Hukum Memalsukan Kuitansi Pengeluaran Kantor

▪▫▪▫▪▫

📨 PERTANYAAN:

Bagaimana hukumnya pns yg memalsukan kuitansi untuk pengeluaran lain2 kantor, seperti untuk oleh2 tamu, karena hal tersebut tidak dicover di anggaran?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillah wal Hamdulillah ..

Saya khawatir itu termasuk Al Ghisy (menipu).

Ibrahim Al Harbi Rahimahullah berkata:

فَالغِشُّ أَنْ يُظْهِرَ شَيْئَاً وَيُخْفِىَ خَلاَفَهُ أَوْ يَقُولَ قَوْلاً ويَخْفِىَ خِلاَفَهُ فَذَلَكَ الغِشُّ

Maka, Al Ghisy adalah menampakkan sesuatu dan menyembunyikan sesuatu yang berbeda dengannya, atau mengatakan perkataan dan menyembunyikan yang berbeda dengannya. Itulah Al Ghiys. (Gharibul Hadits, 2/658)

Nabi ﷺ bersabda:

ومن غشنا فليس منا

Dan barang siapa yang menipu kami maka dia bukan golongan kami. (HR. Muslim No. 101)

Jadi, sebaiknya dibicarakan saja kepada kantor adanya tambahan anggaran. Agar anggaran tersebut ditambah. Minimal ada komunikasi dan pihak kantor tahu.

Wallahu a’lam

🌻☘🌿🌸🍃🍄🌷💐

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Menjual Rumah yang Masih Kredit

▪▫▪▫▪▫

📨 PERTANYAAN:

Mau tanya bagaimana hukum menjual rumah yg masih dlm masa kredit dengan mengambil keuntungan berdasrkn kenaikan harga rumh setiap tahunya

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Prinsip dasarnya, saat kita membeli barang baik kontan atau kredit. Maka, kita bebas terhadap barang tsb. Memanfaatkan atau menjual, dengan harga yg kita atur sendiri, yg penting patut.

Ada pun jika menjualnya saat kredit masih berlangsung .. maka ini perlu dirinci ..

– jika kreditnya sesuai syariah, yaitu akad murabahah .. maka boleh menjualnya, sebab sudah sah menjadi miliknya. Dia bisa menjualnya secara kontan atau over kredit, ini prinsip hawalah ..

– jika kreditnya tidak sesuai syariah, seperti yang terjadi pada leasing .. , bukan murabahah, tapi kita dipinjamkan dana, di mana kepemilikan barang tersebut baru sah jika cicilan kita sdh selesai. Maka, menjual saat masih cicilan atau kredit belum selesai tidak boleh Karena status saat itu belum sepenuhnya milik kita .. , paling mungkin adalah over kredit atau take over, bukan dijual kontan.

Demikian. Wallahu a’lam

🌻☘🌿🌸🍃🍄🌷💐

✍ Farid Nu’man Hasan

Qunut dan Tasyahud Makmum Masbuk, Haruskah Mengikuti Imam?

▪▫▪▫▪▫

📨 PERTANYAAN:

Jika dalam sholat berjama’ah, apakah wajib hukumnya untuk mengikuti gerakan imam?

Misalnya, ketika tasyahud akhir dan dia masbuq, didapati orang tersebut duduk tasyahud awal,.

Atau ketika imam qunut, apa kita mesti ikuti gerakan qunut atau tangan tetap diam tanpa tangan mengangkat untuk berdoa?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillah wal Hamdulillah ..

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ

Imam itu diangkat untuk diikuti. (HR. Bukhari no. 805)

Jadi, secara umum kita dituntut mengikuti imam. Kecuali jika imam melakukan kesalahan pada gerakan yang fatal, maka mesti diluruskan.

Khusus untuk Qunut shubuh .. ada baiknya mengambil Ibrah dari Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah :

فقد كان الإمام أحمدُ رحمه الله يرى أنَّ القُنُوتَ في صلاة الفجر بِدْعة، ويقول: إذا كنت خَلْفَ إمام يقنت فتابعه على قُنُوتِهِ، وأمِّنْ على دُعائه، كُلُّ ذلك مِن أجل اتِّحاد الكلمة، واتِّفاق القلوب، وعدم كراهة بعضنا لبعض

“Imam Ahmad Rahimahullah berpendapat bahwa qunut dalam shalat fajar (subuh) adalah bid’ah. Namun dia mengatakan: “Jika aku shalat di belakang imam yang berqunut, maka aku akan mengikuti qunutnya itu, dan aku aminkan doanya, semua ini lantaran demi menyatukan kalimat, melekatkan hati, dan menghilangkan kebencian antara satu dengan yang lainnya.”

(Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syarhul Mumti’, 4/25. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Imam At Tirmidzi berkata:

قَالَ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ إِنْ قَنَتَ فِي الْفَجْرِ فَحَسَنٌ وَإِنْ لَمْ يَقْنُتْ فَحَسَنٌ

“Berkata Sufyan Ats Tsauri: “Jika berqunut pada shalat shubuh, maka itu bagus, dan jika tidak berqunut itu juga bagus.”

(Lihat Sunan At Tirmidzi, keterangan hadits No. 401)

Imam Sufyan Ats Tsauri Rahimahullah:

إذا رأيت الرجل يعمل العمل الذي قد اختلف فيه وأنت ترى غيره فلا تنهه

“Jika engkau melihat seorang melakukan perbuatan yang masih diperselisihkan, padahal engkau punya pendapat lain, maka janganlah kau mencegahnya.”

(Imam Abu Nu’aim Al Asbahany, Hilyatul Auliya, 3/133)

Dalam masalah duduk tasyahudnya, ada beragam pandangan.

📌 Imam Malik dan pengikutnya mengatakan, semua duduk tasyahud adalah tawaruk, yaitu kaki kaki kanan dilipat kebelakang dengan telapak ditegakkan, dan kaki kiri ada dibawahnya dan tapak kaki kiri nampak keluar. (Kalau di Indonesia cara ini niasa dipakai pada duduk tasyahud akhir)

Bagi golongan ini, kapan saja masbuq bergabung dalam shalat, termasuk mashuq di tasyahud akhir, duduknya tetap tawaruk.

📌 Imam Abu Hanifah dan pengikutnya mengatakan semua duduk tasyahud, baik awal

dan akhir/kedua, adalah iftirasy, yaitu duduk seperti duduk di antara dua sujud. Bagi golongan ini, kapan pun seorang yang masbuq, termasuk masbuq di tasyahud akhir, maka cara duduknya tetap iftirasy.

📌 Adapun Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, mereka membedakan antara duduk tasyahud awal dan akhir. Tasyahud awal duduknya iftirasy, sedangkan akhir adalah tawaruk.

Lalu bagaimana jika masbuq di tasyahud akhir? Ada beberapa pendapat:

🌸 Ikuti duduk imam, yaitu tawaruk, sebab ju’ilal imam liyu’tamma bihi – imam diangkat untuk diikuti

🌸 Duduk sesuai urutan bilangannya, jika si makmjm masih tasyahud awal, maka iftirasy

Masalah ini luwes saja, bagi yang bertubuh gempal, kadang tawaruk menyulitkan.

Demikian. Wallahu a’lam

🌻☘🌿🌸🍃🍄🌷💐

✍ Farid Nu’man Hasan

Bagaimana Agar Suami Bisa Bersenang-Senang dengan Istrinya yang Sedang Haid?

💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum wr wb ustadz..ada seorang teman bertanya kpd sy..
Dia sdng dlm keadaan haid,haid nya sdh hr ke 4 sdh tdk mengeluarkn darah hanya msh keluar plek coklat..lalu suami nya meminta,ujung kemaluan suaminya d sentuhkan ke ujung kemaluan istrinya sehingga keduanya berorgasme..
bagaimana hukum nya ustadz ? 🙏🏻

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh …

Dalam hadits, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, tentang interaksi suami kepada istrinya yang sedang haid:

اصنعوا كل شيء إلا الجماع

Lakukan apa saja kepada istrimu kecuali jima’. (HR. Ibnu Majah)

Hadits lain:

اصْنَعُوا كُلّ شَيْءٍ إِلاّ النّكَاحَ

Lakukan apa saja kepada istrimu kecuali nikah. (HR. Muslim)

Jadi, bersenang-senangnya suami, kepada istrinya yg sedang haid, selama tidak sampai dukhul (masuk), tidak apa-apa.

Para ulama, seperti kalangan Hambaliyah, lalu Muhammad bin Hasan dari Hanafiyah, An Nawawi dari Syafi’iyyah, Al Ashbagh dan Ibnu Habib dari Malikiyah, dan Ibnu Hazm dari Zhahiriyah, mereka berpendapat bolehnya seorang suami bermain-main di antara pusar dan lutut istrinya, selama bukan jima’ sebagaimana hadits di atas.

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah menjelaskan:

و هذا دليل على أن المحرم هو الوطء في الفرج
فعلى هذا يجوز للزوج مباشرة زوجته الحائض فيما دون الفرج،ولو أدى ذلك إلى الإنزال

Hadits ini adalah dalil yang diharamkan itu adalah jima’ di kemaluan. Maka, atas dasar ini boleh bagi suami bermubasyarah (bercumbu) dengan istrinya, selain kemaluannya, walau aktifitas itu sampai membuatnya inzal (keluar mani).

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 5999)

Hanya saja Syaikh menganjurkan untuk tidak melakukan sebagai tindakan preventif, khawatir keterusan.

Demikian. Wallahu a’lam

🌵🌴🌱🌷🌸🍃🍄🌾

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top