Teknis Shalat Id di Rumah

Pertanyaan

Ada himbauan shalat Id di rumah saja, gimana ini? (bbrp jamaah) (16 Juli 2021)

Jawaban

Bismillahirrahmanirrahim..

Semoga Allah Ta’ala berikan kekuatan dan kesabaran kepada kita dalam melewati musibah wabah ini…

Jika memang wabah ini berkepanjangan sehingga tidak bisa shalat Id di lapangan atau masjid.

Sendiri dan Berjamaah, Keduanya Sah

Ada dua opsi, dia bisa melakukan seorang diri di rumah, atau berjamaah bersama keluarganya. Tatacaranya sama seperti shalat Id, atau seperti shalat biasa dua rakaat, semua ini sah dan lapang saja.

Imam asy Syafi’i Rahimahullah mengatakan:

ويصلي العيدين المنفرد في بيته والمسافر والعبد والمرأة

Shalat dua hari raya seorg diri di rumah baik musafir, hamba sahaya, dan wanita.

(Mukhtashar al Umm, 8/125)

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

تصح صلاة العيد من الرجال والنساء مسافرين كانوا أو مقيمين جماعة أو منفردين، في البيت أو في المسجد أو في المصلى

Shalat Id itu SAH dilalukan oleh pria, wanita, musafir, mukimin, berjamaah, SENDIRI, di masjid, di RUMAH, atau dilapangan. (Fiqhus Sunnah, 1/321)

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:

وهو مخير ، إن شاء صلاها وحده ، وإن شاء صلاها جماعة
قِيلَ لِأَبِي عَبْدِ اللَّهِ: أَيْنَ يُصَلِّي؟ قَالَ: إنْ شَاءَ مَضَى إلَى الْمُصَلَّى، وَإِنْ شَاءَ حَيْثُ شَاءَ

Dia boleh memilih, jika mau dia bisa shalat sendiri, jika mau dia bisa shalat berjamaah. Abu Abdillah (Imam Ahmad) ditanya, di mana shalatnya? Beliau menjawab: “Jika dia mau di mushalla (lapangan), kalau dia mau dimana saja.” (al Mughni, 2/290)

Dalam Al Lajnah Ad Daimah:

صلاة العيدين فرض كفاية؛ إذا قام بها من يكفي سقط الإثم عن الباقين

Shalat id itu fardhu kifayah, jika ada yang melaksanakan sebagian, maka sebagian lain tidak berdosa.

ومن فاتته وأحب قضاءها استحب له ذلك، فيصليها على صفتها من دون خطبة بعدها، وبهذا قال الإمام مالك والشافعي وأحمد والنخعي وغيرهم من أهل العلم

Bagi yg tidak melaksanakan dan dia mau mengqadhanya, maka itu sunnah baginya. Maka, shalatlah seperti tatacara shalat Id, tanpa khutbah setelahnya. Inilah pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, An Nakha’i, dan ulama lainnya.

(al Lajnah ad Daimah, 8/306)

Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu:

أَنَّهُ كَانَ إذَا لَمْ يَشْهَدْ الْعِيدَ مَعَ الْإِمَامِ بِالْبَصْرَةِ جَمَعَ أَهْلَهُ وَمَوَالِيهِ، ثُمَّ قَامَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي عُتْبَةَ مَوْلَاهُ فَيُصَلَّى بِهِمْ رَكْعَتَيْنِ، يُكَبِّرُ فِيهِمَا. وَلِأَنَّهُ قَضَاءُ صَلَاةٍ، فَكَانَ عَلَى صِفَتِهَا، كَسَائِرِ الصَّلَوَاتِ

Bahwa dia tdk bisa shalat Id bersama imam di Bashrah, maka dia kumpulkan keluarganya dan para pelayannya, lalu berdirilah Abdullah bin ‘Utbah – pelayannya- mengimami mereka sebanyak dua rakaat, dia bertakbir pada dua rakaat itu. Karena ini qadha shalat, maka caranya sama seperti shalat-shalat lainnya.

(al Mughni, 2/290)

Takbir Zawaid

Takbir zawaid, yang masyhur adalah tujuh kali di rakaat pertama, dan lima kali dalam rakaat kedua, hukumnya adalah sunnah. Namun walau sunnah, sebaiknya tidak ditinggalkan. Imam Al ‘Ainiy mengatakan bahwa ada 19 pendapat tentang kombinasi jumlah takbir zawaid saat shalat hari raya. Ada yang menyebut 7 dan 5, 3 dan 3, 5 dan 4, dan lain-lain, sampai ada 19 pendapat.

