PERTANYAAN:
Assalamualaikum Ustadz, izin bertanya.
Apakah dana Zakat Maal boleh disalurkan untuk Wakaf Pembangunan? (+62 817-6077-xxx)
JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Ada 2 persoalan..
1. Waqaf dalam bentuk dana, berarti uang.
Jumhur ulama mengatakan waqaf tidak boleh uang, kecuali uang itu dialihwujudkan menjadi tanah misalnya.. lalu tanah itulah yg nantinya jadi waqafnya..
Beda dengan waqaf tanah, Al Qur’an, bisa langsung dimanfaatkan. Hanya sebagian kecil ulama yang membolehkan waqaf dengan uang.
Dalam fatwa Darul Ifta-nya Mesir dikatakan:
وقف النقود لا يصح عند جمهور أهل العلم؛ لأنها لا ينتفع بها إلا بإتلافها وذهابها
Waqaf uang tidak sah menurut mayoritas ulama, karena tidak bisa diambil manfaatnya kecuali setelah diubah dan dihilangkan dulu (wujud uangnya).
2. Dana zakat buat waqaf.
Zakat tentu untuk 8 asnaf yang tertera dlm At Taubah ayat 60.
Bukan buat waqaf. Karena keduanya ada aturan main sendiri.
Tapi, zakat dipakai untuk pembangunan masjid, Islamic center, pesantren, dan usaha syiar Islam lainnya, maka sebagian ulama membolehkan seperti Abu Hanifah, Al Qaffal, Ar Razi, Al Qaradhawi, dll.
Selengkapnya ini
Farid Nu’man Hasan


