Hukum KB dengan Memakai Alat Kontrasepsi

▪▫▪▫▪▫

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum..aasif stad…mau bertanya, hukum memakai KB spiral?(+62 856-9204-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillahirrahmanirrahim ..

Perlu diketahui, bahwa diantara tujuan pernikahan adalah pro kreasi, yaitu melahirkan anak-anak. Bahkan banyak anak bagian dari membuat Nabi ﷺ berbangga dengan umatnya.

Nabi ﷺ menganjurkan banyak anak:

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ

Menikahlah kalian dengan wanita yang penyayang dan subur, karena aku bangga dengan jumlah kalian yang banyak dihadapan umat-umat lainnya.

(HR. Abu Daud No. 2052. Syaikh Al Albani mengatakan: hasan shahih)

Biasanya yang membuat orang takut banyak anak adalah masalah rezekinya, nanti bagaimana ?

Allah Ta’ala sudah memberikan jaminan:

وَمَا مِن دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا

“…… dan tidak satu pun makhluk bergerak di bumi melainkan dijamin Allah rezekinya” (QS. Huud: 6).

Juga ayat ini:

وَاللَّهُ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

Dan Allah adalah sebaik-baiknya pemberi rezki. (QS. Al Jumu’ah: 11)

Ayat yang lain:

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al An’am: 151)

Setiap manusia sudah ada jatah dan alamat rezekinya, sehingga masing-masing anak sudah membawa pos-pos rezekinya sendiri, sebagaimana sabda Nabi ﷺ :

إن أحدكم يجمع خلقه في بطن أمه أربعين يوما ثم يكون في ذلك علقة مثل ذلك ثم يكون في ذلك مضغة مثل ذلك ثم يرسل الملك فينفخ فيه الروح ويؤمر بأربع كلمات بكتب رزقه وأجله وعمله وشقي أو سعيد

“Sesungguhnya tiap kalian dikumpulkan ciptaannya dalam rahim ibunya, selama 40 hari berupa nutfah (air mani yang kental), kemudian menjadi ‘alaqah (segumpal darah) selama itu juga, lalu menjadi mudghah (segumpal daging) selama itu, kemudian diutus kepadanya malaikat untuk meniupkannya ruh, dan dia diperintahkan mencatat empat kata yang telah ditentukan: rezekinya, ajalnya, amalnya, kesulitan atau kebahagiannya. … (QS. Al Bukhari No. 3036, 3151, 6221, 7016, Muslim No. 2643)

Lalu Bolehkah KB?

Keluarga Berencana (KB), ada dua orientasi; yaitu tahdid an nasl (pembatasan kelahiran) dan tanzhim an nasl (pengaturan kelahiran).

Pertama. Tahdid An Nasl (pembatasan kelahiran)

Yaitu mereka yang mengatakan “Anak Cukup Dua”, Para ulama melarang hal ini, sebab berlawanan dengan ruh syariat pernikahan dalam Islam.

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah berkata:

واعلمي أنه لا ينبغي للمرء أن يقول اكتفيت بولد أو ولدين لأن كثرة الولد مقصد شرعي

Ketahuilah, tidak sepantasnya seseorang berkata: “Cukup bagiku satu atau dua anak”, sebab memperbanyak anak adalah maksud dari syariat.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 104787)

Dalam fatwa Al Majma’ Al Fiqhiy Al Islamiy disebutkan:

لا يجوز تحديد النسل مطلقاً ولا يجوز منع الحمل إذا كان القصد من ذلك خشية الإملاق

Tidak boleh membatasi kelahiran secara mutlak, dan tidak boleh mencegah kehamilan jika maksudnya karena khawatir kemiskinan. (Ibid, no. 636)

Kedua. Tanzhim An Nasl (pengaturan kelahiran)

Yaitu kelahiran anak yang diatur agar mendapat hak susuan yang cukup yaitu dua tahun. Kita tahu bahwa jika seorang wanita menyusui dan dia hamil lagi biasanya susunya akan terhenti berproduksi, sehingga anak yg disusuinya tidak sampai disusui selama dua tahun.

