Doa Tolak Bala, Mestikah Membalikkan Tangan?

💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum… Ustadz..ini benarkah? Telapakny dihadpkan ke bumi, sedang punggungnya yg ke langit, krn Rasulullah melakukan itu ketika berdoa agar dijauhkan dr hal2 yg buruk, umm (+62 816-1698-xxx:)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Masalah membalikkan telapak tangan saat berdoa tolak bala, adalah hal yang diperselisihkan ulama. Ada yang mengatakan sunnah, ada pula yang mengatakan tidak, alias sama saja doa tolak bala dan lainnya yaitu telapak tangan menghadap ke langit bukan punggung tangannya.

Dalil pihak yang mengatakan sunnah adalah, Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu bercerita:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَسْقَى، فَأَشَارَ بِظَهْرِ كَفَّيْهِ إِلَى السَّمَاءِ

Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam doa istisqa dan dia menjadikan posisi punggung tangannya ke langit. (HR. Muslim no. 895)

Imam an Nawawi Rahimahullah mengatakan:

قَالَ جَمَاعَةٌ مِنْ أَصْحَابِنَا وَغَيْرُهُمْ: السُّنَّةُ فِي كُلِّ دُعَاءٍ لِرَفْعِ بَلَاءٍ ، كَالْقَحْطِ وَنَحْوِهِ ، أَنْ يَرْفَعَ يَدَيْهِ وَيَجْعَلَ ظَهْرَ كَفَّيْهِ إِلَى السَّمَاءِ، وَإِذَا دَعَا لِسُؤَالِ شَيْءٍ وَتَحْصِيلِهِ ، جَعَلَ بَطْنَ كَفَّيْهِ إلى السماء

Segolongan sahabat-sahabat kami (Syafi’iyah) dan selain mereka mengatakan, adalah sunnah pada setiap doa tolak bala, seperti musim kemarau dan lainnya, untuk mengangkat tangan dan menjadikan punggung tangannya ke langit, dan jika berdoa meminta sesuatu secara umum dengan telapak bagian dalam ke langit.

(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/190)

Sementara sekelompok ulama lain mengatakan, hendaknya tidak membalikkan tangan, itu tidak sunnah, sebagaimana hadits:

إذا سألتم الله فاسألوه ببطون أكفكم ولا تسألوه بظهورها

Jika kalian berdoa kepada Allah berdoalah dengan telapak tangan kalian (ke langit), jangan berdoa dengan punggung tangan kalian. (HR. Abu Daud no. 1486, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih lighairih)

Menurut kelompok ini, hadits doa istisqa di atas (dari Anas bin Malik) bukan bermakna doa dengan tangan dibalik, tapi karena situasi sedemikian berat sampai seolah berdoa seperti itu.

Syaikh Bakr Abu Zaid Rahimahullah mengatakan:

“أي من شدة الرفع بيده ، كأن ظهور كفيه نحو السماء ، وهذا هو الذي يلتقي مع جميع أحاديث الرفع التي فيها التصريح بجعل بطونهما إلى السماء

Yaitu begitu berat mengangkat kedua tangannya seolah punggung tangannya mengarah ke langit. Inilah yang bisa dipahami dari hadits ini dengan meniliknya juga dengan hadits-hadits lain yang menyebutkan doa dengan bagian telapaknya yang ke arah langit.

(Tashhih ad Du’a, Hal. 118-119)

Sedangkan Imam Ash Shan’ani Rahimahullah menyatakan keduanya benar dengan konteksnya masing-masing. Berdoa dengan membalikkan tangan itu jika maksudnya doa perlindungan, sedangkan dengan menengadahkan tangan itu jika doa permintaan secara umum.

Beliau berkata:

قيل: فيحتمل على أن السؤال بالباطن والاستعاذة بالظاهر، جمعاً بينه وبين ما قبله، وقد جاء عن ابن عباس وقد ذكره أصحاب الشافعي

Dikatakan bahwa doa permingaan itu dengan telapak tangan, sedangkan doa perlindungan itu dengan punggungnya, demikianlah kompromi antara hadits yang satu dengan hadits sebelumnya. Pemahaman ini terdapat riwayat dari Ibnu Abbas, dan telah disebutkan oleh pengikut Asy Syafi’i.

