Hukum Mengendorse Produk dalam Islam

💢💢💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum Ustadz mau tanya… Bolehkah saya di endorse untuk menawarkan barang” exp. Gamis, hijab dll. Suwun. azkiyatul, Semarang, (+62 895-2270-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Aktifitas endorsement, sederhananya adalah seseorang mendukung sebuah produk untuk dilempar ke pasar. Dengan kata lain, dia ikut mempromosikan. Biasanya dia adalah seorang tokoh, bintang, atau siapa pun yg dianggap punya pengaruh, tujuannya utk mendongkrak penjualan atau popularitas produk tersebut. Lalu, dia bayar karena aktifitas itu.

Hal ini dibolehkan berdasarkan prinsip ijarah (sewa) atas jasa. Fee yang diperoleh merupakan ujrah (upah) atas jasanya meng- endorse barang tersebut.

Namun, pembolehan ini tentu terikat oleh syarat, yaitu:

1. Barang dan jasanya harus halal, tidak boleh barang jasa haram seperti khamr, permainan judi, zina, dan semisalnya.

Jika ini tidak diperhatikan maka termasuk berta’awun (saling bantu) dalam dosa dan kejahatan.

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan janganlah saling membantu dalam dosa dan kejahatan. (QS. Al Maidah: 2)

2. Orang yang meng-endorse itu mesti jujur menceritakan tentang barang yang dia promosikan.

Misalkan jika itu sebuah jilbab, dia sampaikan bahwa jilbab itu adem, bahannya tebal, jahitannya bagus, dst, memang begitulah keadaaannya dan dia sudah membuktikannya. Dia tidak boleh dusta, sebagaimana banyak yang terjadi pada iklan-iklan yang tidak memperhatikan adab Islam. Sebab itu adalah menipu dan memberikan kesaksian palsu.

Nabi ﷺ bersabda:

ومن غشنا فليس منا

Dan barang siapa yang menipu kami maka dia bukan golongan kami. (HR. Muslim No. 101)

Rasulullah ﷺ bertanya:

أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ؟» قَالَ: ” قَوْلُ الزُّورِ – أَوْ قَالَ: شَهَادَةُ الزُّورِ – “، قَالَ شُعْبَةُ: وَأَكْبَرُ ظَنِّي أَنَّهُ شَهَادَةُ الزُّورِ

Maukah kalian aku kabarkan tentang dosa besar yang paling besar? Beliau bersabda: “Perkataan/sumpah palsu” atau dia berkata: “kesaksian palsu”. Syu’bah berkata: “Dugaan kuatku bahwa itu adakah kesaksian palsu.”

(HR. Muslim no. 88)

Demikian. Wallahu a’lam

🌿🌷🌺🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top