PERTANYAAN:
Assalamu’alaikum ustadz
semoga ustadz selalu disehatkan dan dilindungi Alloh
Afwan ustadz, ada pertanyaan :
Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Batik *Moderasi Beragama* yang digambar batik tsb ada model Masjid, Gereja, Pura, Klentheng, Vihara.
Bagaimana hukumnya, baju tersebut dipakai untuk ibadah (misalnya shalat) ?
Jazakumullah khairan katsiran atas pencerahannya
Wassalamu’alaikum
waRahmatullahi
waBarakatuh (+62 858-6642-xxxx)
JAWABAN
Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh
Shalat menggunakan baju bergambar yang menarik perhatian adalah makruh, apalagi gambar-gambar rumah ibadah orang lain yang hakikatnya tempat penyembahan kepada selain Allah Ta’ala.
عن عائشة أن النبي صلى الله عليه وسلم صلى في حميصة لها أعلام فقال: (شَغَلَتْنِي أَعْلاَمُ هَذِهِ، اذْهَبُوا بِهَا إِلَى أَبِي جَهْمٍ وَأْتُونِي بِأَنْبِجَانِيَّةٍ )
Dari ‘Aisyah, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat memakai pakaian berbulu yang bergambar, lalu dia bersabda: “Gambar-gambar ini mengganggu pikiranku, kembalikan ia ke Abu Jahm, tukar saja dengan pakaian bulu kasar yang tak bergambar.” (HR. Bukhari no. 752 dan Muslim no. 556)
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، كَانَ قِرَامٌ لِعَائِشَةَ سَتَرَتْ بِهِ جَانِبَ بَيْتِهَا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَمِيطِي عَنَّا قِرَامَكِ هَذَا، فَإِنَّهُ لاَ تَزَالُ تَصَاوِيرُهُ تَعْرِضُ فِي صَلاَتِي
Dari Anas, dia berkata: ‘Aisyah punya tirai tipis yang dipasang di depan pintu rumahnya maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun bersabda: Turunkanlah tiraimu itu, karena gambar-gambarnya menggangguku dalam shalatku.” (HR. Bukhari no. 373)
Walau itu makruh, namun bukan pembatal shalat. Imam an Nawawi Rahimahullah menjelaskan:
وَفِيهِ أَنَّ الصَّلَاةَ تَصِحُّ وَإِنْ حَصَلَ فِيهَا فِكْرٌ فِي شَاغِلٍ وَنَحْوِهِ مِمَّا لَيْسَ مُتَعَلِّقًا بِالصَّلَاةِ وَهَذَا بِإِجْمَاعِ الْفُقَهَاءِ
Hadits ini menunjukkan bahwa shalat adalah sah walau muncul pikiran dalam diri orang yang pikirannya sibuk, dan semisalnya, dengan pikiran yang tidak ada kaitannya dengan shalat. Ini ijma’ para ahli fiqih. (Syarh Shahih Muslim, 4/94)
Wallahu A’lam
Apakah termasuk juga sholat dengan pakaian yang ada tulisannya ustadz, misal jaket organisasi atau kaos bola? JazakAllaahu khair
Tergantung coraknya, jika sampai mengganggu jamaah lain dan dirinya sendiri maka itu makruh, dan bukan pembatal shalat.. Harus diperinci dulu seprti apa..
WallahuA’lam