PERTANYAAN:
Assalamualaikum ustadz… Mohon penjelasannya…apabila solat seorang jamaah ketinggalan rokaat imam, apabila imam pd rokaat terakhir duduk tasyahud akhir apakah kita juga ikut duduk tasyahud akhir apa duduk tasyahut awal? Terima kasih
JAWABAN
Bismillahirrahmanirrahim..
Dalam masalah duduk tasyahudnya, ada beragam pandangan.
Imam Malik dan pengikutnya mengatakan, semua duduk tasyahud adalah tawaruk, yaitu kaki kaki kanan dilipat kebelakang dengan telapak ditegakkan, dan kaki kiri ada dibawahnya dan tapak kaki kiri nampak keluar. (Kalau di Indonesia cara ini niasa dipakai pada duduk tasyahud akhir)
Bagi golongan ini, kapan saja masbuq bergabung dalam shalat, termasuk mashuq di tasyahud akhir, duduknya tetap tawaruk.
Imam Abu Hanifah dan pengikutnya mengatakan semua duduk tasyahud, baik awaldan akhir/kedua, adalah iftirasy, yaitu duduk seperti duduk di antara dua sujud. Bagi golongan ini, kapan pun seorang yang masbuq, termasuk masbuq di tasyahud akhir, maka cara duduknya tetap iftirasy.
Adapun Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, mereka membedakan antara duduk tasyahud awal dan akhir. Tasyahud awal duduknya iftirasy, sedangkan akhir adalah tawaruk.
Lalu bagaimana jika masbuq di tasyahud akhir? Ada beberapa pendapat:
Ikuti duduk imam, yaitu tawaruk, sebab ju’ilal imam liyu’tamma bihi – imam diangkat untuk diikuti
Duduk sesuai urutan bilangannya, jika si makmjm masih tasyahud awal, maka iftirasy
Masalah ini luwes saja bukan pembahasan batal dan sahnya shalat, bagi yang bertubuh gempal, kadang tawaruk menyulitkan maka boleh saja dia iftirasy.
Demikian. Wallahu a’lam
Farid Nu’man Hasan