Anak Kecil Yang Belum Mumayyiz Di Shaf Orang Dewasa, Bolehkah

💢💢💢💢💢💢💢💢

Bismillahirrahmanirrahim..

Sebelumnya, dipahami dulu apa itu usia tamyiz, orangnya disebut mumayyiz.

Dalam Al Mausu’ah disebutkan:

سنّ التّمييز ، ومرادهم بذلك تلك السّنّ الّتي إذا انتهى إليها الصّغير عرف مضارّه ومنافعه

Usia tamyiz maksudnya adalah usia berakhirnya kanak kanak, di mana sudah mengetahui apa-apa yg berbahaya dan bermanfaat bagi dirinya.

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah)

Usia berapakah itu? Para ulama berbeda pendapat; sebagian mengatakan tidak ada ketentuan baku yang penting sifatnya yaitu anak tsb sudah dapat membedakan bahaya dan manfaat. Sementara mayoritas ulama mengatakan tujuh tahun, berdasarkan perintah Rasulullah ﷺ agar anak usia tujuh tahun diajarkan shalat. Inilah pendapat yang lebih kuat. Insya Allah. Sehingga usia tujuh tahun ke atas adalah mumayyiz, dan di bawahnya masih ghairu mumayyiz.

Kemudian, bagaimana hukum anak-anak yang ghairu mumayyiz shalat satu barisan dengan orang dewasa? Yaitu Anak-anak usia 2,3,4,5,6 tahun?

Para ulama mengatakan hal itu tidak diperkenankan. Hal ini tidak bisa disamakan dengan hukum menggendong anak, sebab menggendong bukanlah berbaris dalam shaf. Itu dua hal berbeda, menggendong anak sendiri adalah hal yang dibolehkan dalam shalat berdasarkan hadits-hadits yang shahih dan penjelasan ulama.

Dalam Al Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah:

فإن سن السبع سنين هي سن التمييز عند كثير من العلماء لقوله صلى الله عليه وسلم: مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع رواه أبو داود وغيره

Usia tujuh tahun adalah usia tamyiz menurut mayoritas ulama, berdasarkan hadits: “Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat saat mereka berusia tujuh tahun.” (HR. Abu Daud)

ومن دون سبع أو بعبارة أدق، الصبي غير المميز لا تصح صلاته، ومن ثم فلا يشرع أن يقام في الصف ولا نعلم في هذا خلافا بين العلماء، بمن في ذلك الأئمة الأربعة

Anak-anak usia belum tujuh tahun, atau anak yang belum tamyiz, tidak sah shalatnya. Oleh karena itu mereka tidak disyariatkan berada di shaf, dan kami tidak ketahui adanya perbedaan pendapat dalam hal itu dalam fiqih imam empat madzhab.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 117696)

Maka, keberadaan mereka di shaf orang dewasa dianggap seperti tidak ada, itulah yang diistilahkan dengan memutuskan shaf. Ini ketetapan semua ulama di empat madzhab.

Solusinya, anak-anak tersebut pisahkan dan diawasi oleh orang dewasa agar tidak ribut. Pengawas ini tak ubahnya seperti security masjid al haram atau nabawi, yg mana mereka bisa menunda shalatnya untuk keamanan dan kenyamanan shalat berjamaah.

Ada pun yang sudah berusia di atas tujuh tahun, tidak apa-apa bersama shaf orang dewasa. Telah banyak dan shahih, riwayat sebagian sahabat yang berada di shaf orang dewasa seperti Ibnu Abbas, bahkan Amr bin Salamah pernah menjadi imam shalat padahal usianya masih 7 tahun.

Demikian. Wallahu a’lam

🌿🌺🌷🌻🌸🍃🌴🌵

✍ Farid Nu’man Hasan

Larangan Saat Ihrom yang Sering Diabaikan Kaum Muslimah: Memakai Cadar dan Sarung Tangan

💢💢💢💢💢💢

Imam An Nawawi mengatakan:

وأما الحرة فجميع بدنها عورة الا الوجه والكفين لقوله تعالي (ولا يبدين زينتهن الا ما ظهر منها) قال ابن عباس وجهها وكفيها ولان النبي صلي الله عليه وسلم ” نهي المرأة الحرام عن لبس القفازين والنقاب ” ولو كان الوجه والكف عورة لما حرم سترهما ولان الحاجة تدعو الي ابراز الوجه للبيع والشراء والي إبراز الكلف للاخذ والعطاء فلم يجعل ذلك عورة

“Ada pun wanita merdeka, maka seluruh badannya adalah aurat, kecuali wajah dan dua telapak tangan, karena firmanNya: “Jangan mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak darinya,” berkata Ibnu Abbas yakni wajahnya dan dua telapak tangannya, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “melarang wanita yang ihram memakai sarung tangan dan cadar”. Seandai pun wajah dan dua telapak tangan adalah aurat, maka karena adanya kebutuhan bagi wanita maka wanita menampakkan wajah dalam jual beli, mengangkat beban, mengambil dan memberi. Maka, hal ini membuatnya tidak termasuk dalam aurat.”

