Tak Sanggup Menjalankan Nadzar

💥💦💥💦💥💦

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum, izin bertanya. Bgmn cara membayar nazar jika orang tersebut tdk sanggup lagi utk melaksanakannya? Waktu itu saya sdh simpan ttg cara membayar nazar jika tdk bs dilaksanakan tp catatannya hilang kak. Trmksh

📬 JAWABAN

🌿🌿🌿🌿

Wa ‘alaikumussalam wa Rahmatullah …, Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu qas Salamu ‘ala Rasulillah wa ba’d:

lagsung aja ya..

Nadzar BOLEH dibatalkan, karena hal-hal ini:

📌 Nadzar maksiat
📌 Belum jelas mau apa nadzarnya
📌 Sulit dan tidak mampu

Hal ini sebagaimana hadits berikut, dari Ibnu Abbas secara marfu’:

مَنْ نَذَرَ نَذْرًا لَمْ يُسَمِّهِ، فَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ، وَمَنْ نَذَرَ نَذْرًا فِي مَعْصِيَةٍ، فَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ، وَمَنْ نَذَرَ نَذْرًا لَا يُطِيقُهُ فَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ، وَمَنْ نَذَرَ نَذْرًا أَطَاقَهُ فَلْيَفِ بِهِ

📌Barang siapa yang bernadzar dan dia belum tentukan, maka kafaratnya sama dengan kafarat sumpah.

📌Barang siapa yang bernadzar dalam hal maksiat, maka kafaratnya sama dengan kafarat sumpah,

📌dan barang siapa yang nadzar dengan hal yang dia tidak sanggup maka kafaratnya sama dengan kafarat sumpah,

📌dan siapa yang nadzarnya dengan sesuatu yang dia mampu, maka hendaknya dia penuhi nadzarnya.

(HR. Abu Daud No. 3322. Hadits ini didhaifkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 3322. Sementara Imam Ibnu Hajar mengatakan dalam Bulughul Maram: “Isnadnya shahih, hanya saja para huffazh lebih menguatkan bahwa ini hanyalah mauquf.” Mauquf maksudnya terhenti sebagai ucapan sahabat nabi saja, yakni Ibnu Abbas, bukan marfu’ /ucapan nabi. )

Jadi, boleh dibatalkan lalu bayar kafaratnya seperti kafarat sumpah.

📌 Bagaimana kafarat sumpah?

🍄 Dengan memberikan makan kepada 10 fakir miskin masing-masing sebanyak satu mud gandum (atau disesuaikan dengan makanan dan takaran masing-masing negeri), atau mengundang mereka semua dalam jamuan makan malam atau siang sampai mereka puas dan kenyang, dengan makanan yang biasa kita makan

🍄 Atau memberikan pakaian, yaitu pakaian yang sah untuk shalat, jika fakir miskin itu wanita, maka mesti dengan kerudungnya juga.

🍄 Atau memerdekakan seorang budak

🍄 Jika semua tidak sanggup, maka shaum selama tiga hari, boleh berturut-turut atau tidak.

Ketetapan ini sesuai firman Allah Taala sebagai berikut:

“Maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi Makan sepuluh orang miskin, Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kafaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (Al Maidah: 89)

Demikian. Wallahu a’lam

🍃🌴🌻☘🌺🌾🌷🌸

✏ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top