Batas Akhir Shalat Sunnah Fajar

▪▫▪▫▪▫▪▫

📨 PERTANYAAN:

SRI RAHAYu:
Asalamualaikum ustad
Saya mau nanya
Batas waktu sholt sunnah fajar itu samapai kapan ya ustad ???

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Shalat Sunnah fajar, artinya dua rakaat sebelum shalat fajar (subuh). Batas akhirnya tentunya saat sdh Iqamah shalat subuh, maka tidak boleh lagi shalat Sunnahnya.

Nabi ﷺ bersabda:

إذا أقيمت الصلاة فلا صلاة إلا المكتوبة

Jika sudah Iqamah shalat maka tidak ada shalat kecuali shalat wajib. (HR. Muslim no. 710)

Al Lajnah Ad Daimah ditanya apakah boleh membatalkan shalat sunah, saat sudah Iqamah shalat wajib? Mereka menjawab:

نعم إذا أقيمت الصلاة المفروضة فاقطع النافلة التي أنت فيها لتدرك تكبيرة الإحرام مع الإمام

Ya, jika shalat wajib sudah diiqamahkan maka hendaknya batalkan shalat sunah yg anda lakukan agar anda mendapatkan takbiratul ihram bersama imam.

(Fatwa Al Lajnah Ad Daimah. 7/312)

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:

وإذا أقيمت الصلاة , لم يشتغل عنها بنافلة , سواء خشي فوات الركعة الأولى أم لم يخش . وبهذا قال أبو هريرة , وابن عمر , وعروة , وابن سيرين , وسعيد بن جبير , والشافعي , وإسحاق , وأبو ثور

Jika Iqamah sudah dikumandangkan maka janganlah sibuk dengan shalat sunnah, sama saja apakah khawatir kehilangan rakaat pertama atau tidak khawatir. Inilah pendapat Abu Hurairah, Ibnu Umar, ‘Urwah, Ibnu Sirin, Said bin Jubair, Asy Syafi’iy, Ishaq, dan Abu Tsaur.

(Al Mughni, 1/272)

Tapi, bagi wanita yang shalat di rumah. Dia masih boleh shalat Sunnah fajar (qabliyah subuh) tersebut, walau di masjid sudah selesai shalat subuhnya. Misal dia bangun jam 5.00, di masjid mungkin sudah selesai shalat subuhnya. Maka dia boleh shalat sunah qabliyah lalu shalat subuhnya. Ini tidak masalah.

Demikian. Wallahu a’lam

🌻☘🌿🌸🍃🍄🌷💐

✍ Farid Nu’man Hasan

Karakter Hizbullah (Partai Allah) dan Hizbusy Syaithan (Partai Syetan)

▫▪▫▪▫▪▫▪

🕌 Hizbullah itu seperti yg digambarkan Allah Ta’ala dalam Al Qur’an ..

وَمَنْ يَتَوَلَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا فَإِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْغَالِبُونَ

Dan barangsiapa menjadikan Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman sebagai penolongnya, maka sungguh, Hizbullah itulah yang menang. (QS. Al-Ma’idah: 56)

Karakter Hizbullah yang akan mendapat kemenangan itu adalah Hizb (golongan/partai) yang memberikan Al Wala’ (loyalitas) hanya kepada Allah Ta’ala, Rasulullah ﷺ, dan orang-orang beriman.

Imam Al Qurthubi Rahimahullah menjelaskan makna Hizbullah:

قال الحسن : حزب الله جند الله. وقال غيره : أنصار الله

Berkata Al Hasan: Hizbullah adalah tentara Allah. Yang lainnya berkata: penolong agama Allah. (Tafsir Al Qurthubi, 6/222)

Maka, kelompok mana pun yang memberikan loyalitasnya kepada Allah, RasulNya, dan kaum beriman, dan berorientasi pada pemenangan agama Allah (Al Islam) maka dia Hizbullah.

🔱 Hizbusysyaithan (Golongan/partai syetan) itu seperti yang digambarkan Allah Ta’ala dalam Al Qur’an:

اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ فَأَنْسَاهُمْ ذِكْرَ اللَّهِ ۚ أُولَٰئِكَ حِزْبُ الشَّيْطَانِ ۚ أَلَا إِنَّ حِزْبَ الشَّيْطَانِ هُمُ الْخَاسِرُونَ

Setan telah menguasai mereka, lalu menjadikan mereka lupa mengingat Allah; mereka itulah Hizbusysyaithan (golongan setan). Ketahuilah, bahwa golongan setan itulah golongan yang rugi.

