Puasa Enam Hari Syawwal Dilakukan Pada Bulan Selain Syawwal

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamualaikum..Ustad, semoga selalu dalam keadaan sehat.

Maaf Ustad, saya Bu **** dari Sukmajaya.
Izin bertanya ust,
Apakah Puasa syawal itu bisa dilakukan setelah bulan syawal? masih bisa diqadha di bulan selain Syawal, khususnya Dzulqodah
Jazakumullah Khoir ustad (+62 856-166xxxx)

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Jika seseorang terhalang oleh halangan syar’i sehingga dia tidak bisa puasa Syawwal apakah bisa puasa Syawwal dilakukan di bulan lainnya dengan niat qadha? Maka dalam hal ini para ulama berbeda pendapat.

Pertama. Boleh, dan dia tetap mendapatkan keutamaan puasa Syawwal. Ini pendapat ulama mazhab Maliki dan sebagian Hanabilah.

Dalam Hasyiyah Al ‘Adawi dikatakan bahwa dianjurkannya puasa enam hari Syawwal itu untuk meringankan saja, bukan pengkhususan waktunya. Bagi yang baru bisa melaksanakan di bulan Dzulhijjah atau Dzulqa’dah maka itu hal yang baik. (Hasyiyah Al ‘Adawi, 2/243)

Begitu pula dalam kitab Tahdzib Al Furuq -nya Imam Al Qarafi. Menurut Imam Ibnul ‘Arabi hadits tentang anjuran puasa Syawwal itu adalah hadits yang berisikan tamtsil (perumpamaan), yaitu puasa Ramadhan diumpamakan setara dengan puasa 10 bulan sedangkan puasa enam hari Syawwal diumpamakan dengan puasa dua bulan. Sehingga pada prinsipnya puasa enam hari di bulan apa pun boleh sah dan tetap mendapatkan keutamaannya. (Tahdzib Al Furuq, 2/191)

Imam Ibnu Muflih mengatakan bahwa keutamaan puasa enam hari Syawwal juga bisa didapatkan di luar Syawwal, hal ini juga disebutkan oleh Al Qurthubi. (Al Furu’, 3/108)

Pendapat kedua. Boleh tapi pahalanya di bawah puasa Syawwal.

Ini pendapat Syafi’iyyah. Imam Ibnu Hajar Al Haitami mengatakan siapa yang puasa enam hari Syawal di bulan lain maka itu dibolehkan namun nilainya di bawah jika dilakukan di bulan Syawwal. (Tuhfatul Muhtaj, 3/456)

Pendapat tiga. Boleh tapi sama sekali tidak mendapatkan nilai puasa enam hari Syawwal.

Ini pendapat resmi Hanabilah. Alasannya zhahir hadits menunjukkan keutamaan hanya yang melakukannya di bulan Syawwal saja. (Kasysyaaf al Qinaa’, 2/338)

Demikian. Wallahu A’lam


✍️ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top