Tuduhan Kaum Neo Jabbariyah Dalam Menghadapi Wabah Corona

💢💢💢💢💢💢💢💢

📌 Jabbariyah atau jabriyah sebuah sekte sesat yang berideologi fatalis, yaitu semua hal yang terjadi pada diri manusia tidak ada sebab sama sekali dari manusia. Semuanya dari Allah, manusia itu majbur (dipaksa) bagai wayang yg tidak berkutik. Sehingga manusia cukup pasrah saja, nrimo, dan tawakkal.

📌 Lawan Jabbariyah adalah qadariyah, aliran sesat yang meyakini semua yang terjadi adalah semata-mata sebab manusia. Tidak ada peran dan sebab Allah, kecuali hanya saat menciptakan makhluk saja. Kedua kelompok ini sama-sama menyimpang.

📌 Hari ini, nampak gerakkan Jabbariyah ini muncul dalam bentuk protes-protes terhadap fatwa ulama yang membolehkan tidak shalat Junat dan jamaah.

📌 Disangkanya, itu fatwa untuk menjauhkan umat dari masjid dan mengkosongkannya. Sambil mengajarkan: “Seharusnya mal, diskotik, pasar, juga anjurkan dikosongkan”.

📌 Mereka lupa… tanpa ada kasus Corona pun para ulama sudah berkali-kali mengajarkan jauhi tempat-tempat maksiat, atau tempat-tempat yang sia sia.

📌 Dikira para ulama adalah orang-orang bodoh yang tidak paham apa itu iman, takut (khauf), harap (raja’), dan fungsi masjid sebagai tempat sentral pembinaan dan perjuangan umat

📌 Faktanya para penuduh ini adalah orang-orang yang tidak paham fiqih, tidak paham maqashid syariah, tapi semangatnya luar biasa.

📌 Segenap ulama dunia di Hai’ah Kibaril Ulama, Al Azhar, Qatar, Kuwait, UEA, juga di MUI, sudah mengeluarkan fatwa bahkan himbauan sementara waktu untuk menjauhi kerumunan termasuk di majsid saat shalat Jumat atau berjamaah. Semua ini dalam rangka MENYELAMATKAN NYAWA SEORANG MUSLIM, yang oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam lebih utama dibanding robohnya Ka’bah!

📌 Tentunya fatwa-fatwa tersebut tidak bisa diterapkan secara sembarang disemua daerah. Masing masing ada tingkat kedaruratan yang berbeda. Sehingga sangat mungkin fatwa tersebut belum pas dilaksanakan di beberapa tempat di Indonesia.

📌 Tapi sangat tidak dibenarkan, dan konyol, jika menganggap fatwa dan sikap tersebut dianggap lemah iman. Atau ajakan untuk lemah iman dan meninggalkan masjid. Inilah letak kesalahan Fiqih Prioritas kaum Neo Jabbariyah era Corona.

📌 Imam al Mardawi Rahimahullah berkata:

وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ الْمَرِيضُ بِلَا نِزَاعٍ، وَيُعْذَرُ أَيْضًا فِي تَرْكِهِمَا لِخَوْفِ حُدُوثِ الْمَرَضِ

Diberikan udzur untuk meninggalkan shalat Jumat dan shalat Jamaah bagi orang yang sakit ini tidak ada perselisihan pendapat. Juga diberikan udzur meninggalkan shalat Jumat dan jamaah, karena TAKUT DITIMPA PENYAKIT.

(Al Inshaf, 2/300)

📌 Rasa takut dan khawatir, itu sudah cukup udzur. Ada pun nantinya kena atau tidak, itulah domainnya Tawakkal kepada Allah.

📌 Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan:

ومن تخلف عن الصلاة في المسجد خوفا من الإصابة بالمرض، فإنه لا حرج عليه أيضا، وقد ذكر الفقهاء أن من الأعذار المبيحة للتخلف عن الجمعة والجماعة الخوف من حدوث المرض

Di antara manusia ada yang tidak berjamaah ke masjid karena khawatir tertular penyakit, maka ini TIDAK APA-APA. Para ahli fiqih telah menyebutkan di antara udzur yang membuat bolehnya tidak shalat Jumat dan jamaah adalah khawatir tertimpa penyakit.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 414331)

📌 Upaya-upaya rasional ini, bukan berarti mereka kurang iman, kurang tawakkal, tapi memang begitulah anjuran syariat. Sedangkan doa, menghindari maksiat, tawakkal, dan ibadah lainnya harus terus digalakkan.

📌 Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan jangan campur Unta yang sakit dengan Unta yang sehat. (HR. Muttafaq ‘Alaih)

📌 Larilah kamu dari orang yang kena Kusta seperti kamu lari menghindari singa. (HR. Muslim)

📌 Umar bin Khathab Radhiallahu ‘Anhu menghindari kota yang sedang wabah, menuju kota lain. Ini shahih Bukhari, dan masyhur kisahnya.

Dan lainnya. Semua ini menunjukkan upaya-upaya menghindari penyakit berbahaya itu adlh hal yang syar’i, dan masuk akal.

📌 Oleh karena itu Imam Zakariya al Anshari Rahimahullah berkata:

وَقَدْ نَقَلَ الْقَاضِي عِيَاضٌ عَن الْعُلَمَاءِ أَنَّ الْمَجْذُومَ وَالْأَبْرَصَ يُمْنَعَانِ مِنْ الْمَسْجِدِ وَمِنْ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ، وَمِنْ اخْتِلَاطِهِمَا بِالنَّاسِ

Al Qadhi ‘Iyadh mengutip dari para ulama, bahwa orang yang kena penyakit lepra dan kusta terlarang masuk ke masjid, dan terlarang shalat Jumat, dan berkumpul bersama manusia.

(Asnal Mathalib, 1/215)

📌 Saya ringkas dari Imam al Buhuti Rahimahullah:

ويعذر بترك جمعة وجماعة مريض…

Diberikan udzur meninggalkan shalat Jumat dan jamaah karena sakit..

ويعذر بتركهما خائف من ضياع ماله أو فواته….

Diberikan udzur meninggalkan keduanya karena takut kehilangan harta..

أو خاف على أهله، أو ولده، (أو) كان يخاف (على نفسه من ضرر) كسبع, أو من سلطان يأخذ

Atau khawatir terhadap keamanan istrinya, anaknya, atau bahaya yang menimpa dirinya, seperti hewan buas atau penguasa yang merampas hartanya

(Raudhul Murbi’, Hal. 139-140)

📌 Mari beragama dengan ilmu, dan bimbingan Fiqih para ulama. Bahwa keselamatan itu ada pada sebab-sebab Syar’iyyah seperti iman, doa, shalat, shaum, dzikir, dan tawakkal kita. Juga sebab-sebab Kauniyah, seperti penanggulangan yang sudah disampaikan WHO, para dokter, termasuk fatwa-fatwa ulama tersebut.

Demikian. Wallahul Musta’an!!

🌺🌿🌷🌻🌸🍃🌴🌵

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top