Hukum Menyambung Gigi yang Patah

💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalaamu”alaikum…
Ustadz,anak sy terjatuh mengakibatkan gigi dpnnya patah. Menurut Islam bolehkah jika disambung kembali??? (+62 853-8772-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Menyambung gigi yg patah, sama seperti memakai hidung palsu, ketika hidung asli terpotong, yaitu mengembalikan fungsi, bukan untuk keindahan. Ini tidak apa-apa. Itu bukan termasuk al falj, mengkikir gigi dgn tujuan keindahan.

Dalilnya, dari Urfujah bin As’ad Radhiyallahu ‘Anhu:

أَنَّهُ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ

Bahwa hidung beliau terkena sabetan senjata pada peristiwa perang Al Kulab di masa jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya membusuk. Kemudian Nabi ﷺ memerintahkannya untuk menambal hidungnya dari emas.

(HR. An Nasa’i 5161, Abu Daud 4232, Ahmad No. 19006, 20271, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: hasan. Ta’liq Musnad Ahmad No. 19006. Dishahihkan oleh Imam Ibnu Hibban).

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan:

أن المذمومة من فعلت ذلك لأجل الحسن فلو احتاجت إلى ذلك لمداواة مثلا جاز

Sesungguhnya tercelanya orang yang melalukan itu dikarenakan maksud kecantikan, namun jika ada kebutuhan hal itu untuk pengobatan maka BOLEH.

(Fathul Bari, 10/372-373)

Demikian. Wallahu a’lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Ilmu Itu Menyelamatkan, Kebodohan Itu Mecelakakan

💦💥💦💥💦💥

Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu bercerita:

“Seorang laki-laki tertimpa batu di bagian kepalanya. Kemudian orang itu bermimpi (basah), dan bertanya kepada para sahabatnya. “Apakah ada keringanan bagi saya untuk bertayamum?” Mereka menjawab: “Tidak ada keringanan bagimu, karena kamu masih mampu menggunakan air.” Kemudian laki-laki itu pun mandi dan akhirnya meninggal dunia. Setelah kami menghadap Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kami pun menceritakan hal itu kepadanya, lalu Beliau bersabda: “Mereka telah membunuhnya, semoga Allah memerangi mereka. Mengapa mereka tidak bertanya kalau memang tidak tahu? Obat dari kebodohan adalah bertanya. Sebenarnya cukup bagi dia bertayamum dan mengeringkan lukanya, atau membalut lukanya, dan membasuh bagian atasnya, lalu membasuh tubuhnya yang lain.”

(HR. Abu Daud No. 336, 337, Ibnu Majah No. 572, Ahmad No. 3056, Ad Darimi No. 779, Ad Daruquthni No. 729, Al Hakim No. 630,631, Abu Ya’la No. 2420, dll. Dihasankan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth (Ta’liq Musnad Ahmad No. 3056), Dishahihkan oleh Syaikh Husein Salim Asad (Musnad Abi Ya’la No. 2420), Imam Adz Dzahabi menyatakan shahih, sesuai syarat Al Bukhari dan Muslim)

🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📚 Pelajaran dari kisah ini:

1⃣ Larangan berfatwa tanpa ilmu, sebab itu lebih besar peluang bahaya dibanding manfaatnya

2⃣ Anjuran bertanya lagi kepada yang ahlinya jika ada permasalahan disodorkan kepada kita dan kita belum ketahui jawabannya

3⃣ Dibolehkan bertayamum bagi yang sulit berwudhu karena sakit atau luka, yang jika berwudhu akan memperparah penyakitnya

4⃣ Kalau pun ingin berwudhu, cukup baginya membasuh bagian balutan saja, bukan mengguyurnya

Hal ini sesuai ayat:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqarah: 185)

Ini juga sesuai kaidah yang berbunyi:

المشقة تجلب التيسير

Al Masyaqqah tajlibut taisir – Keadaan yang sulit akan mendatangkan kemudahan.

Dan Kaidah yang seperti ini:

إذا ضاق الأمر اتسع

Idza dhaaqal amru ittasa’a – Jika urusan menjadi sempit maka menjadi lapang

(Imam Tajjuddin As Subki, Al Asybah wan Nazhair, 1/49)

Wallahu A’lam

🍃🌾🌸🌻🌷🌿☘🌳


🍃🌷 Diantara Modal Keberhasilan 🌷🍃

🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Syaikh Abdul Karim Bakkar berkata:

نحن على قدر مانعرف و مانتقن، و كلما زاد مانعرفه ،و مانتقنه ارتفعت منزلتنا ،و تحققت أهدافنا

Kita mampu menguasai apa yang kita tahu dan apa yang kita yakini, tiap kali bertambah apa yang kita ketahui dan yang kita yakini, maka meninggilah kedudukan kita dan realisasi target-target kita

🍃🌸🌻🌷🌿🌾☘🌳

✍ Farid Nu’man Hasan

Bolehkah Security/Satpam Meninggalkan Sholat Jum’at?

