Hukum Jual Beli Blind Box

 PERTANYAAN:

Aswrwb ustadz afwan bagaimana hukum membeli mainan dalam bentuk blind box? Jenis-jenis mainan yang didapat tergambar di kotaknya. Hanya tidak pasti diketahui akan mendapat apa.


 JAWABAN

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة

Blind box, yaitu seseorang membeli box yang tidak diketahui apa isinya, walau sudah diberitahu isinya mainan, termasuk gharar, dan bertentangan dgn syariat Islam.

Gharar adalah setiap transaksi yang mengandung ketidakpastian tentang hasil, barang, harga, atau waktu penyerahan, sehingga bisa menimbulkan kerugian salah satu pihak.

نَهَى رَسُولُ اللهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Rasulullah ﷺ melarang jual beli gharar.” (HR. Muslim, no. 1513)

Jual beli blind box, yang mana seseorang pembeli tidak tahu bagaimana kondisi barang yang ia beli, bagaimana bentuk dan modelnya, bahannya, warnanya, ini termasuk gharar yang terlarang.

Wallahu A’lam

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top