Menyusui Bayi Tidak Boleh Kurang atau Lebih Dua Tahun?

💢💢💢💢💢💢💢💢💢

❓PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum.. Ustadz.

Apakah benar jika menyusui kurang dari 2 tahun diperbolehkan, sementara lebih dari 2 tahun tidak boleh?

Kasusnya, anak pertama saya usia 18 bulan, dan saya sedang hamil (saat ini masih menyusui). Perkiraan ketika si adeknya lahir, anak pertama masih berusia 20 bulan. Nah, otomatis ASI kembali seperti awal-awal. Apakah boleh jika lebih dari 2 tahun si kakak masih ingin menyusu?

Jazaakallaahu khaira..

💡JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Perlu diketahui menyusui bayi selama dua tahun sejak kelahiran adalah kesempurnaan, bukan kewajiban syar’i, sebab masing-masing ibu dan bayi memiliki kondisi yang berbeda.

Hal ini berdasarkan ayat:

۞وَٱلۡوَٰلِدَٰتُ يُرۡضِعۡنَ أَوۡلَٰدَهُنَّ حَوۡلَيۡنِ كَامِلَيۡنِۖ لِمَنۡ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَۚ

Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna.

(QS. Al-Baqarah, Ayat 233)

Dari ayat ini, Al Hafizh Ibnu katsir Rahimahullah mengatakan:

هَذَا إِرْشَادٌ مِنَ اللَّهِ تَعَالَى لِلْوَالِدَاتِ: أَنْ يُرْضِعْنَ كمال الرضاعة وهي سنتان

Ini adalah arahan dari Allah Ta’ala bagi para ibu untuk menyusui dengan sempurna yaitu selama dua tahun.

(Tafsir Ibnu Katsir, 1/634)

Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan:

يدل على أن هذا تمام الرضاعة وما بعد ذلك فهو غذاء من الأغذية

Ayat ini menunjukkan tentang sempurnanya susuan, ada pun setelah itu adalah makanan sebagaimana makanan lainnya.

(Majmu’ al Fatawa, 34/63)

Oleh karena itu, maka menyusui lebih dari itu tidaklah mengapa jika memang memiliki maslahat dan ridha kedua orangtuanya.

Imam Al Qurthubiy Rahimahullah mengatakan:

والزيادة على الحولين أو النقصان إنما يكون عند عدم الإضرار بالمولود وعند رضا الوالدين “

Tambahan menyusui lebih dari dua tahun atau kurang dr itu ( adalah boleh) jika tidak berbahaya bagi si bayi dan persetujuan kedua org tua.

(Tafsir Al Qurthubi, 3/162)

Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah juga menjelaskan:

وَيجوز أَن تستمر الْأُم على رضاعه بعد الْحَوْلَيْنِ إِلَى نصف الثَّالِث أَو أَكثر

Boleh bagi seorang ibu melanjutkan penyusuannya setelah dua tahun sampai setengah tahun ke tiga atau lebih.

(Tuhfatul Maudud, Hal. 235)

Demikian. Wallahu a’lam

🌺🌴🌵🌿🌻🌸🍃🌷

✍ Farid Nu’man Hasan

Mandi Bareng Sesama Jenis

▪▫▪▫▪▫▪▫

❓PERTANYAAN:

assalamualaikum wr. wb
pak ustad saya mau nanya bolehkah mandi bareng sesama jenis? dan apa hukumnya? mohon jawabanya (Rizky Dwi)

💡JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Mandi bareng, sesama wanita .. atau sesama laki-laki, sampai terlihat aurat masing-masing, ini terlarang.

Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ

Tidak boleh seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan perempuan melihat aurat perempuan lain, dan tidak boleh seorang laki-laki bersatu dengan laki-laki lain dalam satu baju. Dan tidaklah (boleh) seorang wanita bersatu dengan wanita lain dalam satu baju.

(HR. Muslim no. 338)

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

فَفِيهِ تَحْرِيمُ نَظَرِ الرَّجُلِإِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ والمرأة إلى عورة المرأة وهذالاخلاف فِيهِ وَكَذَلِكَ نَظَرُ الرَّجُلِ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةِ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ حَرَامٌ بِالْإِجْمَاعِ

Pada hadits ini menunjukkan pengharaman atas laki-laki melihat aurat laki-laki, wanita melihat aurat wanita, dan tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Demikian juga laki-laki melihat aurat wanita dan wanita melihat aurat laki-laki, ini haram secara ijma’.

(Syarh Shahih Muslim, 4/30)

Sebagian orang ada yang meremehkan hal ini. Sesudah berenang mereka mandi bareng di shower saling melihat satu sama lain. Hendaknya seorang muslim dan muslimah memiliki rasa malu kepada Allah Ta’ala dan manusia.