Allah Ta’ala berfirman:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ

Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. (QS. Al-Baqarah: 233)

Nah, kondisi seperti ini, atau kondisi lainnya, seperti terkait kesehatan ibu yang sudah tidak lagi mendukung untuk hamil, maka boleh baginya ber-KB, baik dengan ‘azl atau dengan alat-alat KB, obat-obatan yang halal, dan tidak berbahaya.

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah berkata:

لا إثم عليك في استعمال تلك الحبوب إن كان ذلك بعلم الزوج وإذنه، لكن ننبه إلى أن فعل ذلك مما لا ينبغي إلا إذا كان لمصلحة وحاجة معتبرة لتنظيم فترات الحمل ومراعاة صحة الأم ونحو ذلك من الظروف

Tidak dosa atasmu dalam memanfaatkan obat dari biji-bijian tersebut jika hal itu diketahui dan atas izin suami. Tapi, kami menegaskan bahwa hal itu tidak sepantasnya dilakukan kecuali ada maslahat dan kebutuhan yang dibenarkan, seperti untuk mengatur jarak kehamilan dan menjaga kesehatan ibu dan kondisi-kondisi lainnya.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 104787)

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah menjelaskan:

إذا كانت المرأة لديها أولاد كثيرون ، ويشق عليها أن تربيهم التربية الإسلامية لكثرتهم ، فلا مانع من تعاطي ما ينظم الحمل لهذه المصلحة العظيمة ، حتى يكون الحمل على وجه لا يضرها ، ولا يضر أولادها ، كما أباح الله العزل لهذه المصلحة وأشباهها

Jika seorang wanita memiliki banyak anak dan dia kesulitan dalam mendidiknya secara Islam karena jumlah mereka yang banyak, maka tidak apa-apa bagi dia mengatur jarak kehamilannya dikarenakan adanya maslahat yang besar, sampai kehamilan itu tidak lagi membahayakan dirinya dan anak-anaknya. Hal ini sebagaimana Allah Ta’ala membolehkan ‘azl untuk kepentingan ini dan yang serupa dengan maslahat ini.

(Fatawa Nuur ‘Alad Darb, 21/394)

Dalam keputusan Al Majma’ Al Fiqhiy:

أما إذا كان منع الحمل لضرورة محققة ككون المرأة لا تلد ولادة عادية وتضطر معها إلى إجراء عملية جراحية لإخراج الولد، أو كان تأخيره لفترة ما لمصلحة يراها الزوجان، فإنه لا مانع حينئذ من منع الحمل أو تأخيره عملاً بما جاء في الأحاديث الصحيحة، وما روى عن جمع من الصحابة ـ رضوان الله عليهم ـ من جواز العزل

Ada pun jika mencegah kehamilan didasari kebutuhan mendesak, misal seorang wanita yang sulit melahirkan secara normal, mesti dikeluarkan anak itu dengan aktifitas yg melukainya, atau karena untuk membuat jarak kelahiran yang membawa maslahat bagi suami istri, maka saat itu tidak masalah mencegah atau menunda kehamilan. Karena hadits-hadits shahih menunjukkan dari semua sahabat Radhiallahu ‘Anhum atas kebolehan ‘azl.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah, no. 636)

Obat dan alat (spiral, kondom) adalah sarana, hukum sarana itu mengikuti hukum tujuan. Jika tujuannya baik dan boleh -seperti Tanzhim An Nasl- maka sarana pun dihukumi boleh.

Hal ini sebagaimana kaidah fiqih:

الوسيلة تأخذ حكم غايتها –مقاصدها- حتى يأتي نهي من الشرع، وأن الوسائل غير منحصرة

Hukum terhadap sarana mengikuti hukum tujuan dan maksudnya, sampai adanya dalil syariat yang melarangnya. Dan sarana itu tidaklah terbatas.

