M-1393H. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, Beirut

✏ Farid Nu’man Hasan

Jangan Sembarang Tafsirkan Al Quran

💦💥💦💥💦💥💦💥

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum ane lihat begitu banyak org mudah menafsirkan alquran ..apakah setiap org berhak menafsirkan alquran?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam warahmatullah, … Bismillah wa Hamdulillah ..

Mengomentari dan menafsirkan Al Quran tanpa ilmu, jelas terlarang dan berbahaya. Sebab masing-masing ilmu ada ahlinya, kembalikan kepada yg ahlinya. Hal ini juga terjadi pada disiplin ilmu lainnya. Fisika, Biologi, Ekonomi, kedokteran, dll, ada spesialisnya masing-masing, maka Al Quran juga demikian. Ini bukan berarti Al Quran menjadi elitis, tp karena memang kemampuanlah yang menjadi dasarnya. Sederhananya, semua siswa berhak kuliah di ITB, tp apa semua siswa mampu secara akademik meneruskan ke ITB? Maka, pd prinsipnya semua umat Islam berhak menafsirkan al Quran, tapi apa semuanya mampu? Tidak. Maka, kembalikan ke ahlinya agar tidak binasa.

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

من قال في القرآن بغير علم فليتبوأ مقعده من النار

“Barangsiapa yang berkata tentang (isi) Al Quran dengan tanpa ilmu, maka disediakan baginya tempat duduk di neraka.” (HR. At Tirmidzi No. 4022, katanya: hasan shahih)

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

ومن قال في القرآن برأيه فليتبوأ مقعده من النار

“Barangsiapa yang berkata tentang (isi) Al Quran dengan akal pikirannya semata, maka disediakan bagianya tempat duduk di neraka.” (HR. At Tirmidzi No. 4023, katanya: hasan)

Bagaimana maksud hadits yang mulia ini? Berkata Syaikh Abdurrahman Al Mubarkafuri Rahimahullah (w. 1353H):

“ومن قال” أي من تكلم “في القرآن” أي في معناه أو قراءته “برأيه” أي من تلقاء نفسه من غير تتبع أقوال الأئمة من أهل اللغة والعربية المطابقة للقواعدالشرعية بل بحسب ما يقتضيه عقله وهو مما يتوقف على النقل بأنه لا مجال للعقل فيه كأسباب النزول والناسخ والمنسوخ وما يتعلق بالقصص والأحكام

“Wa man qaala” yaitu barang siapa yang berbicara, “fil Quran” yaitu tentang makna Al Quran atau bacaannya, “bi Ra’yihi ” yaitu sesuai dengan nafsunya dengan tanpa mengikuti perkataan para imam ahli bahasa dan arab, (tanpa) menyesuaikan dengan kaidah-kaidah syariat. Bahkan akalnya harus mengikuti apa-apa yang disikapi oleh dalil, karena sesungguhnya tidak ada tempat bagi akal di dalamnya, seperti masalah asbabun nuzul, nasikh mansukh, dan hal yang terkait dengan kisah dan hukum.” (Tuhfah Al Ahwadzi, 8/278-279)

Oleh karena itu, Imam Ibnu Katsir Rahimahullah (w. 774H) dengan tegas mengharamkan tafsir bir ra’yi (tafsir dengan akal/rasio), dengan ucapannya:

فأما تفسير القرآن بمجرد الرأي فحرام

“Ada pun tafsir Al Quran semata-mata dengan ra’yu, maka itu haram.” Lalu beliau menyebutkan hadits-hadits di atas. (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 1/10. Dar Thaibah Lin Nasyr wat Tauzi’)

Menafsirkan Al Quran dengan akal yakni tafsir bir ra’yi tidak selamanya terlarang, selama orang tersebut melakukannya dengan ijtihad yang benar, memahami seluk beluk bahasa Arab dengan baik dan niat yang besih. Dan ini jelas tidak semua orang mampu melakukannya.

Al Ustadz Hasan Al Banna Rahimahullah mengatakan:

والقرآن الكريم والسنة المطهرة مرجع كل مسلم في تعرف أحكام الإسلام ، ويفهم القرآن طبقا لقواعد اللغة العربية من غير تكلف ولا تعسف ، ويرجع في فهم السنة المطهرة إلى رجال الحديث الثقات

“Al Quran Al Karim dan Sunah yang suci, merupakan referensi setiap muslim dalam mengetahui hukum-hukum Islam. Memahami Al Quran mesti sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa Arab dengan tanpa takalluf (memaksakan) dan ta’assuf (menyimpang), dan mengembalikan pemahaman tentang as sunah yang suci kepada para rijalul hadits yang tsiqat (kredibel).” (Ushul ‘Isyrin, No. 2)

Bahkan jika tafsirnya menyimpang dari jalan yang benar, tidak sesuai makna bahasa Arab yang benar, bisa membuat pelakunya menjadi kafir.

Al Ustadz Al Banna berkata lagi:

ولا نكفر مسلما أقر بالشهادتين وعمل بمقتضاهما وأدى الفرائض ـ برأي أو بمعصية ـ إلا إن أقر بكلمة الكفر , أو أنكر معلوما من الدين بالضرورة , أوكذب صريح القرآن , أو فسره على وجه لا تحتمله أساليب اللغة العربية بحال , أو عمل عملا لا يحتمل تأويلا غير الكفر

Kita tidak mengkafirkan seorang muslim, yang telah mengikrarkan dua kalimat syahadat, mengamalkan kandungannya, dan menunaikan kewajiban-kewajibannya, baik karena lontaran pendapat maupun karena kemaksiatannya, kecuali jika ia mengatakan kata-kata kufur, mengingkari sesuatu yang telah diakui sebagai bagian penting dari agama, mendustakan secara terang-terangan Al-Qur’an, menafsirkannya dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan kaidah bahasa Arab, atau berbuat sesuatu yang tidak mungkin diinterpretasikan kecuali dengan tindakan kufur. (Ushul ‘Isyrin No. 20)

Hal serupa juga dikatakan oleh Syaikh Utsaimin Rahimahullah (Lum’ah al I’tiqad, Hal. 19) saya ringkas saja:

1⃣ Dilakukan melalui ijtihad dan niat yang baik. Maka ini dimaafkan.

2⃣ Dilakukan karena hawa nafsu dan fanatisme, dan memiliki argumentasi bahasa Arab, maka pelakunya fasiq, kecuali jika pendapatnya itu terdapat penguarangan atau aib terhadap Allah maka itu bisa kufur.

3⃣ Dilakukan karena hawa nafsu dan fanatisme, dan tanpa memiliki argumentasi bahasa Arab. Keloimpok ini kufur, kaena pada hakikatnya kedustaan yang tidak berdasar. (demikian dari Syaikh Ibnu Utsaimin)

Wallahu A’lam

🌻🍃🌸🌾🌴🌺☘🌷

✏ Farid Nu’man Hasan

scroll to top