Menurutnya perbedaan ini kemungkinan disebabkan perbuatan Nabi ﷺ juga berbeda dalam kondisi yang berbeda, lalu setiap sahabat Nabi meriwayatkannya dari Nabi, kemudian para tabi’in meriwayatkannya dari para sahabat. (Al Binayah, 2/867)

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

والتكبير سنة لا تبطل الصلاة بتركه عمدا ولا سهوا. وقال ابن قدامة: ولا أعلم فيه خلافا، ورجح الشوكاني أنه إذا تركه سهوا لا يسجد للسهو

Takbir (zawaid) adalah sunnah, shalat tidaklah batal jika sengaja meninggalkannya atau lupa. Ibnu Qudamah mengatakan: “Aku tidak ketahui adanya perbedaan dalam hal ini.” Asy Syaukani menguatkan bahwa jika meninggalkannya karena lalai tidak usah sujud sahwi. (Fiqhus Sunnah, 1/320)

Selengkapnya bisa dibaca di: Jumlah Takbir Shalat Id

Khutbah ‘Id Adalah Sunnah

Ada pun khutbah Id adalah sunnah menurut empat madzhab, bukan kewajiban, berbeda dengan shalat Jumat di mana khutbah adalah kewajiban.

Jadi, dalam shalat ‘Id Jika ada khutbah maka bagus, jika tidak ada, shalat tetap sah. Apalagi jika shalat ‘Idnya sendiri, siapa yang dengerin khutbahnya?

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

خطبة العيد: الخطبة بعد صلاة العيد سنة والاستماع إليها كذلك

Khutbah Id setelah shalat adalah sunnah, dan mendengarkannya juga sunnah. (Fiqhus Sunnah, 1/321)

Dalilnya adalah:

إِنَّا نَخْطُبُ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَجْلِسَ لِلْخُطْبَةِ فَلْيَجْلِسْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَذْهَبَ فَلْيَذْهَبْ

“Kami akan melaksanakan khutbah, barangsiapa ingin mendengarkan khutbah, hendaklah dia duduk. Dan barangsiapa ingin pergi, silakan pergi.”

(HR. Abu Daud no. 1155, Ibnu Majah no. 1290, Shahih)

Kesunnahan khutbah shalat id adalah berdasarkan kesepakatan empat madzhab.

1. Hanafiyah (al Bahr ar Raiq, 2/174-175. Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2/175)

2. Malikiyah (Hasyiyah ad Dasuqi, 1/400)

3. Syafi’iyah (al Majmu’, 5/21-22, Mughni Muhtaj, 1/311)

4. Hanabilah (Kasysyaf al Qinaa’, 2/56. al Inshaf, 2/302)

Tata Cara Pelaksanaan

Dari keterangan para ulama di atas, maka:

– Shalat Id bisa dilakukan seorang diri di rumah dan jika sendiri maka tanpa khutbah.

– Dilakukan sebanyak dua rakaat sebagaimana shalat-shalat lainnya.

– Sunnah menggunakan takbir zawaid, yaitu tujuh kali di rakaat pertama dan lima kali di rakaat kedua. Jika tidak dilakukan shalat tetap sah.

– Shalat Id juga bisa dilakukan berjamaah di rumah bersama keluarga dan sunnah adanya khutbah. Jika tidak ada yg mampu khutbah di keluarga, tidak apa-apa tanpa khutbah. Tata cara shalatnya sama sebagaimana jika sendiri.

Syaikh Abdul Aziz Alu asy-Syaikh berkata:

أما صالة العيد، إذا استمر الوضع القائم ومل متكن إقامتها ِف املصليات واملساجد املخصصة
هلا، فإهنا تصلى ِف البيوت بدون خطبة بعدها

Adapun terkait shalat Ied, bila kondisi (wabah) masih berlangsung serta shalat tidak mungkin dilakukan di tanah lapang dan masjid, maka ia bisa dilakukan di rumah tanpa khutbah sesudahnya. (https://www.almasryalyoum.com/news/detailsamp/1969375)

Demikian. Wallahu a’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top