Zakat Berupa Dana Pendidikan Kepada Anak Pembantu Rumah Tangga

💥💦💥💦💥💦

📨 PERTANYAAN:

Ustadz afwan mau tanya🙏

bgmn hukum sesorang yg menyalurkan zakat mal nya dlm bentuk dana pendidikan yg diberikan bulanan kpd anak ART (asisten/pembantu rumah tangga)nya yg yatim,anak ART ini ga serumah sm seseorang itu

📬 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah .. Bismikkah wal Hamdulillah ..

Tidak ada apa-apa memberikan zakat kepada mustahiq, uangnya diwujudkan dalam bentuk dana bea siswa bagi fakir miskin atau Ibnu Sabil, tidak masalah. Bahkan Imam Ahmad bin Hambal, membolehkan diberikan dalam wujud barang-barang untuk usaha bagi si mustahiq. Zaman ini nisa direalisasikan dakam wujud pelatihan-pelatihan atau alat-alat kerja yang sangat dibutuhkan mereka, apalagi bagi mustahiq yang tidak pandai mengelola uang, yang bisa jadi dipakai untuk hal-hal yang sia-sia.

Wallahu a’lam

Tim Syariah Consulting Center, Depok

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top