(Al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab, 3/167)

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:

ولانه يحرم على المحرمة سترهما بالقفازين كما يحرم ستر الوجه بالنقاب

“Karena sesungguhnya diharamkan bagi wanita yang sedang ihram menutup kedua telapak tangannya dengan sarung tangan, sebagaimana diharamkan menutup wajah dengan cadar.”

(Al Mughni, 1/458)

Demikian. Wallahu A’lam

🍀🌸🍃🌷🌳🌻🌿

✍ Farid Nu’man Hasan

Sejarah Awal Berdirinya Ka’bah

💢💢💢💢💢💢

Abu Dzar Radhiallahu Anhu bertanya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam:

يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ مَسْجِدٍ وُضِعَ فِي الْأَرْضِ أَوَّلَ قَالَ الْمَسْجِدُ الْحَرَامُ قَالَ قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ الْمَسْجِدُ الْأَقْصَى قُلْتُ كَمْ كَانَ بَيْنَهُمَا قَالَ أَرْبَعُونَ سَنَةً

“Wahai Rasulullah, masjid apa yang dibangun pertama kali di muka bumi?”

Beliau menjawab: “Masjid al Haram.”

Aku (Abu Dzar) berkata: ” lalu apa lagi?”

Beliau menjawab: “Masjid al Aqsha.”

Aku bertanya lagi: “Berapa lama jarak keduanya?”

Beliau menjawab: ” Empat puluh tahun.”

(HR. Bukhari No. 3186, Muslim No. 520)

Penjelasan:

Yang dimaksud “di bangun” dalam hadits ini adalah fondasi dari kedua masjid itu. Sebab jika makna keduanya adalah masjid yang utuh, maka ada yang janggal menurut sebagian ulama.

Berkata Imam Ibnul Jauzi Rahimahullah – seperti yang dikutip Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah:

فيه إشكال، لأن إبراهيم بنى الكعبة وسليمان بنى بيت المقدس وبينهما أكثر من ألف سنة انتهى

“Dalam hadits ini terdapat musykil (janggal), karena Ibrahim membangun Ka’bah dan Sulaiman membangun Baitul Maqdis, padahal antara keduanya (Ibrahim dan Sulaiman ‘Alaihimasalam) terpaut jarak lebih dari seribu tahun. Selesai.

(Fathul Bari, 6/408)

Ya, karena memang di beberapa riwayat shahih disebutkan bahwa Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam membangun Ka’bah dan Nabi Sulaiman ‘Alaihissalam yang membangun Masjidil Aqsha. Maka, hadits di atas harus dipahami bahwa yang dibangun saat itu adalah fondasinya.

Kemusykilan ini dijawab oleh Imam Ibnu Al Jauzi dengan jawaban yang memuaskan. Katanya:

وجوابه أن الإشارة إلى أول البناء ووضع أساس المسجد وليس إبراهيم أول من بنى الكعبة ولا سليمان أول من بنى بيت المقدس، فقد روينا أن أول من بنى الكعبة آدم ثم انتشر ولده في الأرض، فجائز أن يكون بعضهم قد وضع بيت المقدس ثم بنى إبراهيم الكعبة بنص القرآن

“Jawabannya adalah bahwa isyaratnya menunjukkan yang dibangun adalah fondasinya masjid, Ibrahim bukanlah yang pertama membangun Kabah, dan Sulaiman bukanlah yang pertama kali membangun Baitul Maqdis. Kami telah meriwayatkan bahwa yang pertama kali membangun Kabah adalah Adam, kemudian anak-anaknya menyebar di muka bumi. Maka, boleh jadi sebagian mereka membangun Baitul Maqdis, kemudian Ibrahim yang membangun Ka’bah menurut Nash Al Quran.” (Ibid)

Imam Al Qurthubi Rahimahullah juga mengatakan hal yang sama:

وكذا قال القرطبي: إن الحديث لا يدل على أن إبراهيم وسليمان لما بنيا المسجدين ابتدا وضعهما لهما، بل ذلك تجديد لما كان أسسه غيرهما

Demikian juga yang dikatakan oleh Al Qurthubi: sesungguhnya hadits ini tidaklah menunjukkan bahwa Ibrahim dan Sulaiman ketika mereka berdua membangun dua masjid sebagai yang mengawali, tetapi mereka hanya memperbarui apa-apa yang telah difondasikan oleh selain mereka berdua. (Ibid)

Wallahu A’lam

Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aalihi wa Shahbihi wa Sallam

🌺☘🌷🌸🌾🌻🌴🍃

✍ Farid Nu’man Hasan

Shalat Gerhana Matahari; Jahr atau Sirr?