Demikian. Wallahu a’lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Di Antara Adab Bagi Para Penuntut Ilmu

💢💢💢💢💢💢💢💢

Berkata Imam An Nawawi Rahimahullah :

وينبغي أن ينظر معلمه بعين الاحترام ويعتقد كمال أهليته ورجحانه على اكثر طبقته فهو أقرب إلى انتفاعه به ورسوخ ما سمعه منه في ذهنه. وقد كان بعض المتقدمين إذا ذهب إلى معلمه تصدق بشئ وقال اللهم استر عيب معلمي عني ولا تذهب بركة علمه مني. وقال الشافعي رحمه الله كنت أصفح الورقة بين يدي مالك رحمه الله صفحا رفيقا هيبة له لئلا يسمع وقعها

Hendaknya dia menatap gurunya dengan mata penuh penghormatan, meyakini kesempurnaan keahliannya, dan kelebihannya yang banyak diatas kebanyakan manusia di generasinya. Maka, hal itu lebih dekat untuk memperoleh manfaat, dan apa yang didengarnya lebih dalam membekas pada pemahamannya.

Sebagian ulama terdahulu, jika pergi menuju gurunya maka mereka menyedekahkan sesuatu dan berdoa: “Ya Allah, tutuplah aib guruku dariku dan janganlah Kau lenyapkan keberkahan ilmunya dariku.”

Imam Asy Syafi’iy berkata: “Aku membuka lembaran halaman buku di hadapan Imam Malik dengan penuh kelembutan dikarenakan kewibawaan dirinya, agar dia tidak mendengar suara gesekan lembaran itu.”

📚 Imam An Nawawi, Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, Jilid. 1, Hal. 157-158. Darul Hadits. Kairo. 2010M/1431H

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Hukum Qurban Sapi Untuk Lebih dari 7 Orang

💥💦💥💦💥💦💥💦💥

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaykum ustadz…
Maaf mau tanya seputar Qurban…
Jika Qurban Sapi patungan lebih dari 7 orang, hukumnya bagaimana ya ustadz?
Jazakallah khayr

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah, Bismillah wal Hamdulillah …

Memang sebagian ulama ada yang membolehkan qurban seekor sapi untuk lebih 7 orang, berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma.

Abdullah bin Abbas Radhiallahu ‘Anhuma berkata:

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ فِي سَفَرٍ ، فَحَضَرَ الأَضْحَى ، فَاشْتَرَكْنَا فِي الْجَزُورِ عَنْ عَشَرَةٍ ، وَالْبَقَرَةِ عَنْ سَبْعَةٍ

Kami safar bersama Rasulullah ﷺ, lalu memasuki hari Idul Adha, maka kami menyembelih Unta betina untuk sepuluh orang dan sapi untuk tujuh orang. (HR. Ibnu Majah No. 3131, Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah No. 1132, katanya: hasan gharib. Syaikh Al Albani menshahihkan dalam beberapa kitabnya)

Pembolehan ini merupakan pendapat Ishaq bin Rahuyah (Rahawaih), tapi mayoritas ulama menilai bahwa hadits ini telah mansukh (dihapus) secara hukum oleh hadits lain, dari Jabir Radhiallahu ‘Anhu.

Imam As Suyuthi menjelaskan:

فاشتركنا في الجزور عن عشرة عمل به إسحاق بن راهويه وقال الجمهور انه منسوخ بالحديث الاتي عن جابر قال نحرنا بالحديبية مع النبي صلى الله عليه و سلم البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة

(Lalu kami berqurban Unta betina untuk sepuluh orang), hadits ini diamalkan oleh Ishaq bin Rahuyah. Namun mayoritas ulama mengatakan bahwa hadits ini telah dihapus oleh hadits berikut, dari Jabir dia berkata: “Kami menyembelih di Hudaibiyah bersama Nabi ﷺ seekor Unta untuk 7 orang, dan seekor Sapi untuk 7 orang.” (Syarh Sunan Ibni Majah, Hal. 226)

