Shaf Depan Tidak Penuh Karena Ada Kursi Kosong Buat Lansia

 PERTANYAAN

Assalamu’alaikum Ustadz … di masjid kami menyediakan tempat khusus n 2 sd 3 kursi lipat untuk jamaah lansia atau jamaah yg tdk bisa sujud/ duduk di shaf pertama di sebelah pojok kanan, masalahnya apabila jamaah kusus itu tdk hadir kursi yg disediakan tetap dikosongkan, jd pd saat sholat jamaah dilakukan ada 1 tempat  yg hanya diisi kursi kosong, pertanyaan sy terkait kondisi tsb bagaimana dan apakah sholat jamaahnya tetap syah?
Mohon pencerahannya ustadz … Jazaakallah khayr


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪▫

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Kerapatan dan kelurusan shaf bukanlah rukun dan syarat sahnya shalat itu adalah kesempurnaan dan bagusnya shalat, dan hukumnya sunnah, sebagaimana hadits berikut:

أقيموا الصف في الصلاة. فإن إقامة الصف من حسن الصلاة

“Luruskan Shaf karena lurusnya shaf  merupakan diantara pembagusnya shalat.” (HR. Bukhari No. 689. Muslim No. 435)

Imam An Nawawi  menyebut para ulama telah ijma’ atas kesunahannya. Berikut perkataannya:

وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاء عَلَى اِسْتِحْبَاب تَعْدِيل الصُّفُوف وَالتَّرَاصّ فِيهَا

“Ulama telah ijma’ (aklamasi)  atas  sunahnya meluruskan shaf dan merapatkan shaf.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2/384. Mauqi’ Ruh A Islam)

Apa yang dikatakan Imam An Nawawi ini, didukung oleh Imam Ibnu Baththal dengan perkataannya:

تسوية الصفوف من سنة الصلاة عند العلماء

“Meluruskan Shaf merupakan sunahnya shalat menurut para ulama.” (Imam Ibnu Baththal, Syarh Shahih Al Bukhari, 2/344)

Maka, ttg kasus yang ditanyakan, shalatnya tetap sah. Tapi tidak sempurna dan meninggalkan sunnah kerapatan shaf. Oleh karena itu jangan dibiarkan kosong, jika pengguna kursi itu sdg tdk hadir maka bs dipindahkan atau dilipat dulu.

Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top