Shalat di Kursi Karena Tidak Mampu Berdiri, Ruku, dan Sujud

💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum, afwan Ustadz, ibu saya shalat nya dirumah juga sudah di Kursi, tidak Kuat lg berdiri dan utk jongkok dan bangun dari duduk, skr ibu saya mau kontrol ke Dokter, kebetulan waktunya melewati waktu shalat, posisi mushola di RS turun tangga Ibu saya juga sudah tidak Kuat Naik Turun tangga, yg mau ditanyakan apakah boleh ibu saya shalat di Kursi Ruang tunggu RS dengan mencari Posisi yg menghadap Kiblat?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Di antara rukun shalat adalah berdiri, ruku, dan sujud. Bagi yang mampu melakukannya maka tidak boleh meninggalkannya, dengan kata lain batal shalatnya. Oleh karena itu ayat-ayat tentang shalat selalu menggunakan kata qiyam (berdiri), seperti aqimuu, quumuu.

Di antaranya Allah Ta’ala berfirman:

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

Peliharalah semua shalat dan shalat wusta. Dan dirikanlah (shalat) karena Allah dengan khusyuk. (QS. Al-Baqarah, Ayat 238)

Namun, jika seseorang tidak mampu berdiri, dia boleh duduk, jika tidak mampu juga, maka boleh berbaring. Inilah aturan dalam shalat fardhu. Ada pun shalat sunnah, tidak apa-apa duduk atau berbaring walau dalam kondisi sehat dan mampu berdiri.

Dalam hadits, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

Shalatlah dengan cara berdiri, jika tidal mampu maka duduklah, jika tidak mampu maka berbaringlah. (HR. Bukhari no. 1066)

Imam an Nawawi mengatakan:

أجمعت الأمة على أن من عجز عن القيام في الفريضة صلاها قاعداً ولا إعادة عليه ، قال أصحابنا : ولا ينقص ثوابه عن ثوابه في حال القيام ؛ لأنه معذور

Umat telah ijma’ bagi orang yang tidak mampu berdiri pada shalat wajib maka hendaknya dia shalat duduk, dan dia tidak perlu mengulang shalatnya. Para sahabat kami mengatakan: pahalanya tidak berkurang dibanding jika dia shalat berdiri, sebab dia ada ‘udzur.

(Al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab, 4/226)

Imam Ibnu Taimiyah mengatakan:

وَقَدْ اتَّفَقَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى أَنَّ الْمُصَلِّيَ إذَا عَجَزَ عَنْ بَعْضِ وَاجِبَاتِهَا كَالْقِيَامِ أَوْ الْقِرَاءَةِ أَوْ الرُّكُوعِ أَوْ السُّجُودِ أَوْ سَتْرِ الْعَوْرَةِ أَوْ اسْتِقْبَالِ الْقِبْلَةِ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ سَقَطَ عَنْهُ مَا عَجَزَ عَنْهُ

Kaum muslimin telah sepakat bahwa orang shalat yang tidak mampu menjalankan sebagian kewajibannya seperti berdiri, atau membaca Al Quran, atau ruku’, sujud, atau menutup aurat, atau menghadap kiblat, atau lainnya, maka gugur hal-hal itu karena kondisinya yang lemah.

(Majmu’ al Fatawa, 8/437)

Demikian. Wallahu a’lam

🌿🌷🌺🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

Melegalkan Miras Dengan Alasan Menghormati Tradisi/Kearifan Lokal

💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Saya baca pelegalan miras dibbrp daerah itu alasannya tradisi atau kearifan lokal. Apakah ini dibenarkan? Afw 🙏

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillahirrahmanirrahim..

Jika yang mengucapkan itu adalah non muslim, biarlah itu urusan mereka dgn aturan agama mereka sendiri. Krn standar kita berbeda dgn mereka.

Tapi jika yang menyatakan demikian adalah muslim, maka perlu diluruskan. Sebab itu keliru besar.

📌 Perlu diingat, budaya khamr di tanah Arab masa jahiliyah, khususnya di Mekkah dan Madinah, juga sangat kuat.

📌 Tapi, syariat Islam datang menghapuskannya, sampai tiga kali tahap turunnya ayat – saking berakarnya budaya khamr saat itu. Puncaknya dengan turunnya surat Al Maidah: 90

📌Jadi, walau tradisi sangat kuat, bukan malah membiarkannya dengan alasan tradisi, budaya, dan kearifan lokal. Apalagi jika ujung-ujungnya adalah masalah uang.

📌 Pada ulama Ushul Fiqih, membagi Al ‘Urf (tradisi) menjadi dua macam:

– Al’ Urf Ash Shahih, tradisi yang shahih, yang benar, yaitu tradisi yang tidak berasal dari Islam (Al Quran dan As Sunnah), tapi juga tidak bertentangan dengan Islam. Maka, tradisi ini dibolehkan bahkan Islam merawatnya. Seperti tradisi kerja bakti, gotong royong membantu tetangga hajatan pernikahan, dll.