(QS. Al-Mujadilah: 19)

Mereka yang melupakan Allah Ta’ala, meninggalkan syariatNya, agamaNya, sebaliknya lebih dekat kepada musuh-musuhNya, maka golongan ini telah tertipu dan dikuasi syetan. Merekalah hizbusysyaithan.

Syaikh Wahbah Az Zuhailiy Rahimahullah mengatakan tentang hizbusysyaithan:

أعوانه وأتباعه وأنصاره

Penolong syetan, pengikutnya dan pembelanya. (Tafsir Al Munir, 28/51)

Mereka ini golongan/partai pembela ajaran dan ajakan syetan; keburukan, kejahatan, dan melawan kebaikan. Mereka tidak suka dengan hal-hal yang baik-baik, yang berbau Islam; mereka nyinyir, tolak, dan gagalkan.

Pilihan ada ditangan Anda; pilih Hizbullah atau Hizbusysyaithan ?

Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwamith Thariq

🌻☘🌿🌸🍃🍄🌷💐

✍ Farid Nu’man Hasan

Hadits tentang Fadilah Membaca Yasin di Malam hari, Diampuni Pagi Harinya

▫▪▫▪▫▪▫▪

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum.
Ust, ana nak bertanya
Berkaitan dg amalan2 d hari jumat. Betol ke di dalam tafsir ibnu katsir bahwe di sie dijelaskan keutamaan membaca surah yasin di malam hari akan di ampuni dosanya d siangharinya ?? Mohon penjelasannya ust.. (+62 896-9354-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah ..

Sebelum pertanyaan ini, sudah ada yang bertanya hal serupa dan menyodorkan sebuah artikel yang menjelekkan seorang Ust yang menyampaikan hadits tersebut dalam salah satu ceramahnya.

Saya tegaskan, bahwa benar hadits ini ada:

مَنْ قَرَأَ يس فِي لَيْلَةٍ أَصْبَحَ مغفورا له، ومن قرأ حم التي يذكر فيها الدخان أصبح مغفور له

Barang siapa yang membaca surat Yasin di malam hari, maka pagi harinya dia diampuni … (HR. Abu Ya’la no. 2467)

Imam Ibnu Katsir berkata: isnadnya JAYYID (bagus). (Tafsir Ibnu Katsir, 6/497)

Hadits ini dikomentari oleh Imam Ibnul Jauzi: BATIL, tidak ada asalnya. (Al Maudhu’at, 1/247)

Para ulama telah mengkoreksi pernyataan Imam Ibnul Jauzi ini, di antaranya:

– Dalam kitab Tadzkirah Al Maudhu’at, -sebuah kitab yang mengkritisi kitab Al Maudhu’at-nya Imam Ibnul Jauzi- hadits tersebut dinyatakan SHAHIH ..

Imam Al Fattaniy berkata:

Aku (Al Fataniy) berkata: hadits ini memiliki sejumlah jalur yang banyak, sebagiannya sesuai dengan syarat Ash Shahih, diriwayatkan oleh At Tirmidzi dan Al Baihaqiy. (Tadzkirah Al Maudhu’at, Hal. 80)

– Imam Abul Hasan Al Kattaaniy, juga mengkoreksinya, dia berkata:

Hadits ini memiliki banyak jalur dari Abu Hurairah, sebagiannya sesuai syarat hadits Shahih, dikeluarkan oleh At Tirmidzi dan Al Baihaqi dalam Asy Syu’ab dari sejumlah jalur.

Aku (Al Kattaaniy) berkata:

Aku lihat tulisan Al Hafizh Ibnu Hajar terhadap catatan pinggir Mukhtasar Al Maudhu’at, karya Ibnu Dirbaas, yg berkata: Aku berkata: diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam SHAHIHnya, dari hadits Hindun Al Bajaliy secara marfu’: “Barangsiapa yang membaca Yasin pada malam hari demi mencari wajah Allah maka Allah akan mengampuninya. (Tanzih Asy Syari’ah, 1/329)

Walhasil .. para ulama berbeda pendapat tentang status hadits ini, dan ini hal biasa dalam dunia ilmu.

Yang TIDAK BIASA adalah membunuh karakter orang lain yang berbeda pendapat dengannya. Dengan menyebut Ust Syubhat, dan serentetan celaan jelek lainnya.

Padahal mereka pun sering lontarkan dan bertabrakan dengan mayoritas ulama, tapi kita menganggap itu perselisihan biasa saja, luwes saja, tidak menganggap mereka telah melanggar.

Berbeda pendapat dalam fiqih, hadits, itu tidak berbahaya dan sering dialami para ulama, yang bahaya adalah tidak punya adab dan bersikap bengis dalam berbeda pendapat kepada saudaranya.