(At Tahbir Li Idhah Ma’ani At Taysir, 4/28)

Demikian. Wallahu a’lam

🌿🌷🌺🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

Ujian Bagi Wanita Bekerja

💢💢💢💢💢💢💢💢

📌 Bekerja di sini bukanlah bekerja rumah tangga pada umumnya, tapi membantu suami menghidupi keluarga

📌 Wanita bekerja bukanlah kewajiban, bukan pula sunnah, itu hanya boleh dengan syarat izin suami, pekerjaan halal, tetap menjaga aurat, adab pergaulan, dan tidak menelantarkan suami dan anak

📌 Ada kalanya bekerja menjadi wajib saat wanita menjanda, punya anak, dan tidak ada siapa pun yang peduli dengan keadaannya.

📌 Tapi umumnya wanita bekerja karena membantu suami yang penghasilannya tidak cukup memenuhi kebutuhan keluarga: sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan.

📌 Beragam ujian mulai muncul ketika wanita bekerja dengan posisi atau penghasilan lebih tinggi dari suami. Dia merasa mandiri dan perkasa, suami pun direndahkannya.

📌 Bahkan dia malu punya suami seperti itu, saat bersama koleganya orang-orang menengah dan atas, dia lebih suka seorang diri tanpa suami yang bisa dibanggakan dirinya secara ekonomi. Akhirnya lupa diri dan minta cerai.

📌 Ujian juga muncul karena kesibukan tuntutan pekerjaan, serta ambisi pribadi, yg akhirnya habis waktu tidak tersisa buat suami dan anak. Hubungan kering dan hambar. Tidak ada keakraban, yg ada adalah bom waktu.

📌 Ujian juga muncul saat di tempat kerja mesti berinteraksi dengan lawan jenis. Awalnya biasa saja, lama-lama dekat, lalu terjadilah perselingkuhan. Apalagi dia lihat laki-laki ini memiliki kelebihan dibanding suaminya.

📌 Akhirnya, musibah besar terjadi.. Allah Ta’ala cabut keberkahan dalam hidupnya, Allah cabut kemampuannya bersyukur atas nikmatNya, Allah cabut kelembutan hati yang biasa ada pada seorang ibu dan istri shalihah ….

📌 Namun, belum terlambat baginya untuk berubah. Kembali “mensuamikan” laki-laki yang telah mengizinkannya bekerja sampai dia sukses, yang bisa jadi karena doa suami untuknya. Kembali bersama anak-anak yang telah lama dia zalimi haknya.

📌 Kembali menjadi seorang wanita muslimah yang taat kepada Allah, Rasul, dan suami, terhormat, menjaga diri, dan meriah kelembutan yang lama hilang.

Wallahu A’lam wa Lillahil ‘Izzah

🌿🌷🌺🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

Zina Walau Sama-Sama Ridha dan Suka: Tetap Haram Ferguso!

💢💢💢💢💢💢💢💢💢

📌 Keharaman zina, kontak seksual di luar pernikahan, telah final. Jelas dan pasti, orang awam pun juga paham. Maka, sudah seharusnya orang yang mengaku berpendidikan lebih paham lagi.

📌 Bahkan orang yg berzina pun paham apa yang mereka lakukan itu sebenarnya haram. Tapi, karena hawa nafsu, gelap mata, tidak takut dosa, dan rayuan syetan, akhirnya dilakukan juga.

📌 Semua kesepakatan yang berlawanan dengan syariat adalah terlarang, termasuk kesepakatan untuk mengubah yang haram menjadi halal seperti keharaman zina menjadi BOLEH, dengan alasan keduanya sama-sama ridha.

📌 Rasulullah ﷺ bersabda:

الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ، إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ شَرْطًا أَحَلَّ حَرَامًا

Kaum muslimin terikat oleh perjanjian yang mereka buat, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.

(HR. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra no. 11430)

📌 Maka, segala bentuk perzinaan dan pintu-pintunya, walau dibungkus dengan istilah keren, ilmiah, tapi esensinya adalah legalisasi zina, free sex, atas nama HAM, adalah perilaku busuk dan menjijikkan.

📌 Hal ini mirip yang diprediksikan Rasulullah ﷺ tentang manusia yang bermain-main dengan istilah untuk menghalalkan yang haram:

يسمُّونَها بغيرِ اسمِها فيستحلُّونَها

Mereka menamakan bukan dengan nama sebenarnya lalu mereka menghalalkannya

(Takhrij Misykah Al Mashabih, 5/85. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: hasan)

📌 Dari Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ حَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ كِتَابَ اللهِ

Jika zina dan riba sudah nampak di sebuah negeri maka mereka telah menghalalkan siksa Allah ﷻ atas diri mereka.

(HR. Al Baihaqi, Syu’abul Iman No. 5416. Al Hakim, Al Mustadrak No. 2261, kata Al Hakim: shahih)

📌 Maka, tegas bagi seorang muslim menolak pembenaran perzinaan walau atas dasar suka sama suka.

