Hadits Ahad dalam Masalah Aqidah

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum..izin bertanya ustadz..bagaimana pandangan Ahlussunnah wal jama’ah dlm berhujjah dengan hadits Ahad dlm masalah aqidah..? mohon pencerahnnya ustadz.afwan

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Hadits dilihat dari banyaknya perawi yang membawanya ada dua:

1. Mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh banyaknya perawi dari zaman ke zaman, yg tidak mungkin mereka sepakat berdusta. Shgga hadits Mutawatir pasti shahih dan hujjah dalam masalah apa pun.

Sebagian ulama mengatakan minimal diriwayatkan oleh 4 org dr tiap2 generasi, ada pula yang menyebut 20, ada yg menyebut 300, dll.

2. Hadits ahad, yaitu hadits yang diriwayatkan dalam jumlah perawi yang tidak mutawatir.

Hadits Ahad terbagi menjadi 3 bagian:

– Jika hanya 1 orang dari generasi ke generasi maka itu hadits GHARIB.

– Jika hanya 2 org maka itu AZIZ.

– Jika hanya 3 orang maka itu hadits MASYHUR.

Semua ulama sepakat bahwa hadits ahad – selama itu shahih- adalah hujjah untuk masalah halal haram dan akhlak. TAPI mereka berbeda pendapat jika dijadikan hujjah dalam AQIDAH.

Perlu diketahui mayoritas hadits yang ada di kitab2 hadits adalah HADITS AHAD. Hadits mutawatir itu sangat sedikit bahkan ada yang mengklaim tidak ada.

Mayoritas ulama Islam sejak zaman sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in, dan selanjutnya, tidak mempermasalahkan hadits Ahad sebagai hujjah dalam hal apa pun termasuk masalah aqidah dan tauhid. Mush’ab bin Umair Radhiallahu ‘Anhu mendakwahkan tauhid ke Madinah, seorang diri, dan berhasil – dgn izin Allah- mengislamkan 2/3 Madinah. Jelas ini adalah AHAD, dia seorang diri mengajarkan tauhid. Pendapat inilah yang dianut mayoritas Ahlus Sunnah wal Jamaah. Menurut mereka hadits ahad, selama itu shahih, mesti diyakini dan diamalkan. Sebab, itu sdh cukup mendatangkan ilmu yakin.

Ada pun mu’tazilah, dan sebagian Ahlus Sunnah, ada yang berpendapat hadits Ahad tidak mendatangkan ilmu yakin, tapi zhan (dugaan) saja, shgga tidak cukup sbgai hujjah aqidah. Mereka diantaranya Imam al Ghazali, Imam Ibnush Shalah, Imam as Suyuthi, Hizbut Tahrir, dll.

Jika kita ikuti Pendapat yang menolak, memang banyak dampak dlm kehidupan keagamaan, seperti runtuhnya keyakinan terhadap pertanyaan munkar nakir, fitnah kubur, azab dan nikmat kubur, melihat Allah di surga, mahsyar, sirath, qantharah,.. Dll.. Krn hal-hal terbangun di atas hadits2 shahih tapi ahad. Tentunya dampak ini berbahaya bagi kehidupan pemahaman aqidah kaum muslimin.

Demikian. Wallahu a’lam

🌷☘🌺🌴🌻🍃🌸🌾

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top