Demikian. Wallahu a’lam

🌻☘🌿🌸🍃🍄🌷💐

✍ Farid Nu’man Hasan

Penghasilan Tukang Bekam, Kotor?

▪▫▪▫▪▫

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum ustadz.. Bagaimana profesi bekam. Karena saat ini ada pendapat yang mengatakan bahwa hasil dari bekam itu khobits (jelek).. Mohon penjelasannya … Syukron (Ferdi)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Bismillah wal Hamdulillah ..

Tentang upah dari profesi membekam (hijaamah), ada beberapa hadits Nabi ﷺ yang mencelanya, dan ada pula yang membolehkannya. Sehingga wajar para ulama berbeda pendapat terhadap kebolehan mengambil upah dari berbekam.

Berikut ini kami paparkan hadits-hadits yang membolehkannya:

1. Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu ditanya tentang upah dari berbekam, beliau menjawab:

احْتَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَجَمَهُ أَبُو طَيْبَةَ فَأَمَرَ لَهُ بِصَاعَيْنِ مِنْ طَعَامٍ وَكَلَّمَ أَهْلَهُ فَوَضَعُوا عَنْهُ مِنْ خَرَاجِهِ

“Rasulullah ﷺ pernah berbekam dan yang membekam beliau adalah Abu Thaibah, lantas beliau memerintahkan (keluarganya) supaya memberikan kepada Abu Thaibah dua sha’ makanan, dan beliau menganjurkan kepada tuannya supaya dia (tuannya) meringankan tugas yang dibebankan kepada Abu Thaibah.”

(HR. Muslim no. 1577, At Tirmidzi no. 1278)

Imam Muslim Rahimahullah membuat Bab tentang hadits ini: Bab Hilli Ujrati Al Hijaamah (Bab Halalnya Upah Dari Berbekam). Artinya, menurut Imam Muslim upah dari membekam orang adalah halal.

Imam At Tirmidzi Rahimahullah memberikan komentar:

وَقَدْ رَخَّصَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ فِي كَسْبِ الْحَجَّامِ وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ

Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi ﷺ dan selain mereka, memberikan keringanan terhadap pencaharian dari berbekam dan ini pendapat Imam Asy Syafi’iy.

(Sunan At Tirmidzi no. 1278)

Artinya, pembolehan mencari nafkah dengan berbekam merupakan pendapat sebagian sahabat Nabi ﷺ dan juga Imam Asy Syafi’iy.

2. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, katanya:

احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَعْطَى الَّذِي حَجَمَهُ وَلَوْ كَانَ حَرَامًا لَمْ يُعْطِهِ

Nabi ﷺ berbekam dan dia memberikan upah kepada yang membekamnya, seandainya itu haram tentu tidak akan dia memberikan upahnya.

(HR. Bukhari no. 2103)

Dalam lafaz yang lain:

احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَعْطَى الْحَجَّامَ أَجْرَهُ وَلَوْ عَلِمَ كَرَاهِيَةً لَمْ يُعْطِهِ

Nabi ﷺ berbekam dan memberikan upah kepada tukang bekamnya, seandainya dia tahu itu makruh niscaya dia tidak akan mengupahnya.

(HR. Bukhari no. 2278)

Imam Bukhari dalam Shahih-nya, memasukkan hadits ini dalam Kitab Al Ijaarah (Sewa Jasa), Bab Kharaj Al Hajjaam (Pendapatan Tukang Bekam). Maka, keterangan menunjukkan mengupah tukang bekam sebagai akad ijarah adalah boleh, dan Nabi ﷺ sendiri yang melakukannya.

Demikian, di antara hadits yang membolehkan mengambil upah bekam.

Berikut ini hadits-hadits yang mencela upah bekam

1. Dari Raafi’ bin Khadij Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

شَرُّ الْكَسْبِ مَهْرُ الْبَغِيِّ وَثَمَنُ الْكَلْبِ وَكَسْبُ الْحَجَّامِ

“Sejelek-jelek usaha adalah usaha pelacuran, jaul beli anjing dan usaha tukang bekam.”

(HR. Muslim no. 2931)

2. Dari Raafi’ bin Khadij Radhiyallahu Anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:

ثَمَنُ الْكَلْبِ خَبِيثٌ وَمَهْرُ الْبَغِيِّ خَبِيثٌ وَكَسْبُ الْحَجَّامِ خَبِيثٌ

Hasil penjualan anjing itu khabits (buruk/kotor), upah pelacur itu khabits, dan upah tukang bekam itu khabits.