Demikian. Wallahu A’lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Mengenal Madzhab Syafi’iy

(Disarikan dari Muqadimah kitab Al Muharrar fi Fiqhil Imam Asy Syafi’iy, karya Imam Abul Qasim Ar Rafi’iy, Jilid. 1. Cet. 1. 2013M. Penerbit: Darus Salam. Kairo)

▫▪▫▪▫▪▫▪

1⃣ Kemunculan, Perkembangan, Para Tokoh, dan Karya-Karyanya

Madzhab Syafi’i telah melalui beberapa fase kemunculannya. Sebagian ulama membaginya menjadi empat tahap, sebagian ada menyebutnya lima, dan ada yang enam, begitu terus.

Perbedaan ini muncul karena perbedaan metode mereka dalam membatasi fase dan patokan-patokannya.

Di sini, kami akan membaginya menjadi empat fase, yaitu sebagai berikut:

✅ Fase Pertama. Fase penanaman fondasi dan pembangunan

✅ Fase Kedua. Fase penyampaian dan pengenalan madzhab

✅ Fase ketiga. Fase takhashsush (pembentukan karakter dan ciri khas) dan penyebaran

✅ Fase keempat. Fase istiqrar (pemantapan/stabilisasi)

Berikut ini uraiannya:

✅ Fase Pertama. Fase Penanaman fondasi dan pembangunan

📘 Madzhab Lama (Qaul Qadim)

Imam Asy Syafi’iy Radhiallahu ‘Anhu, telah mengumpulkan berbagai corak madrasah fiqih yang telah ada sebelumnya. Beliau mempelajarinya sejak usia anak-anak, dari imam-nya Mekkah, Muslim bin Khalid Az Zanjiy dan Sufyan bin ‘Uyainah. Beliau bermukazamah dengan para ulama Mekkah sampai usia muda.

Lalu di usia hampir 20 th, dia ke Madinah dan belajar kepada Imam Malik Radhiyallahu ‘Anhu, salah satu imam madzhab terkenal pula. Beliau bersama Imam Malik sampai wafatnya sang imam (179H).

Lalu, Allah Ta’ala taqdirkan dia berjumpa dengan Imam Muhammad bin Hasan Asy Syaibaniy, pewaris ilmunya Imam Abu Hanifah (Ahlu Ar Ra’yi). Beliau berjumpa dalam waktu yang cukup lama dan banyak mengambil ilmu darinya. Setelah itu dia kembali ke Mekkah.

Di Mekkah, Beliau mengajar dan menjadi seorang Syaikh (guru dan tokoh)-nya Mekkah. Banyak penuntut ilmu yang mendatanginya, maka mulailah awal tersebar ilmu Imam Asy Syafi’iy.

Kemudian, Beliau safar ke Baghdad, di sana mengajar dan berfatwa. Hadir dalam majelisnya itu para imam dan ulama, seperti Imam Ahmad, Imam Ishaq bin Rahawaih, dan lainnya.

Ijtihad-ijtihad yang ditelurkan di asa ini, oleh para ulama diistilahkan dengan madzhab qadim (qaul qadim/pendapat lama).

📗 Madzhab Baru (Qaul Jadid)

Lalu, Imam Asy Syafi’iy mengembara ke Mesir untuk mengajar penduduknya, serta mempelajari Madzhab nya Imam Al Laits bin Sa’ad, ulamanya Mesir, melalui perantara murid-muridnya.

Beliau ke Mesir tahun 199H, di akhir-akhir tahun kehidupannya. Beliau menjumpai di Mesir pada ulama dan tokoh-tokohnya, serta para imam yang ada.

Di waktu itu, Beliau tela pelajari fiqihny Imam Al Laits, berbagai permasalahan fiqihnya Imam Al Auza’iy dan mengambil faedah darinya. Beliau menulis buku-buku baru yang diistilahkan para ulama dgn Madzhab Jadid (madzhab Baru).

📒📙📘📗📕📔📓

🖋 Farid Nu’man Hasan

Jangan kalah ama Google

💢💢💢💢💢💢

Google adalah search engine (mesin pencari) paling terkenal saat ini. Hampir semua orang yang bergelut dalam dunia Internet menggunakan jasanya.

Ada satu hal menarik, biasanya jika kita salah ketik, google akan meluruskannya. Misal, kita mengetik nama negara tapi ada kekeliruan sedikit, “Bolavia”, biasanya google akan mengatakan “mungkin maksud Anda Bolivia”.

Lihat! Google tidak memaki kita, tidak menyebut kita bodoh.. Tapi dia meluruskan dgn yang seharusnya secara santun.

Demikianlah seharusnya kita. Ketika ada saudara kita keliru, tergelincir, maka bantu dia, luruskan baik-baik, bukan memaki dan mencelanya.

So, jangan kalah ama Google!

🌿🌷🌻🌴🌵🌸🍃🌳

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top