PERTANYAAN:
Assalamu’alaykum ustadz,
izin bertanya,
jika suami meninggal atau cerai, dgn kondisi anak2nya masih kecil2,,
maka siapa yg memiliki punya tanggung jawab untuk pemenuhan nafkah istri & anak2nya yg masih kecil?
Jazakumullahu ustadz (+62 897-9840-xxx)
JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Jika kasusnya perceraian, maka bapaknya WAJIB menafkahi anaknya itu sampai anaknya dewasa atau mandiri.
Namun, jika ibunya nikah lagi sehingga si anak menjadi “cukup” karena ada ayah sambung yang menafkahinya, maka bapaknya tidak lagi wajib tapi boleh.
Dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah:
وقد اتفق العلماء على أن الوالد لا تلزمه نفقة ولده الذي له مال يستغني به ولو كان هذا الولد صغيراً
Para ulama sepakat bahwa tidak wajib bagi ayah menafkahi anak yang memiliki harta yg cukup walau anak itu masih kecil.
(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 25339)
Ada pun jika ayahnya sudah wafat, dan ayahnya wafat sehingga anak itu yatim, maka yang mengurus adalah ahli waris yang menerima harta ayahnya yaitu ibunya dan kerabat ayahnya (saudara kandungnya) ..
وقد ذكر ابن كثير في تفسير قوله تعالى: وعلى الوارث مثل ذلك: أن الجمهور فسروها بأنه يجب على الوارث مثل ما يجب على الأب من إنفاق على أم الرضيع وعدم الإضرار بها
وذكر أنه استدل بهذه الآية فقهاء الحنفية والحنابلة على وجوب نفقة الأقارب، وذكر أنه مذهب جمهور السلف
Imam Ibnu Katsir menjelaskan ayat “Ahli waris memiliki kewajiban yang sama”, menurut mayoritas ulama bahwa WAJIB BAGI AHLI WARIS menafkahi anak itu sebagaimana nafkah ayahnya atas ibunya yang menyusui, dan menghilangkan bahaya atasnya. Ibnu Katsir mengatakan ayat ini menjadi dalil wajibnya memberi nafkah bagi KERABAT menurut Hanafiyah dan Hambaliyah, dan dia menyebut ini madzhab Mayoritas ulama. (Ibid no. 31315)
Demikian. Wallahu a’lam
Farid Nu’man Hasan