(HR. Muslim no. 2932)

Uniknya, Imam Muslim membuat Bab tentang dua hadits dibatas berbunyi:

بَابُ تَحْرِيمِ ثَمَنِ الْكَلْبِ، وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ، وَمَهْرِ الْبَغِيِّ، وَالنَّهْيِ عَنْ بَيْعِ السِّنَّوْرِ

“Bab Haramnya hasil penjualan Anjing, Upah Dukun, Pelacuran, dan larangan jual kucing”

Beliau tidak menyebut larangan upah berbekam! Kenapa? Sebab larangan terhadap Anjing, pelacuran, dukun, dan kucing juga tertera dalam hadits lain. Sementara berbekam, yang tertera dalam hadits lain justru pembolehan mengambil upah darinya. Maka, penjudulan Bab ini menunjukkan memang Imam Muslim tegas membolehkannya.

📌Pendapat Para Ulama

Semua hadits di atas Shahih, lalu bagaimana memahaminya?

1. Sebagian ulama ada yang berpendapat hadits-hadits tentang larangan berbekam telah MANSUKH (dihapus).

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizahullah berkata:

فذهب بعض أهل العلم إلى أن أحاديث النهي منسوخة

Sebagian ulama mengatakan bahwa hadits-hadits pelarangan tersebut telah MANSUKH.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 7756)

Imam Malik Rahimahullah berkata tentang upah bekam:

ولا أرى به بأسا

Aku berpendapat tidak apa-apa.

(Al Muntaqa Syarh Al Muwaththa’, 7/299)

Pembolehan juga menjadi pendapat Imam Abu Hanifah dan pengikutnya, serta Imam Al Laits bin Sa’ad. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah, ibid)

2. Mayoritas ulama mengkompromikan semua dalil yang ada bahwa kesimpulannya upah berbekam itu tidak haram, tapi makruh.

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizahullah berkata:

وذهب الجمهور إلى الجمع بين الأحاديث وحمل النهي على الكراهة. ‏

Mayoritas ulama berpendapat dengan mengkompromikan hadits-hadits yang ada dan memaknai larangan tersebut dengan MAKRUH. (Ibid)

Ada pun makna khabits (buruk), tidak selalu bermakna haram. Sebab Nabi ﷺ menyebut bawang merah dan bawang putih dengan khabitsatain (dua hal yang buruk). (HR. Muslim), tapi keduanya dibolehkan dimakan, makruhnya jika mendatangkan bau yang tidak sedap apalagi saat di masjid.

Sementara dari Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah, tidak ada perkataan jelas darinya tentang ini.

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah memberikan komentar:

وليس عن أحمد نص في تحريم ‏كسب الحجام ولا الاستئجار عليها وإنما قال: نحن نعطيه كما أعطى النبي صلى الله عليه ‏وسلم ونقول له كما قال النبي صلى الله عليه وسلم لما سئل عن أكله نهاه وقال اعلفه ‏الناضح والرقيق”

Tidak ada perkataan HARAM dari Imam Ahmad tentang penghasilan berbekam, dan tidak pula bayar jasa untuknya. Yang dia katakan adalah kami memberikan sebagaimana Nabi ﷺ juga memberikan, dan kami berkata kepada tukang bekam sebagaimana perkataan Nabi ﷺ ketika ditanya memakan hasilnya, Nabi ﷺ melarangnya dan bersabda: Berikan kepada tukang siram dan budak.

(Al Mughni, 5/399)

Jadi, dari empat imam madzhab: yang membolehkan adalah Iman Asy Syafi’iy, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, sedangkan Imam Ahmad tidak tegas sikapnya.

Lalu, manakah yang kuat? Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizahullah berkata:

وبناء على ذلك نقول: من احتاج إلى هذا العمل فلا حرج عليه في أخذ الأجرة والمشارطة ‏عليها، ومن لم يحتج له وفعل ذلك إعانة للمسلمين كان مثاباً مأجوراً فقد عد بعض أهل ‏العلم من الشافعية عمل الحجامة من فروض الكفايات، فإن أعطي شيئاً فله أخذه . والله ‏أعلم

Beranjak dari ini, maka kami katakan bahwa siapa yang membutuhkan pekerjaan ini maka tidak masalah baginya mengambil upah dan memasang tarif, ada pun bagi yang tidak membutuhkannya dan dia lakukan untuk menolong kaum muslimin maka dia akan mendapatkan ganjaran pahala, dan sebagian SYAFI’IYAH mengkategorikan berbekam merupakan di antara fardhu kifayah, dan jika dia diberikan sesuatu maka dia boleh mengambilnya. Wallahu a’lam

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 7756)

Demikian. Wallahu a’lam

🌻☘🌿🌸🍃🍄🌷💐

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top