Mau Pahala Syahid? Diamlah di Rumah Saat Mewabah Tha’un

💢💢💢💢💢💢💢

Imam Ahmad dalam Musnadnya menulis:

عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّهَا قَالَتْ: سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الطَّاعُونِ؟ فَأَخْبَرَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” أَنَّهُ كَانَ عَذَابًا يَبْعَثُهُ اللهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ، فَجَعَلَهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ، فَلَيْسَ مِنْ رَجُلٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ، فَيَمْكُثُ فِي بَيْتِهِ صَابِرًا مُحْتَسِبًا يَعْلَمُ أَنَّهُ لَا يُصِيبُهُ إِلَّا مَا كَتَبَ اللهُ لَهُ إِلَّا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيدِ “

Dari Aisyah , dia berkata; Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang wabah thaun, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberitahunya: “Thaun adalah sebuah adzab yang dikirimkan oleh Allah Ta’ ala terhadap siapa saja yang Dia kehendaki, lalu Allah menjadikannya rahmat bagi orang-orang mukmin. Tidaklah seorang hamba yang terkena wabah tha’un lantas ia berdiam di rumahnya dengan sabar dan berharap pahala, ia tahu bahwa Thaun tidak akan menimpanya kecuali yang telah ditetapkan Allah padanya, melainkan hamba tersebut akan mendapatkan seperti pahala orang yang syahid.”

– Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya, no. 26139. Syaikh Syu’aib al Arnauth mengatakan: SHAHIH sesuai standar Bukhari. (Ta’liq Musnad Ahmad, 43/235)

– Juga Bukhari no. 3474, dan 5734, dengan lafaz agak berbeda: fayamkutsu fi baladih (lantas dia berdiam di negerinya).

Apa makna hadits ini?

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah menyebut ada TIGA GAMBARAN dalam hadits ini:

مَفْهُومُ هَذَا الْحَدِيثِ كَمَا اقْتَضَى مَنْطُوقُهُ أَنَّ مَنِ اتَّصَفَ بِالصِّفَاتِ الْمَذْكُورَةِ يَحْصُلُ لَهُ أَجْرُ الشَّهِيدِ وَإِنْ لَمْ يَمُتْ بِالطَّاعُونِ وَيَدْخُلُ تَحْتَهُ ثَلَاثُ صُوَرٍ أَنَّ مَنِ اتَّصَفَ بِذَلِكَ فَوَقَعَ بِهِ الطَّاعُونُ فَمَاتَ بِهِ أَوْ وَقَعَ بِهِ وَلَمْ يَمُتْ بِهِ أَوْ لَمْ يَقَعْ بِهِ أَصْلًا وَمَاتَ بِغَيْرِهِ عَاجِلًا أَوِ آجِلًا

Pemehaman tersurat yang kita tangkap dari hadits ini adalah siapa pun yang disifati dengan gambaran yang tersebut dalam hadits ini maka dia mendapatkan pahala mati syahid, walau dia tidak mati karena tha’un. Ada TIGA GAMBARAN yang termasuk dalam hadits ini:

1⃣ Siapa pun yang disebutkan seperti itu, lalu dia kena tha’un dan mati karenanya

2⃣ Atau dia kena tha’un tapi tidak mati karenanya

3⃣ Atau pada dasarnya dia tidak kena tha’un, dan dia wafat oleh sebab lainnya baik segera atau nanti-nanti.

(Fathul Bari, 13/129)

Demikian. Wallahu a’lam

🌳🌻🍃🌸🌿🍀🌷

✍ Farid Nu’man Hasan

Lock Down di Masa Silam, Masjid pun Ditutup Karena Wabah

💢💢💢💢💢💢

Imam adz Dzahabi Rahimahullah berkata:

وفي سنةِ ثمانٍ وأربعين وأربعمائةٍ كَانَ القَحْطُ عَظِيْماً بِمِصْرَ وَبَالأَنْدَلُس، وَمَا عُهِدَ قَحْطٌ وَلاَ وَبَاءٌ مِثْله بقُرْطُبَة، حَتَّى بَقِيَت المَسَاجِدُ مغلقَة بِلاَ مُصَلٍّ، وَسُمِّيَ عَام الْجُوع الكَبِيْر

Di tahun 448H terjadi kekeringan parah di Mesir dan Andalusia, dan di Qordoba tidak terjadi kekeringan dan wabah seperti itu, sampai-sampai MASJID2 DITUTUP TIDAK ADA ORANG SHALAT. Dinamakan tahun super kelaparan.