💦💥💦💥💦💥

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum. Baarakallaahu fiikum, ustadz. Saya arulli (abu nida). Ada seorang bertanya pada saya, sekiranya ustadz sudi menjawab membahas pertanyaan (teman saya).
Bagaimana hukum sholat jumat bagi pekerja penjaga keamanan yang bertepatan dengan waktu sholat jumat?
Bagaimana untuk tugas seorang polisi dan tentara yang sedang jaga di kesatuan nya ?

Kalau ditinggalkan ada efek yang berbahaya seperti sabo tase atau teror yang terjadi.

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam warahmatullah .. Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa Ba’d:

Pada prinsipnya, saat diserukan shalat Jumat, maka hendaknya kita meninggalkan semua kesibukan. Sebagaimana ayat:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Wahai orang-orang beriman, jika diserukan shalat pada hari Jumat maka bergegaslah mengingat Allah dan tinggalkan semua jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al Jumuah: 9)

Kepada siapa shalat Jumat diwajibkan, telah dirinci para ulama, diantaranya Syaikh Sayyid Sabiq sebagai berikut:

تجب صلاة الجمعة على المسلم الحر العاقل البالغ المقيم القادر على السعي إليها الخالي من الاعذار المبيحة للتخلف عنها

Shalat Jumat adalah wajib bagi muslim yang merdeka, berakal, baligh, mukim yang mampu melakukannya, dan tidak ada ‘udzur (halangan) yang membolehkannya untuk meninggalkannya. (Fiqhus Sunnah, 1/302)

Sedangkan yang tidak wajib melakukannya, alias diganti dengan shalat zhuhur saja, yaitu:

عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ

Dari Thariq bin Syihab Radhiallahu ‘Anhu, dari Nabi ﷺ, Beliau bersabda: “Shalat Jumat adaah kewajiban atas setiap muslim secara berjamaah, kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak-anak, dan orang sakit.”

(HR. Abu Daud, No. 1069, Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra No. 5368, Ad Daruquthni, 2/3, dll. Imam An Nawawi mengatakan: shahih, sesuai syarat Al Bukhari dan Muslim. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: lebih satu orang yang menshahihkannya. (Fiqhus Sunnah, 1/303) )

Untuk ketidakwajiban wanita shalat Jumat, telah menjadi ijma’ para fuqaha, sedangkan hamba sahaya diperselisihkan kewajibannya. Al Hasan dan Qatadah mengatakan hamba sahaya wajib shalat Jumat jika sedang di luar, dan ini jupa pendapat Al Auza’i, dan Daud. Begitu pula bagi musafir, mayoritas ulama mengatakn tidak wajib shalat Jumat, sedangkan bagi Az Zuhri, Ibrahim An Nakha’i tetap wajib shalat Jumat jika dia mendengar azan shalat Jumat. (Ma’alim As Sunan, 1/243)

Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan wanita dan anak-anak disepakati ketidakwajibannya. (Fiqhus Sunnah, 1/302)

Ada pun sakit, yaitu sakit yang memberatkan baginya untuk pergi shalat Jumat.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menjelaskan:

المريض الذي يشق عليه الذهاب الى الجمعة أو يخاف زيادة المرض أو بطأه وتأخيره

Sakit yang menyulitkan baginya untuk berangkat shalat Jumat atau takut bertambah parah penyakitnya atau membuat lama sembuhnya. (Fiqhus Sunnah, 1/302)

Beliau juga menambahkan tentang orang yang tidak wajib seperti orang yang memiliki hutang dan takut keluar dan khawatir dipenjara, orang takut kejaran pemimpin zalim, juga semua halangan yang membuat boleh tidak shalat berjamaah seperti hujan, jalan berlumpur, dan cuaca dingin, dan semisalnya. (Fiqhus Sunnah, 1/303)

Maka, semua masyaqqat (kesulitan/kepayahan) yang membuatnya tidak normal keadaannya boleh meninggalkan shalat Jumat dan cukup baginya shalat zuhur. Seperti perkerjaan yang tidak bisa digantikan, misal: penjaga pintu kereta, dokter sedang menjaga pasien kritis atau sedang bedah, prajurit yang menjaga perbatasan musuh, security yang menjaga keamanan jutaan Jamaah haji, dan semisalnya. Seperti yang dikatakan Syaikh Sayyid Sabiq, bahwa kewajibannya bagi mukim yang mampu dan sedang tidak ada ‘udzur/halangan untuk melakukannya.

