Hadits dan Kitab Hadits Yang Paling Shahih

💢💢💢💢💢💢💢💢

Berkata Imam An Nawawi Rahimahullah dalam kitab At Taqrib:

أول مصنف في الصحيح المجرد، صحيح البخاري، ثم مسلم، وهما أصح الكتب بعد القرآن، والبخاري أصحهما وأكثرهما فوائد، وقيل مسلم أصح، والصواب الأول

“Kitab pertama yang paling shahih adalah Shahih Al Bukhari, kemudian Shahih Muslim. Keduanya adalah kitab paling shahih setelah Al Quran. Dan Shahih Al Bukhari paling shahih di antara keduanya dan paling banyak manfaatnya. Ada yang mengatakan Shahih Muslim paling shahih, tapi yang benar adalah yang pertama.”

(Imam An Nawawi, At Taqrib wat Taisir, Hal. 1. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Beliau menambahkan:

الصحيح أقسام: أعلاها ما اتفق عليه البخاري ومسلم، ثم ما انفرد به البخاري، ثم مسلم، ثم ما على شرطهما، ثم على شرط البخاري، ثم مسلم، ثم صحيح عند غيرهما، وإذا قاولوا صحيح متفق عليه أو على صحته فمرادهم اتفاق الشيخين

“Ash Shahih itu terbagi-bagi, paling tinggi adalah yang disepakati oleh Al Bukhari dan Muslim, kemudian Al Bukhari saja, kemudian Muslim, kemudian hadits yang sesuai syarat keduanya, kemudian yang sesuai syarat Al Bukhari, kemudian sesuai syarat Muslim, kemudian shahih menurut selain keduanya. Jika mereka mengatakan: Shahih Muttafaq ‘Alaih atau ‘Ala Shihatihi maksudnya adalah disepakati oleh Syaikhain (dua syaikh yakni Al Bukhari dan Muslim).”
(Ibid)

Demikian. Wallahu A’lam

🌿🌺🌷🌻🌸🍃🌴🌵

✍ Farid Nu’man Hasan

Waqaf Uang dan Bolehkah Waqaf Dikelola Untuk mendapatkan Uang?

💢💢💢💢💢💢💢💢💢

Bismillahirrahmanirrahim..

Ini ada dua hal:

1. Waqaf uang

Jumhur ulama mengatakan waqaf tidak boleh uang, kecuali uang itu dialihwujudkan menjadi tanah misalnya, lalu tanah itulah yang nantinya jadi waqafnya.

Beda dengan waqaf tanah, Al Qur’an, bisa langsung dimanfaatkan. Hanya sebagian kecil ulama yang membolehkan waqaf dengan uang.

Dalam fatwa Darul Ifta-nya Mesir dikatakan:

وقف النقود لا يصح عند جمهور أهل العلم؛ لأنها لا ينتفع بها إلا بإتلافها وذهابها

Waqaf uang tidak sah menurut mayoritas ulama, karena tidak bisa diambil manfaatnya kecuali setelah diubah dan dihilangkan dulu (wujud uangnya).

2. Barang waqaf dikelola lalu memunculkan hasil berupa uang, ini BOLEH asalkan hasilnya kembali ke umat..

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

لِلْوَاقِفِ ، وَلِمَنْ وَلَّاهُ الْوَاقِفُ إِجَارَةُ الْوَقْفِ

Bagi pewawaf dan orang yang diamanahkan pewaqaf (pengurus waqaf), boleh menyewakan waqafnya.

(Raudhatut Thalibin, 5/351)

Lebih tegas lagi, dari Syaikh Utsaimin Rahimahullah :

نعم ، إن كان أوقف البيت على المحتاجين فله أن يفعل ذلك، ويقسم الأجرة على المحتاجين ، أو يجعل البيت سكنا لبعض المحتاجين

Ya, jika rumah tersebut diwaqafkan untuk orang-orang yang membutuhkan maka dia boleh melakukan itu (menyewakannya). Lalu membagikan hasil sewanya kepada yang membutuhkan, atau dia bangun asrama bagi yang membutuhkan. (Syarhul Mumti’, 10/47)

Demikian. Wallahu A’lam


▫▪▫

PERTANYAAN

Assalamualaikum Ust. Farid Numan..

Izin bertanya terkait dengan Wakaf.