(Siyar A’lam an Nubala, 18/311)

Imam Ibnu Sa’ad Rahimahullah berkata tentang Masruq bin Ajda, pentolan tabi’in, di Saat terjadi wabah Tha’un:

كان يمكث في بيته أيام الطَّاعُونِ ويَقُولُ: أَيَّامُ تَشَاغُلٍ فَأُحِبُّ أَنْ أَخْلُوَ لِلْعِبَادَةِ فَكَانَ يَتَنَحَّى فَيَخْلُو لِلْعِبَادَةِ ,
قَالَت زوجته:
فَرُبَّمَا جَلَسْتُ خَلْفَهُ أَبْكِي مِمَّا أَرَاهُ يَصْنَعُ بِنَفْسِهِ وَكَانَ يُصَلِّي حَتَّى تَوَرَّمَ قَدَمَاهُ”.

Dahulu dia senantiasa berdiam diri di rumahnya saat wabah tha’un menyerang.

Ia berkata : “Ini adalah hari-hari hari sibuk dengan ibadah. Maka aku suka jika aku totalitas untuk ibadah.” Maka, dia pun bermunajat dan menyendiri di rumahnya.

Berkata Istrinya : “Maka aku duduk di belakangnya, aku menangis melihat apa yang ia perbuat atas dirinya. Ia shalat sampai kedua kakinya membengkak”.

(Thabaqat Ibn Sa’d, 6/81)

Imam Al Muqrizi bercerita tentang Tha’un th 749H:

و تعطل الأذان من عدة مواضع وبقي في الموضع المشهور بأذان واحد… و غلقت أكثر المساجد و الزوايا )

Adzan ditiadakan dari sejumlah daerah, untuk daerah yang masyhur diadakan adzan satu saja.. Ada pun masjid2 ditutup begitu pula tempat-tempat ibadah.

(as Suluk Lima’rifati Duwal al Muluk, 4/88)

Jadi, yang kemarin menanyakan kok masjid di tutup? Maka, sejak masa silam sudah terjadi jika Memang situasi harus seperti itu.

Jika masjid ditinggalkan maka apalagi mal, diskotik, cafe,.. Itu kerangka berpikirnya, yaitu qiyas aulawi. Alangkah baiknya jangan justru nyinyir terhadap fatwa ulama “masjid ditinggalkan, kok yang lain dibiarkan..”..

Seharusnya kita bisa berpikir sendiri, jika kondisi sedemikian genting sampai masjid saja dijauhi maka apalagi tempat keramaian lainnya..

Alhamdulilah.. Di Indonesia belum sampai seperti di Saudi, Qatar, Kuwait.. Yg sampai memfatwakan tutup masjid. Sedangkan MUI tidak sampai memfatwakan seperti itu..

Wallahu A’lam

🌷🌻🌿🍀🍃🌳🌸

Ikatlah Untamu, lalu tawakkal!

💢💢💢💢💢💢💢💢

Dari Amru bin Umayyah Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:

قَالَ رَجُلٌ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أُرْسِلُ نَاقَتِي، وَأَتَوَكَّلُ؟، قَالَ: «اِعْقِلْهَا، وَتَوَكَّلْ»

Ada seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam:

“Apakah Unta betinaku ini aku lepas dan aku bertawakkal?”

Beliau bersabda: “Ikatlah, lalu tawakkal-lah!”

📚 HR. Ibnu Hibban no. 731

– Hadits ini sanadnya JAYYID (bagus), sebagaimana dikatakan oleh Imam adz Dzahabi. (Talkhis al Mustadrak, 3/623), dan Imam al Iraqi (Takhrijul Ihya’, 5/2316) sedangkan Imam az Zarkasyi mengatakan SHAHIH. (Faidhul Qadir, 2/7)

Penjelasan:

📌 Hadits ini menjelaskan rasionalitas dalam Islam, agar seorang hamba berusaha, ikhtiar, meraih atau mencari sebab, baru kemudian tawakkal (menyerahkan urusan kepada Allah Ta’ala).

📌 Berusaha dan ikhtiar manusia tidaklah menafikan tawakkal, justru itu memperkuatnya.

Imam al Munawi Rahimahullah mengatakan:

وذلك لأن عقلها لا ينافي التوكل الذي هو الاعتماد على الله …

Hal itu disebabkan, mengikat Unta tersebut tidaklah menafikan tawakkal yang merupakan upaya bersandar kepada Allah…

Lalu katanya:

وفيه بيان فضل الاحتياط والأخذ بالحزم

Dalam hadits ini terdapat penjelasan tentang keutamaan sikap hati-hati dan sigap. (Faidhul Qadir, 2/7)

📌 Oleh karena itu Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Salam, juga memakai baju besi dan membuat strategi saat perang, memerintahkan bekerja untuk mencari nafkah, memerintahkan menjauhi wabah penyakit, memerintahkan berobat saat sakit, dan lainnya, tidak hanya menyuruh doa, tawakkal, atau menanti keajaiban.