Wallahu A’lam

🍃🌴🌻🌺☘🌷🌾🌸

✏ Farid Nu’man Hasan

Penjelasan Tentang Larangan Memotong Kuku dan Rambut Bagi yang Ingin Berqurban

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📨 PERTANYAAN:

Ustadz mohon penjelasan ttg larangan utk potong kuku dan rambut bagi yg berkurban (Hengky Hariadi)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillah wal Hamdulillah …

Berikut ini larangannya .., Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

“Jika kalian memasuki tanggal 10 (Dzulhijjah) dan hendak berkurban maka janganlah dia menyentuh sedikit pun dari rambutnya dan kulitnya.” (HR. Muslim No. 1977)

Hadits ini menunjukkan bahwa siapa pun yang rencana berqurban, hendaknya dia tidak memotong rambutnya dan kukunya. Zhahirnya larangan ini berlaku untuk shahibul qurban (pemilik hewan qurban), bukan untuk hewannya. Sebab, apa perlunya memotong rambut dan kuku hewannya? Hal itu tidak ada dalam benak kita. Maka, dhamir (kata ganti) “hu” d situ kembali kepada shahibul qurban bukan hewannya. Ini berlaku baik yang ditanah air atau yang sedang haji.

Lalu, apakah ini juga berlaku buat keluarganya, bagi yang berqurban satu ekor untuk satu keluarga? Jika dia mau hati-hati, tidak apa-apa dia libatkan keluarganya untuk tidak memotong rambut dan kukunya. Namun, sebagian ulama seperti Syaikh Utsaimin dan Syaikh Abdullah Al Jibrin menyatakan itu cukup bagi shahibul qurban saja.

Berapa lamakah durasinya? Yaitu sejaik memasuki satu Zulhijjah sampai 10 Zulhijjah sesuai zahir haditsnya, setelah dia berqurban.

Lalu apa implikasi hukum pada larangan dalam hadits ini, apakah bermakna haram, makruh, atau larangan bersifat adab saja?

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاء فِيمَنْ دَخَلَتْ عَلَيْهِ عَشْر ذِي الْحِجَّة وَأَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ فَقَالَ سَعِيد بْن الْمُسَيِّب وَرَبِيعَة وَأَحْمَد وَإِسْحَاق وَدَاوُد وَبَعْض أَصْحَاب الشَّافِعِيّ : إِنَّهُ يَحْرُم عَلَيْهِ أَخْذ شَيْء مِنْ شَعْره وَأَظْفَاره حَتَّى يُضَحِّي فِي وَقْت الْأُضْحِيَّة ، وَقَالَ الشَّافِعِيّ وَأَصْحَابه : هُوَ مَكْرُوه كَرَاهَة تَنْزِيه وَلَيْسَ بِحَرَامٍ ، وَقَالَ أَبُو حَنِيفَة : لَا يُكْرَه ، وَقَالَ مَالِك فِي رِوَايَة : لَا يُكْرَه ، وَفِي رِوَايَة : يُكْرَه ، وَفِي رِوَايَة : يَحْرُم فِي التَّطَوُّع دُون الْوَاجِب

Ulama berbeda pendapat tentang orang yang memasuki 10 hari bulan Zulhijjah dan orang yang hendak berquban.

📌 Sa’id bin Al Musayyib, Rabi’ah, Ahmad, Ishaq, Daud, dan sebagian pengikut Asy
Syafi’I mengatakan: sesungguhnya haram baginya memotong rambut dan kukunya sampai dia berqurban pada waktu berqurban.

📌 Asy Syafi’i dan pengikutnya mengatakan: hal itu makruh, yakni makruh tanzih (makruh mendekati boleh), tidak haram.

📌 Abu Hanifah mengatakan: tidak makruh.

📌 Malik mengatakan: tidak makruh. Pada riwayat lain dari Malik; makruh. Pada riwayat lain: diharamkan bagi jamaah haji yang sunah, bukan yang wajib. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/472)

Apakah hanya rambut kepala atau lainnya?

Hal ini dijelaskan oleh Imam An Nawawi Rahimahullah:

قال أصحابنا والمراد بالنهي عن أخذ الظفر والشعر النهى عن إزالة الظفر بقلم أوكسر أو غيره والمنع مِنْ إِزَالَةِ الشَّعْرِ بِحَلْقٍ أَوْ تَقْصِيرٍ أَوْ نَتْفٍ أَوْ إِحْرَاقٍ أَوْ أَخْذِهِ بِنَوْرَةٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ وَسَوَاءُ شَعْرُ الْإِبْطِ وَالشَّارِبِ وَالْعَانَةِ وَالرَّأْسِ وَغَيْرُ ذَلِكَ مِنْ شُعُورُ بَدَنِهِ

Sahabat-sahabat kami (Syafi’iyyah) berkata bahwa yang dimaksud dengan larangan mengambil kuku dan rambut adalah larangan menghilangkan kuku baik dengan menggunting, mematahkan, atau lainnya. Sedangkan larangan menghilangkan rambut adalah dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, kerok, atau lainnya. Sama saja apakah rambut di ketiak, kumis, kemaluan, kepala, dan rambut-rambut lainnya di tubuh.
(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 13/138)

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🌷🌻🌳🌾🌿☘🌸

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top