Maka, hadits ini menjadi pembatas bahwa tujuh orang merupakan batas maksimal perkongsian dalam qurban Sapi dan Unta. Inilah pendapat yang lebih hati-hati, sebagaimana penjelaskan Imam As Suyuthi Rahimahullah:

ان ما روى مسلم عن جابر يدل على انه عليه السلام أمر الصحابة في اشتراك السبعة في الإبل وحديث بن عباس لا يدل على امره صلى الله عليه و سلم وبالجملة العمل على حديث جابر أولى واحوط والله أعلم

Bahwasanya apa yang diriwayatkan Imam Muslim dari Jabir, menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat untuk berkongsi 7 orang pada seekor Unta, sedangkan hadits Ibnu Abbas tidaklah menunjukkan perintahnya ﷺ. Jadi, secara global mengamalkan hadits Jabir adalah lebih utama dan lebih hati-hati. Wallahu A’lam. (Ibid)

Demikian. Wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam. Wallahu A’lam

🍃🌻🌸🌴🌾🌺☘🌷

✍ Farid Nu’man Hasan

Serial Qurban dan Pembahasannya

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 1)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 2)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 3)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 4)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 5)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 6)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 7)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 8)

Sulit / Tidak Mampu Menjalankan Nadzar dan Kafarat (Hukuman) nya

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Saya mau nanya ustad, saya ingin membantu mengenai masalah yg sedang terjadi pada keluarga kakak saya.. jadi gini ustad, kakak saya pernah bernazar sebelum melahirkan putri pertamanya, kakak saya bernazar apabila setelah melahirkan secara normal kemudian sehat beserta anaknya, beliau akan berhenti bekerja dan fokus untuk mengurusi anak,dan sekarang beliau dan anaknya yg kurang lebih berumur 2 bulan ini sehat walafiat.. masalahnya adalah, beliau ingin bekerja kembali untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, karena jika mengandalkan gaji suaminya itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dipastikan tidak cukup, tapi beliau khawatir apabila kembali bekerja akan terjadi sesuatu pada dirinya maupun keluarganya. demikian saya sampaikan atas amanah ibu saya, mohon respon dan bimbingannya ustad..

Jazzakallah khairan katsiran

📬 JAWABAN

🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ba’d:

Semoga Allah ﷻ menjaga dan merahmati saudara penanya dan keluarga ..

Apa yang penanya lakukan adalah nadzar mu’allaq (tergantung) atau nadzar muqayyad (terikat), yaitu jenis nadzar yang diinisiatifkan dengan sebuah amal, yang dilakukan jika ada keinginannya yang terkabul. Oleh karena itu disebut “tergantung” atau “terikat” karena amalnya itu tergantung dan terikat apakah keinginannya terwujud atau tidak, jika tidak maka dia tidak jadi melakukan amal itu, jika terwujud maka dia WAJIB memenuhinya.

Jenis nadzar ini dimakruhkan para ulama, sebab dia dinilai bakhil terhadap amal shalih, amal shalihnya baru dilakukan jika keinginannya terwujud dulu, jika tidak, maka dia tidak melakukannya.

Inilah yang disindir oleh riwayat dari Ibnu Umar berikut:

عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنِ النَّذْرِ، وَقَالَ: «إِنَّهُ لَا يَأْتِي بِخَيْرٍ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ»

Dari Nabi Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa Beliau melarang bernadzar, Beliau bersabda: “Nadzar itu tidaklah mendatangkan kebaikan, itu hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil.” (HR. Muslim No. 1639)

Syaikh Abu Bakar Al-Jazairi mengatakan:

و يكره النذز المقيد كأن يقول : ان شفا الله مريضى صمت كذا او تصدقت بكذا

Dimakruhkan nadzar muqayyad, seperti ucapan: “Jika Allah sembuhkan penyakitku aku akan puasa sekian, atau aku akan sedekah sekian. (Minhajul Muslim, Hal. 394)