📌 Maka tidak dibenarkan masuk ke kandang singa yang buas tanpa pengaman atau pawang, atau nyeberang secara sembarang di jalan raya, duduk di rel kereta di jam sibuk kereta, lompat dari lantai 10 gedung, melawan arus sungai yang membahayakan, atau sengaja mendatangi daerah yg sedang wabah, … dll, dengan alasan mati itu di tangan Allah, mati sudah ada jadwalnya. Kalimat ini benar tapi tidak pada tempatnya.

📌 Ini namanya bunuh diri atau sengaja mengantarkan diri pada kebinasaan dan itu sangat terlarang dalam Al Qur’an. (QS. Al Baqarah: 195. An Nisa: 29)

📌 Tidak dibenarkan menyepelekan keadaan. Padahal seandainya Unta itu hilang, Unta itu tidak akan pergi jauh dan mudah dicari. Sebab, saat itu negeri muslim masih hanyalah kota kecil. Tapi, Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Salam tetap memerintahkan mengikatnya.

📌 Hadits ini sejalan dengan ayat:

فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ

Apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali ‘Imran, Ayat 159)

Imam Ibnu Katsir menjelaskan:

أي إذا شاورتهم في الأمر وعزمت عليه فتوكل على الله فيه إن الله يحب المتوكلين

Yaitu jika engkau sudah musyawarah dengan mereka dalam sebuah urusan dan telah bertekad atas urusan itu, maka bertawakal lah kepada Allah karena Allah cinta orang-orang yang bertawakal.

(Tafsir Ibnu Katsir, 2/132)

– Umat Islam sama seperti manusia lainnya, mesti berjalan bersama sunnatullah kehidupan di bumi. Selain menjalankan as sabab asy syar’i (sebab yang syar’i), dia juga tidak mengabaikan as sabab al kauni (sebab yang rasional yang mesti dilakukan dalam kehidupan dunia).

Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwaamith Thariq

🌷🌸🍃🌿🌻🍀🍄🌵

✍ Farid Nu’man Hasan

Tuduhan Kaum Neo Jabbariyah Dalam Menghadapi Wabah Corona

💢💢💢💢💢💢💢💢

📌 Jabbariyah atau jabriyah sebuah sekte sesat yang berideologi fatalis, yaitu semua hal yang terjadi pada diri manusia tidak ada sebab sama sekali dari manusia. Semuanya dari Allah, manusia itu majbur (dipaksa) bagai wayang yg tidak berkutik. Sehingga manusia cukup pasrah saja, nrimo, dan tawakkal.

📌 Lawan Jabbariyah adalah qadariyah, aliran sesat yang meyakini semua yang terjadi adalah semata-mata sebab manusia. Tidak ada peran dan sebab Allah, kecuali hanya saat menciptakan makhluk saja. Kedua kelompok ini sama-sama menyimpang.

📌 Hari ini, nampak gerakkan Jabbariyah ini muncul dalam bentuk protes-protes terhadap fatwa ulama yang membolehkan tidak shalat Junat dan jamaah.

📌 Disangkanya, itu fatwa untuk menjauhkan umat dari masjid dan mengkosongkannya. Sambil mengajarkan: “Seharusnya mal, diskotik, pasar, juga anjurkan dikosongkan”.

📌 Mereka lupa… tanpa ada kasus Corona pun para ulama sudah berkali-kali mengajarkan jauhi tempat-tempat maksiat, atau tempat-tempat yang sia sia.

📌 Dikira para ulama adalah orang-orang bodoh yang tidak paham apa itu iman, takut (khauf), harap (raja’), dan fungsi masjid sebagai tempat sentral pembinaan dan perjuangan umat

📌 Faktanya para penuduh ini adalah orang-orang yang tidak paham fiqih, tidak paham maqashid syariah, tapi semangatnya luar biasa.

📌 Segenap ulama dunia di Hai’ah Kibaril Ulama, Al Azhar, Qatar, Kuwait, UEA, juga di MUI, sudah mengeluarkan fatwa bahkan himbauan sementara waktu untuk menjauhi kerumunan termasuk di majsid saat shalat Jumat atau berjamaah. Semua ini dalam rangka MENYELAMATKAN NYAWA SEORANG MUSLIM, yang oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam lebih utama dibanding robohnya Ka’bah!