Bagaimana hukumnya jika dana wakaf digunakan untuk wakaf produktif, misal untuk modal usaha, lalu kemudian usaha tersebut mengalami kerugian, atau bahkan sampai berhenti usahanya.

Sedangkan dana wakaf yg ana tahu tidak boleh berkurang nilainya..

Mohon jawabannya ustadz.

(+62 817-6077-xxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Waqaf dengan uang, mayoritas ulama mengatakan tidak boleh, sebab uang tidak bisa langsung dimanfaatkan kecuali setelah mengubahnya. Beda dgn waqaf tanah, Al Qur’an, bisa langsung dimaafkan. Hanya sebagian kecil ulama yang membolehkan.

Ini dari fatwa Darul Ifta-nya Mesir:

وقف النقود لا يصح عند جمهور أهل العلم؛ لأنها لا ينتفع بها إلا بإتلافها وذهابها

Waqaf uang tidak sah menurut mayoritas ulama, karena tidak bisa diambil manfaatnya kecuali setelah diubah dan dihilangkan dulu (wujud uangnya).

Jadi, kalau mau waqaf uang, pihak nadzir hendaknya mengubahnya menjadi barang yang dibutuhkan.

Ada pun barang waqaf dikelola lalu memunculkan hasil berupa uang, ini boleh asalkan kembali ke umat..

Ini dari Imam An Nawawi Rahimahullah:

لِلْوَاقِفِ ، وَلِمَنْ وَلَّاهُ الْوَاقِفُ إِجَارَةُ الْوَقْفِ

Bagi pewawaf dan orang yang diamanahkan pewaqaf (pengurus waqaf), boleh menyewakan waqafnya.

(Raudhatut Thalibin, 5/351)

Lebih tegas lagi, dari Syaikh Utsaimin Rahimahullah :

نعم ، إن كان أوقف البيت على المحتاجين فله أن يفعل ذلك ، ويقسم الأجرة على المحتاجين ، أو يجعل البيت سكنا لبعض المحتاجين

Ya, jika rumah tersebut diwaqafkan untuk orang-orang yang membutuhkan maka dia boleh melalukan itu (menyewakannya). Laku membagikan hasil sewanya kepada yang membutuhkan, atau dia bangun asrama bagi yang membutuhkan.

Kalau sampai rugi dan lenyap maka pihak pengelola bertanggung jawab menggantinya sebab itu waqaf yang hakikatnya milik Allah Ta’ala.

Wallahu A’lam

🌿🌺🌷🌻🌸🍃🌴🌵

✍ Farid Nu’man Hasan

Madzhabnya Orang Awam adalah Mengikuti Ulama di Negerinya

💢💢💢💢💢💢💢💢

📌 Manusia terbagi menjadi tiga tingkatan:

1⃣ Para ulama yang mampu berijtihad dan menyimpulkan hukum sendiri atas dalil-dalil yang ada.

2⃣ Para penuntut ilmu, dia belum sampai derajat mujtahid, tapi dia mampu menghimpun dan menganalisis pendapat-pendapat ulama lalu melakukan tarjih (uji kekuatan dalil) untuk memilih mana yang lebih argumentatif.

3⃣ Orang awam, baik mualaf, atau bukan mualaf tapi baru belajar, mereka tidak tahu dalil dan tidak mampu pula mengkomparasi perkataan ulama dan dalil-dalilnya.

📌 Bagi yang masih awam maka hendaknya mengikuti para ulama khususnya di negerinya dan yg hidup sezaman dengannya.

Allah Ta’ala berfirman:

فَسۡـَٔلُوٓاْ أَهۡلَ ٱلذِّكۡرِ إِن كُنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ

“maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.”

(QS. An-Nahl, Ayat 43)

📌 Tertulis dalam Tanqih Al Fatawa Al Hamidiyah:

وَظِيفَةُ الْعَوَامّ التَّمَسُّكُ بِقَوْلِ الْفُقَهَاءِ وَاتِّبَاعُهُمْ فِي أَقْوَالِهِمْ وَأَفْعَالِهِمْ…

Tugas orang awam adalah bersandar kepada perkataan para fuqaha dan mengikuti mereka dalam ucapan dan perbuatan…

لَا اخْتِيَارَ لِلْعَامِّيِّ فِي أَقْوَالِ الْمَاضِينَ ، وَلَهُ الِاخْتِيَارُ فِي أَقَاوِيلِ عُلَمَاءِ عَصْرِهِ إذَا اسْتَوَوْا فِي الْعِلْمِ وَالصِّدْقِ وَالْأَمَانَةِ

Seorang yg masih awam tidak boleh memilih pendapat-pemdapat terdahulu, dia mesti memilih pendapat para ulama di zamannya jika ulama tersebut punya kapasitas ilmu, jujur, dan amanah.