Di sinilah para ulama mengatakan:

الثابت بالعرف كالثابت بالنص

Ketetapan hukum karena tradisi itu seperti ketetapan hukum dengan Nash/dalil.
(Syaikh Muhammad ‘Amim Al Mujadidiy At Turkiy, Qawa’id Al Fiqhiyah, no. 101)

– Al ‘Urf Al Fasad, yaitu tradisi rusak, tradisi yang bukan berasal dari Islam tapi juga bertentangan dengan Islam. Maka, Islam melarang bahkan memberantasnya. Contohnya adalah tradisi khamr, judi, dan lainnya.

Syaikh Abu Zahrah mengatakan, bahwa para ulama yang menetapkan ‘Urf sebagai dalil, itu sekiranya jika tidak ditemukan dalil dalam Al Qur’an dan As Sunnah, dan itu pun tidak bertentangan dengannya. Tapi, jika bertentangan maka ‘Urf tersebut mardud (tertolak), seperti MINUM KHAMR dan makan riba.
(Ushul Fiqih, Hal. 418)

📌 Maka, sama sekali tidak dibenarkan melegalkannya, apa pun alasannya termasuk karena budaya.

📌 Jika nasihat para ulama, para da’i, ormas Islam, sudah tidak digubris, padahal yang melegalkan mengaku muslim .. Maka, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

إِذَا لَمْ تَسْتَحْيِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ

Jika kamu tidak punya rasa malu, lakukan saja apa pun sesuka hatimu!

(HR. Bukhari no. 3484)

Demikian. Wallahu a’lam

🌿🌷🌺🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

Membicarakan Keburukan Seseorang yang Membahayakan Orang Banyak, Bukanlah Ghibah

💢💢💢💢💢💢💢💢💢

📌 Para pembela kebatilan sering menakut-nakuti manusia dengan Ghibah saat kebatilan dirinya atau kelompoknya dibicarakan

📌 Itu adalah penempatan makna ghibah yang sangat jauh dari tempatnya. Istilah Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu:

كَلِمَةُ حَقٍّ أُرِيدَ بِهَا بَاطِلٌ

Kalimat yang benar, tapi untuk maksud yang batil.

(HR. Muslim no. 1774)

📌 Orang-orang ini berharap agar manusia diam atas kebatilan itu, sehingga pengusung kebatilan pun aman dan nyaman, padahal diam atas kebatilan adalah syetan bisu.

Abu Ali Ad Daqaq Rahimahullah mengatakan:

ُ مَنْ سَكَتَ عَن ِالْحَقِّ فَهُوَ شَيْطَانٌ أَخْرَسُ

Siapa yang diam saja, tidak menyatakan Al Haq, maka dia adalah syetan bisu. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2/20)

📌 Ghibah adalah HARAM dan DOSA BESAR, jika kita membicarakan AIB PRIBADI saudara kita, lalu kita membicarakan di muka umum. Itulah perbuatan mencampuri urusan orang lain, yang tidak dibenarkan.

📌 Tapi membicarakan AIB DAN KEBURUKAN seseorang yang berdampak pada orang banyak, apalagi pelakunya pun terang-terangan, serta membahayakan manusia, agama, dan negara, maka ITU BUKAN GHIBAH YANG TERLARANG. Ini adalah nahi munkar.

📌 Ini seperti yang dikatakan Imam an Nawawi dalam RIYADHUSSHALIHIN-nya, tentang ghibah-ghibah yang diperbolehkan. Di antaranya adalah:

Bertujuan menasehati, agar orang lain tidak terpedaya oleh orang tersebut…..

Terhadap orang yang terang-terangan melakukan kejahatan, maka yang demikian bukan ghibah, sebab ia sendiri yang menampakannya.

(Hal. 366-367, Maktabatul Iman, Al Manshurah, Mesir)

📌 Maka, membicarakan koruptor, pejabat yang menyalahgunakan jabatannya, kebijakan yang menyalahi syariat seperti melegalkan MIRAS, JUDI, dan maksiat lainnya, jika Anda pihak yang berwenang, KPK, anggota dewan, adalah tugas Anda. Jangan takut disebut ghibah, sebab itu nahi munkar bagi Anda.

📌 Jika Anda warga biasa, maka Anda berhak membicarakannya untuk melokalisir kejahatan itu, menghindarinya, mengambil pelajaran darinya, sehingga tidak ikut-ikutan melakukannya.

📌 Kisah-kisah kejahatan manusia sejak zaman dulu telah terbukukan, baik dalam Al Quran, As Sunnah, kitab sirah, kitab tarikh, jelas nama dan perbuatan jahatnya, dan dibaca secara umum baik ulama dan orang biasa. Tidak satu pun mengatakan itu GHIBAH atau mencampuri urusan lain.

Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamith Thariq

🌿🌷🌺🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

Minuman Keras (Khamr); Ibu Semua Kejahatan

💢💢💢💢💢💢💢

📌 Rasulullah ﷺ mengatakan jauhilah UMMUL KHABAITS (biangnya kejahatan, yaitu khamr). (HR. Al Baihaqi, Syu’abul Iman, no. 5197. Imam an Nasa’i (no. 5666), dari Utsman bin Affan Radhiallahu ‘Anhu, shahih mawquf)

📌 Allah Ta’ala mengabarkan bhw khamr perbuatan kotor dan perbuatan syetan. (QS. Al Maidah: 90)

📌 Rasulullah ﷺ, kekasih hati mengatakan semua khamr itu haram: kullu khamr haram (HR. Muslim no. 2003)

📌 Peminum khamr tidak diterima shalatnya 40 hari 40 malam. Di akhirat diminumkan dgn Thinatul Khabaal yaitu nanah yang bercampur darah dari penduduk neraka. (HR. At Tirmidzi no. 1785, hasan)

📌 Peminum khamr lalu dia mabuk dan wafat, maka masuk ke neraka. (HR. Ibnu Majah no. 3377. Shahih)

📌 Rasulullah ﷺ mengatakan peminum khamr itu sama dengan penyembah berhala.
(HR. Ibnu Majah no. 3375, dishahihkan Ibnu Hibban. Asy Syirazi mengatakan: shahih dan kokoh. Fathul Kabir, no. 1881)

📌 Khamr itu setara dengan syirik menurut para shahabat nabi. Imam adz Dzahabi asy Syafi’i mengatakan:

مشى الصحابة بعضهم الى بعض وقالوا حرمت الخمر وجعلت عدلا للشرك

Seorang sahabat nabi melewati yang lainnya, mereka berkata: “Khamr telah diharamkan, dan dijadikan setara dengan kesyirikan.”
(Al Kabaair, hal. 66)

📌 Penjual, pembuat, distributor, pelayan, dan yang mengizinkan, semua sama saja dengan peminumnya.

Rasulullah ﷺ bersabda:
Barang siapa yang menuangkan khamr kepada anak kecil, dan anak itu tidak tahu kehalalan dari yang haram itu, maka Allah akan menuanginya denganThinatul Khabaal.
(HR. Abu Daud No. 3680, shahih. Lihat Ash Shahihah No. 2039)

📌 Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan:

إذا أعان الرجل على معصية الله كان آثما ؛ لأنه أعان على الإثم والعدوان ، ولهذا لعن النبي صلى الله عليه وسلم الخمر وعاصرها ومعتصرها ، وحاملها والمحمولة إليه ، وبائعها ومشتريها وساقيها وشاربها وآكل ثمنها ، وأكثر هؤلاء كالعاصر والحامل والساقي إنما هم يعاونون على شربها

Jika seseorg membantu orang lain dalam maksiat kepada Allah maka dia berdosa, sebab dia membantu dalam perbuatan dosa dan pelanggaran. Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ melaknat minuman keras, pembuatnya, orang yang dibuatkan, pengantarnya, orang yang menerima, yang membeli, yang menjual, yang menuangkan, yang meminum, dan yang menikmati uang hasil jual belinya. Yang paling banyak mereka adalah pembuatnya, pembawa (pengirimnya), dan penuangnya, mereka saling bantu diminumnya khamr tersebut.
(Majmu’ Al Fatawa, 22/141)

📌 Maka, begitu buruknya khamr, dengan keburukan sejadi-jadinya…

📌 Tidak pantas di negeri yang mayoritas muslim secara resmi membuka izin investasi miras (khamr), walau untuk daerah tertentu…

📌 Khamr salah satu sebab turunnya siksa di dunia. Dalam kitab Fawaidul Fawaid:

وذكر ابن أبي الدنيا عن أنس بن مالك: أنه دخل على عائشة، هو ورجل آخر، فقال لها الرجل: يا أم المؤمنين حدثينا عن الزلزلة، فقالت: إذا استباحوا الزنا، وشربوا الخمر، وضربوا بالمعازف، غار الله عز وجل في سمائه، فقال للأرض تزلزلي بهم، فإن تابوا ونزعوا، وإلا هدمها عليهم، قال: يا أم المؤمنين، أعذابا لهم؟ قالت: بلى، موعظة ورحمة للمؤمنين، ونكالا وعذابا وسخطا على الكافرين

Ibnu Abi Dunya menceritakan dari Anas bin Malik, bahwa Beliau dan seorang laki-laki menemui Aisyah Radhiyallahu Anha. Laki-laki itu bertanya: “Wahai ummul mu’minin, ceritakan kepada kami tentang gempa bumi!”
Aisyah Radhiyallahu Anha menjawab: “Saat mereka membolehkan zina, meminum khamr, merajalela musik, maka Allah Ta’ala cemburu di langitNya, dan berkata kepada bumi “guncangkanlah mereka!” Jika mereka berhenti dan bertobat maka berhentilah, tapi jika tidak maka hancurkanlah!” Dia berkata lagi, “Wahai Ibu, apakah itu azab?”
Aisyah menjawab: “Tentu, tapi bagi orang beriman itu adalah rahmat dan pelajaran, bagi orang kafir itu adalah murka dan azab.”
(Fawaidul Fawaid, Hal. 46)

Wallahul Musta’an!

🌿🌷🌺🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top