◽◼◽◼◽◼
📨 PERTANYAAN:
Assalamu’alaikum ustadz
Mau bertanya, bagaimana hukumnya uang damai yg diminta oleh pihak korban ?
Misalnya kasus pemukulan, oleh korban meminta uang damai sekian juta kepada pihak pemukul..(+62 896-3675-xxxx)
🍃🍃🍃🍃🍃
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Dalam pelanggaran yang berkenaan hak-hak manusia, boleh cara penyelesaiannya dengan memberikan sejumlah uang. Jika memang dia belum ridha dengan sekedar minta maaf.
Maka, minta ganti rugi atas pemukulan, pencemaran nama baik, adalah benar adanya. Asalkan dengan nilai yang wajar atau pantas, bukan pemerasan.
Imam Ibnu Hajar Al Haitami Rahimahullah mengatakan:
وَلَوْ لَمْ يَرْضَ صَاحِبُ الْحَقِّ فِي الْغِيبَةِ وَالزِّنَا وَنَحْوِهِمَا أَنَّهُ يَعْفُو إلَّا بِبَذْلِ مَالٍ فَلَهُ بَذْلُهُ سَعْيًا فِي خَلَاصِ ذِمَّتِهِ
Seandainya seseorang belum ridha dengan permintaan maaf saja, baik dalam ghibah, zina, dan lainnya, kecuali setelah memberikan sejumlah harta, maka dia mesti memberikan harta itu sebagai bentuk penyelesaian jaminannya.
(Tuhfatul Muhtaj, 5/255)
Demikian. Wallahu a’lam
🌿🌺☘🌻🌷🌸🍃
✍ Farid Nu’man Hasan