ومن وقعت له حادثة فأَخْبَرَهُ عُلَمَاءُ عَصْرِهِ بِأَقَاوِيلِ الصَّحَابَةِ لَا يَسَعُ الجاهل أَخْذُ شَيْءٍ مِنْهَا حَتَّى يَخْتَارَ لَهُ الْعَالِمُ بِالدَّلِيلِ

Seorg yg mengalami hal baru, lalu para ulama zamannya mengabarkan kepadanya beragam pendapat para sahabat nabi, maka tidak diperkenankan bagi orang yang jahil (bodoh) mengambil pendapat itu sampai adanya ulama yang memilihkannya berdasarkan dalil.

(Tanqih Al Fatawa Al Hamidiyah, 7/431)

📌 Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan tentang orang awam:

ويلزمهم أن يقلدوا علماء عصرهم ، بل علماء بلدهم ، حتى لا يفتح لهم الباب للاختيار من أقوال العلماء ما شاءوا – وهم ليس عندهم الأهلية للترجيح – فسوف يختارون الأسهل دائما والموافق لهواهم ، وهذا سوف يؤدي إلى كثرة التنازع والاختلاف

Wajib bagi mereka mengikuti para ulama di zamannya bahkan ulama di negerinya, agar tidak ada pintu bagi mereka memilih pendapat ulama seenaknya saja -karena mereka tidak memiliki keahlian melakukan tarjih- dengan itu kelak mereka selalu memilih yang paling mudah dan sesuai hawa nafsunya saja. Inilah yang kemudian paling banyak mengantarkan kepada perselisihan dan pertentangan. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 215535)

Demikian. Wallahu a’lam

🌿🌺🌷🌻🌸🍃🌴🌵

✍ Farid Nu’man Hasan

Menjadi Kurir Makanan/Minuman Haram, Bagaimanakah Hukumnya?

💢💢💢💢💢💢💢💢

PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum. Sy Dimas, saat ini sedang tinggal di Melbourne.
Setiap hari sy bekerja mengantar makanan (seperti go food). Sy pernah membaca dan mendengar penjelasan salah satu ustadz perbedaan pendapat diantara 4 mazhab ttg kebolehan mengantar makanan yg tdk halal (terdapat daging babi) dan mengambil uang jasa delivery-nya.
Cara kerja aplikasinya:
1. Orderan masuk ke aplikasi (tidak tahu apa isi pesanannya)
2. Setelah accept baru kemudian bisa diketahui apa saja isi pesanannya. Sy bs reject atau lanjutkan mengambil makanan dari restoran.

Selama ini ketika sy melihat isi pesanan yg ada kata2 “pork”, “ham”, “bacon”, selalu sy reject.
Kalau sy reject maka acceptance rating sy berkurang, yg berdampak pada semakin kecilnya kemungkinan sy mendapatkan order makanan berikutnya.

Bagaimana menurut pendapat ustadz? Apakah sy lanjutkan reject request atau boleh mengantar makanan yg mengandung babi? Jazakallah. Dimas, Melbourne, (+61 420 214 xxx)

JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Apa yang Anda lakukan dengan mereject (menolak) jika barang yang diantar adalah yang diharamkan Islam, adalah sikap yang benar. Setelah itu, bertawakkal-lah kepada Allah ﷻ, agar Allah ﷻ akan berikan yang lebih baik.

Penolakan Anda benar, berdasarkan pada ayat:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan janganlah saling bantu dalam dosa dan pelanggaran. (QS. Al Maidah: 2)

Walau kita tidak ikut minum atau makan yang haram, tapi kita yang mengantarkan makanan atau minuman tersebut maka kita ada andil bagi mereka untuk memakannya.

