Hukum Bayar Zakat ke Daerah Lain

💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Bolehkah sya zakat ke luar daerah karena di sana banyak famili saya yang kesusahan?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillahirrahmanirrahim..

Ini istilahnya naqluz zakah, yaitu mendistribusikan zakat ke daerah atau negeri lain. Sebagian ulama menganggap naqluz zakah itu batasan jaraknya adl sama seperti jarak dibolehkannya qashar yaitu dua marhalah, sebagaimana disebutkan dalam Hasyiyata al Qalyubi wa ‘Amirah. Jadi, jika didistribusikan belum sampai jarak itu, maka itu belum dikatakan naqluz zakah dan masih dianggap daerah sendiri, sehingga boleh-boleh saja.

Ada pun jika jaraknya sudah pantas dikatakan naqluz zakah, maka para ulama berselisih pendapat.

Imam Abu Hanifah mengatakan makruh, kecuali didistribusikan kepada kerabat yg membutuhkan atau kaum yg kebutuhannya mendesak dibanding negerinya sendiri.

Imam Malik mengatakan tidak boleh secara mutlak, kecuali penduduk di sebuah negeri memang membutuhkan dan itu berdasarkan analisa dan ijtihad pemimpin.

Imam asy Syafi’i mengatakan makruh, tentang sah tidaknya ada dua pendapat.

Imam Ahmad mengatakan tidak boleh mendistribusikan ke negeri lain sejauh jarak qashar baik ke kerabatnya atau orang lain, selama di tempatnya sendiri masih ada orang yang berhak dizakati.

Tapi para ulama ijma’, bahwa jika penduduk di daerah sendiri sdh terpenuhi maka boleh didistribusikan ke daerah lain yang membutuhkan.

Semua juga sepakat berzakat di daerah sendiri lebih utama, sebab pada prinsipnya zakat itu diambil dari orang-orang kaya di sebuah daerah untuk orang-orang fakir di daerah itu juga.

Gol syafi’iyah seperti Imam Ibnul Mundzir mengatakan sah tapi makruh. Sementara al Qalyubi mengatakan boleh dan sah secara mutlak sesuai keumuman ayat.

Maka, naqluz zakah ke daerah lain itu boleh jika di daerah sendiri sudah tercukupi, ada hajat yang kuat, maslahat, dan sudah banyak muzakki yang berzakat di daerah sendiri. Wallahu a’lam


Referensi:

– Imam Ibnul Mundzir, Al Iqna’, 1/189

– Hasyiyata al Qalyubi wa ‘Amirah, 3/204

– Imam Muhammad bin Nashr al Marwazi, Ikhtilaf al Aimmah al ‘Ulama, 1/220

– al Mausu’ah al Fiqhi al Islami, 3/64

🌷🍀🌻🌿🌸🍃🌳

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top