📌 Tentunya fatwa-fatwa tersebut tidak bisa diterapkan secara sembarang disemua daerah. Masing masing ada tingkat kedaruratan yang berbeda. Sehingga sangat mungkin fatwa tersebut belum pas dilaksanakan di beberapa tempat di Indonesia.

📌 Tapi sangat tidak dibenarkan, dan konyol, jika menganggap fatwa dan sikap tersebut dianggap lemah iman. Atau ajakan untuk lemah iman dan meninggalkan masjid. Inilah letak kesalahan Fiqih Prioritas kaum Neo Jabbariyah era Corona.

📌 Imam al Mardawi Rahimahullah berkata:

وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ الْمَرِيضُ بِلَا نِزَاعٍ، وَيُعْذَرُ أَيْضًا فِي تَرْكِهِمَا لِخَوْفِ حُدُوثِ الْمَرَضِ

Diberikan udzur untuk meninggalkan shalat Jumat dan shalat Jamaah bagi orang yang sakit ini tidak ada perselisihan pendapat. Juga diberikan udzur meninggalkan shalat Jumat dan jamaah, karena TAKUT DITIMPA PENYAKIT.

(Al Inshaf, 2/300)

📌 Rasa takut dan khawatir, itu sudah cukup udzur. Ada pun nantinya kena atau tidak, itulah domainnya Tawakkal kepada Allah.

📌 Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan:

ومن تخلف عن الصلاة في المسجد خوفا من الإصابة بالمرض، فإنه لا حرج عليه أيضا، وقد ذكر الفقهاء أن من الأعذار المبيحة للتخلف عن الجمعة والجماعة الخوف من حدوث المرض

Di antara manusia ada yang tidak berjamaah ke masjid karena khawatir tertular penyakit, maka ini TIDAK APA-APA. Para ahli fiqih telah menyebutkan di antara udzur yang membuat bolehnya tidak shalat Jumat dan jamaah adalah khawatir tertimpa penyakit.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 414331)

📌 Upaya-upaya rasional ini, bukan berarti mereka kurang iman, kurang tawakkal, tapi memang begitulah anjuran syariat. Sedangkan doa, menghindari maksiat, tawakkal, dan ibadah lainnya harus terus digalakkan.

📌 Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan jangan campur Unta yang sakit dengan Unta yang sehat. (HR. Muttafaq ‘Alaih)

📌 Larilah kamu dari orang yang kena Kusta seperti kamu lari menghindari singa. (HR. Muslim)

📌 Umar bin Khathab Radhiallahu ‘Anhu menghindari kota yang sedang wabah, menuju kota lain. Ini shahih Bukhari, dan masyhur kisahnya.

Dan lainnya. Semua ini menunjukkan upaya-upaya menghindari penyakit berbahaya itu adlh hal yang syar’i, dan masuk akal.

📌 Oleh karena itu Imam Zakariya al Anshari Rahimahullah berkata:

وَقَدْ نَقَلَ الْقَاضِي عِيَاضٌ عَن الْعُلَمَاءِ أَنَّ الْمَجْذُومَ وَالْأَبْرَصَ يُمْنَعَانِ مِنْ الْمَسْجِدِ وَمِنْ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ، وَمِنْ اخْتِلَاطِهِمَا بِالنَّاسِ

Al Qadhi ‘Iyadh mengutip dari para ulama, bahwa orang yang kena penyakit lepra dan kusta terlarang masuk ke masjid, dan terlarang shalat Jumat, dan berkumpul bersama manusia.

(Asnal Mathalib, 1/215)

📌 Saya ringkas dari Imam al Buhuti Rahimahullah:

ويعذر بترك جمعة وجماعة مريض…

Diberikan udzur meninggalkan shalat Jumat dan jamaah karena sakit..

ويعذر بتركهما خائف من ضياع ماله أو فواته….

Diberikan udzur meninggalkan keduanya karena takut kehilangan harta..

أو خاف على أهله، أو ولده، (أو) كان يخاف (على نفسه من ضرر) كسبع, أو من سلطان يأخذ

Atau khawatir terhadap keamanan istrinya, anaknya, atau bahaya yang menimpa dirinya, seperti hewan buas atau penguasa yang merampas hartanya

(Raudhul Murbi’, Hal. 139-140)

📌 Mari beragama dengan ilmu, dan bimbingan Fiqih para ulama. Bahwa keselamatan itu ada pada sebab-sebab Syar’iyyah seperti iman, doa, shalat, shaum, dzikir, dan tawakkal kita. Juga sebab-sebab Kauniyah, seperti penanggulangan yang sudah disampaikan WHO, para dokter, termasuk fatwa-fatwa ulama tersebut.

Demikian. Wallahul Musta’an!!

🌺🌿🌷🌻🌸🍃🌴🌵

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top