Tetapi, jika sudah terucapkan nadzarnya tetaplah wajib dipenuhi, sebagaimana perintah Nabi ﷺ :

أَوْفِ بِنَذْرِكَ

Penuhilah nadzarmu. (HR. Abu Daud No. 3313, Ibnu Majah No. 2130, Ahmad No. 27066. Hadits ini dinilai shahih oleh Al Hafizh Ibnu Hajar, Ibnu Abdil Hadi, Ibnul Mulaqin, dan lainnya)

📌 Tidak Mampu Melaksanakan Nadzar

Lalu, bagaimana jika keadaan tidak memungkinkan? Kondisi manusia memang tidak konstan, bisa jadi dia mengalami hal yang tidak mendukung untuk memenuhi nadzarnya.

Dalam hal ini, ada beberapa keadaan nadzar boleh dianulir alias dibatalkan, yaitu sebagai berikut:

Dari Ibnu Abbas secara marfu’:

مَنْ نَذَرَ نَذْرًا لَمْ يُسَمِّهِ، فَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ، وَمَنْ نَذَرَ نَذْرًا فِي مَعْصِيَةٍ، فَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ، وَمَنْ نَذَرَ نَذْرًا لَا يُطِيقُهُ فَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ، وَمَنْ نَذَرَ نَذْرًا أَطَاقَهُ فَلْيَفِ بِهِ

Barang siapa yang bernadzar dan dia belum tentukan, maka kafaratnya sama dengan kafarat sumpah. Barang siapa yang bernadzar dalam hal maksiat, maka kafaratnya sama dengan kafarat sumpah, dan barang siapa yang nadzar dengan hal yang dia tidak sanggup maka kafaratnya sama dengan kafarat sumpah, dan siapa yang nadzarnya dengan sesuatu yang dia mampu, maka hendaknya dia penuhi nadzarnya. (HR. Abu Daud No. 3322. Hadits ini didhaifkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 3322. Sementara Imam Ibnu Hajar mengatakan dalam Bulughul Maram: “Isnadnya shahih, hanya saja para huffazh lebih menguatkan bahwa ini hanyalah mauquf.” Mauquf maksudnya terhenti sebagai ucapan sahabat nabi saja, yakni Ibnu Abbas, bukan marfu’ /ucapan nabi. )

Jadi beberapa kondisi membuat nadzar bisa dibatalkan:

1. Belum jelas nadzarnya ingin melakukan apa
2. Nadzar maksiat
3. Nadzar yang dia tidak sanggup memenuhinya

📌Kaffarat Nadzar

Orang yang membatalkan nadzarnya wajib melakukan kaffarat nadzar. Bagaimana caranya? Yaitu sama dengan kaffarat sumpah.

Nabi ﷺ bersabda:

كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ

Kafarat nadzar itu sama dengan kafarat sumpah. (HR. Muslim No. 1645)

📌Bagaimana caranya?

• Dengan memberikan makan kepada 10 fakir miskin masing-masing sebanyak satu mud gandum (atau disesuaikan dengan makanan dan takaran masing-masing negeri), atau mengundang mereka semua dalam jamuan makan malam atau siang sampai mereka puas dan kenyang, dengan makanan yang biasa kita makan.

• Atau memberikan pakaian yang sah untuk shalat, jika fakir miskin itu wanita, maka mesti dengan kerudungnya juga.

• Atau memerdekakan seorang budak

• Jika semua tidak sanggup, maka shaum selama tiga hari, boleh berturut-turut atau tidak.
Ketetapan ini sesuai firman Allah Taala sebagai berikut:

Maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi Makan sepuluh orang miskin, Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kafaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya). (Al-Maidah: 89)

Terakhir …, hendaknya keputusan untuk kembali bekerja difikirkan matang-matang. Perhitungkan maslahat mudharatnya dan jangan lupa minta petunjuk kepada Allah ﷻ dengan istikharah.

Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam

🍃🌿🌾🌷🌻☘🌳🌸

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top