Bukankah Aku telah sampaikan? Allahumasyhad!

Wallahul Musta’an

🌿🌷🌺🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Sholat Menggunakan Celana Panjang

💢💢💢💢💢💢💢💢💢

Bismillahirrahmanirrahim..

Bisa jadi pihak yang melarang karena mengambil hukumnya dari hadits berikut:

وَنَهَى أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ فِي سَرَاوِيلَ وَلَيْسَ عَلَيْهِ رِدَاءٌ

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang seorang laki-laki shalat memakai celana panjang dan tanpa ridaa’ (selimut, selendang).
(HR. Al Hakim, Al Mustadrak no. 914)

Hadits ini diperselisihkan keshahihannya, Imam Al Hakim mengatakan: shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim. Disepakati Imam adz Dzahabi. (Al Mustadrak, no. 914) Sementara Imam Ibnu Abdil Bar mengatakan: tidak bisa dijadikan hujjah karena dhaif. (At Tanwir Asy Syarh Al Jaami’ ash Shaghiir, 10/600). Imam Al Munawi juga mengatakan dhaif. (At Taisir bisyarhi Al Jaami’ ash Shaghiir, 2/476)

Sehingga larangan shalat dengan memakai celana panjang tidaklah kuat. Anggaplah jika hadits ini disepakati keshahihannya, maka maksud larangan tersebut adalah jika celana panjang tersebut terlalu ketat, pendek, dan menampakkan auratnya. Hal ini dijelaskan oleh Imam Badruddin Al ‘Aini Rahimahullah berikut:

فالظاهر أنه إذا كان قصيرا لا يَسْتر عورته، فأما إذا كان طويلاً وصلى فيه بدون الرداء، فصلاته جائزة، إلا أنها تكره

Yang benar, hal itu jika celana tersebut pendek dan tidak menutup auratnya, ada pun jika panjang dan dia shalat tanpa ridaa’ (selimut), maka shalatnya boleh, hanya saja itu dimakruhkan. (Syarh Sunan Abi Daud, 3/167)

Imam Al Munawi Rahimahullah menjelaskan bahwa larangan ini jika celana panjang tersebut ketat:

لأن السراويل بمفرده يصف الأعضاء ولا يتجافى عن البدن والنهي للتنزيه عند الشافعية

Karena, memakai sirwal (celana panjang) saja, akan menggambarkan anggota badan dan tidak menjauhkan (bahan pakaian) dari badan. Menurut Syafi’iyyah larangan tersebut bernilai tanzih (mendekati boleh tapi lebih baik jangan). (Faidhul Qadir, 6/342)

Imam an Nawawi Rahimahullah berkata:

فلو ستر اللون ووصف حجم البشرة كالركبة والألية ونحوها صحت الصلاة فيه لوجود الستر ، وحكي الدارمي وصاحب البيان وجهاً أنه لا يصح إذا وصف الحجم ، وهو غلط ظاهر

Seandainya menutup warna kulit dan menutup bagian dalam seperti lutut, betis, dan lainnya, maka shalatnya tetap sah karena adanya penutup. Ad Darimi dan pengarang Al Bayan menceritakan adanya satu pendapat yang mengatakan tidak sah jika mencitrakan bagian dalam. Ini pendapat jelas salahnya. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 3/170)

Sementara Imam Muhammad Hashfaki Al Hanafi Rahimahullah mengatakan seandainya pakaian itu bersentuhan dengan kulit pun tidak apa-apa, sebab itu hal yang sulit dihindari selonggar apa pun pakaian atau celana panjang:

ولا يضر التصاقه وتشكله

Tidak masalah jka pakaian itu melekat dan membentuk badan. (Ad Durrul Mukhtar, Hal. 58)

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:

وإن كان يستر لونها ويصف الخِلْقَة جازت الصلاة ، لأن هذا لا يمكن التحرز منه

Jika pakaian tersebut sudah menutup aurat dan menutup bentuk fisik maka shalatnya boleh, sebab hal itu tidak mungkin dihindari. (Al Mughni, 2/287)

Kesimpulan, tidak mengapa memakai celana panjang, selama tetap menutup aurat, dan tidak ketat. Namun, memakai sarung (izaar) atau gamis lebih utama. Yg biasa dilakukan di negeri kita adalah kain sarung. Masalah pakaian hendaknya seseorang mengikuti kebiasaan yg baik di negerinya.

Demikian. Wallahu A’lam

🌿🌷🌺🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top