◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽
✉️❔PERTANYAAN:
Mhn ijin bertny ttg Hutang piutang. Yg sy tnykn…jika sang suamii berhutang kpd istri wajibkh mengemblikn.tp.uang itu uang pribadi istri hsl kerja istri …dan bgmn jk kelak sang suami itu meninggl tetapkah mnjd hutang kpd istri smp diakherat .
✒️❕JAWABAN
◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Ya, utang kepada istri tetap wajib dibayar, jika itu memang murni uang istri atau hak istri.
Dalam Shahih Bukhari, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengizinkan seorang wanita berzakat ke suaminya yang fakir. Ini menunjukkan bahwa harta pribadi istri itu diakui oleh Islam.
Bahkan bukan hanya itu, jika ada suami yang tidak bertanggung jawab tidak memberikan nafkah, sehingga istri yang pontang panting nyari duit buat menutupi kebutuhan hidupnya, maka suami menjadi berhutang kepada istri. Sebab, peran dan tugas suami terpaksa dikerjakan istrinya. Hal ini dikatakan Imam al Khathabi seorang ulama madzhab Syafi’i. Tapi, jika istri mau mengikhlaskannya juga tidak apa-apa dan menjadi amal shalih baginya.
Demikian. Wallahu a’lam
✏ Farid Nu’man Hasan