💢💢💢💢💢💢💢💢

Bismillahirrahmanirrahim..

Dalam hal ini, Para ulama berbeda pendapat.

Di sisi lain, mereka juga membedakan antara Gerhana Bulan (Khusul Qamar), dengan Gerhana Matahari (Kusufus Syams).

Untuk Gerhana Bulan, karena terjadinya di malam hari, maka dia sama dengan shalat malam lainnya yaitu dikeraskan (Jahr), sedangkan Gerhana Matahari, karena terjadinya di saat matahari muncul, maka dia sama seperti shalat-shalat siang yaitu dipelankan (Sirr), inilah pendapat mayoritas ulama.

Dalam Al Mausu’ah disebutkan:

يجهر بالقراءة في خسوف القمر؛ لأنها صلاة ليلية ولخبر عائشة – رضي الله عنها – قالت: إن النبي صلى الله عليه وسلم جهر في صلاة الخسوف

Shalat Gerhana Bulan, karena termasuk shalat malam, maka suaranya dikeraskan berdasarkan hadits Aisyah Radhiallahu ‘Anha: “Sesungguhnya Rasulullah ﷺ mengeraskan suara saat shalat GERNAHA BULAN.”

ولا يجهر في صلاة كسوف الشمس؛ لما روى ابن عباس – رضي الله عنهما – قال: إن النبي صلى الله عليه وسلم صلى صلاة الكسوف، فلم نسمع له صوتا. وإلى هذا ذهب أبو حنيفة والمالكية والشافعية

Sedangkan shalat gerhana matahari tidak dikeraskan, sebagaimana riwayat Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma: “Rasulullah ﷺ shalat gerhana matahari, dan darinya tidak terdengar suara apa-apa. Inilah pendapat Abu Hanifah, Malikiyah, dan Syafi’iyah.”

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 27/257)

Sementara itu ada pendapat lain yang mengatakan bahwa shalat gerhana matahari itu juga dikeraskan, berdasarkan riwayat dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha dan Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu, dan sahabat lainnya. Bahkan ini dianggap pendapat yang lebih kuat karena diriwayatkan dan dipraktekkan oleh para sahabat nabi yang lebih banyak.

Tertulis dalam Al Mausu’ah:

وقال أحمد، وأبو يوسف: يجهر بها، وهو رواية عن مالك. وقالوا: قد روي ذلك عن علي – رضي الله عنه – وفعله عبد الله بن زيد وبحضرته البراء بن عازب، وزيد بن أرقم. وروت عائشة – رضي الله عنها -: أن النبي صلى الله عليه وسلم: صلى صلاة الكسوف، وجهر فيها بالقراءة

Imam Ahmad dan Abu Yusuf mengatakan: “Dikeraskan”. Ini juga salah satu riwayat dari Imam Malik.

Hal ini berdasarkan riwayat Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu, dipraktekkan oleh Abdullah bin Zaid, dihadiri oleh Al Bara bin’ Azib, dan Zaid bin Arqam.

Aisyah Radhiallahu ‘Anha meriwayatkan: “Sesungguhnya Rasulullah ﷺ shalat gerhana matahari dengan bacaan yang dikeraskan.” (Ibid)

Imam Ibnul Mundzir mengatakan bahwa riwayat Aisyah (bacaan dikeraskan) lebih kuat dibanding riwayat Ibnu Abbas (bacaan dipelankan). (Al Awsath, 8/477)

Syaikh Al Albani Rahimahullah menjelaskan:

المتقرر أن صلاة الكسوف إنما صلاها رسول الله صلى الله عليه وسلم مرة واحدة وقد صح أنه جهر بها كما في البخاري ولم يثبت ما يعارضه ولو ثبت لكان مرجوحا “

“Shalat gerhana matahari adalah shalat yang pernah Rasulullah ﷺ lakukan SEKALI SAJA dalam hidupnya. Telah shahih bahwa Beliau membacanya secara keras sebagaimana riwayat Imam Bukhari. Tidak ada yg shahih riwayat yang berbeda dengannya, seandainya kuat maka itu pendapat yang marjuh (lemah).”

(Tamamul Minnah, Hal. 263)

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:

والصحيح من القولين : أن السنة الجهر بها ، لثبوت ذلك عن النبي صلى الله عليه وسلم ، كما في حديث عائشة رضي

Yg shahih dari dua pendapat ini adalah sunnahnya DIKERASKAN, karena hal itu telah shahih dari Nabi ﷺ sebagaimana riwayat Aisyah Radhiallahu ‘Anha.

(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 163920)

Demikian. Wallahu a’lam

🌿🌺🌷🌻🌸🍃🌴🌵

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top