Lihat hadits berikut:

وَمَنْ سَقَاهُ صَغِيرًا لَا يَعْرِفُ حَلَالَهُ مِنْ حَرَامِهِ كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طِينَةِ الْخَبَالِ

Barang siapa yang menuangkan khamr kepada anak kecil, dan anak itu tidak tahu kehalalan dari yang haram itu, maka Allah ﷻ akan menuanginya denganThinatul Khabaal.

(HR. Abu Daud No. 3680, Shahih. Lihat Ash Shahihah No. 2039)

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang menuangkan minuman keras tetaplah berdosa walau dia tidak ikut minum. Sebab, dia menjadi perantara atas dosa itu.

Imam Ibnu An Najjar Rahimahullah mengatakan:

ولا يصح استئجار (لحمل ميتة ونحوها) كدماء محرمة (لأكلها ، لغير مضطر) إليه ، (أو) لحمل (خمر لشربها) لما تقدم ، (ولا أجرة له) ; لأن المنفعة المحرمة لا تقابل بعوض

Tidak sah mengambil upah dari membawa bangkai atau semisalnya seperti darah yang diharamkan untuk memakannya, tanpa adanya darurat atas hal itu, atau mengantarkan minuman keras, dan tidaklah hal itu pantas diberikan upah, karena hal yang mengandung manfaat yg diharamkan tidak menerima adanya imbalan.

(Muntaha Al Iradat, 2/250)

Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan:

إذا أعان الرجل على معصية الله كان آثما ؛ لأنه أعان على الإثم والعدوان ، ولهذا لعن النبي صلى الله عليه وسلم الخمر وعاصرها ومعتصرها ، وحاملها والمحمولة إليه ، وبائعها ومشتريها وساقيها وشاربها وآكل ثمنها ، وأكثر هؤلاء كالعاصر والحامل والساقي إنما هم يعاونون على شربها ؛ ولهذا ينهى عن بيع السلاح لمن يقاتل به قتالا محرما كقتال المسلمين والقتال في الفتنة

Jika seseorg membantu orang lain dalam maksiat kepada Allah maka dia berdosa, sebab dia membantu dalam perbuatan dosa dan pelanggaran. Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ melaknat minuman keras, pembuatnya, orang yang dibuatkan, pengantarnya, orang yang menerima, yang membeli, yang menjual, yang menuangkan, yang meminum, dan yang menikmati uang hasil jual belinya. Yang paling banyak mereka adalah pembuatnya, pembawa (pengirimnya), dan penuangnya, mereka saling bantu diminumnya khamr tersebut. Oleh karena itu, terlarang pula menjual senjata kepada orang yang akan melakukan pembunuhan yang terlarang seperti memerangi kaum muslimin atau membunuh karena fitnah.

(Majmu’ Al Fatawa, 22/141)

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:

الأطعمة المحرمة كالمشتملة على لحم خنزير أو لحم حيوان لم يذك ذكاة شرعية أو خمر، لا يجوز العمل في نقلها؛ لما في ذلك من الإعانة على المعصية، والأجرة الناتجة عن ذلك محرمة

Makanan yang haram, seperti makanan yang mengandung babi, atau hewan yang tidak disembelih secara syar’i, atau minuman keras, TIDAK BOLEH bekerja untuk mengantarkannya, karena hal itu menolong kemaksiatan, dan upah pekerkaan itu juga haram.

Beliau juga berkata:

وما دام العمل المذكور لا يتبين فيه نوع الطعام المحمول ، قبل قبول طلب التوصيل ، ولا يمكنك رفضه ، إن تبين لك أنه طعام محرم : فإن العمل لا يجوز، لأنك في بلد غير مسلم ، يعتاد أهله أكل الخنزير ، وما ذكي ذكاة غير شرعية (غير حلال) ، وشرب الخمر

Selama aktifitas yang disebutkan itu belum jelas jenis makanan yg dibawanya, sebelum diterima pemesannya, dan anda tidak mungkin menolaknya (maka itu boleh).

Tetapi JIKA jelas bagimu itu makanan haram, maka tidak boleh Anda mengantarkannya, apalagi Anda tinggal di negeri non muslim yang punya kebiasaan makan babi, hewan yang disembelih secara tidak syar’i, dan khamr.

(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 281148)

Demikian. Wallahu A’lam

🌿🌺🌷🌻🌸🍃🌴🌵

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top