Hukum Mengubur Ari-Ari

🌸🏹🌸🏹🌸🏹

📨 PERTANYAAN:

Apakah ada dasarnya mengubur ari-ari bayi?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah … wa ba’d.

Masalah mengubur ari-ari bayi, memang tidak kita dapati secara khusus dalam syariat. Tetapi, para ulama telah menyebutkan di antara adab-adab terhadap anggota badan yang sudah terputus, seperti kuku, rambut, atau apa saja yang terpotong dari tubuh manusia, adalah dengan dikubur. Itulah cara memuliakannya dan menghormatinya, bukan dikomersialkan, bukan pula dimanfaatkan tanpa udzur syar’i. Hal ini agar bagian-bagian itu tidak dipermainkan oleh hewan pemangsa.

Berkata Imam An Nawawi Rahimahullah:

…ولأنه يحرم الانتفاع بشعر الآدمي وسائرأجزائه لكرامته بل يدفن شعره وظفره وسائر أجزائه

… Karena diharamkan memanfaatkan rambut manusia dan seluruh bagian-bagian tubuhnya karena manusia memiliki kehormatan, justru seharusnya dikuburkan; rambut, kuku, dan semua bagian tubuh manusia. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/236)

Para ulama menjelaskan:

صرح جمهور الفقهاء بأنه يستحب أن يدفن ما يزيله الشخص من ظفر وشعر ودم ؛ لما روي عن ميل بنت مشرح الأشعرية ، قالت : رأيت أبي يقلم أظفاره ، ويدفنه ويقول : رأيت النبي صلى الله عليه وسلم يفعل ذلك وعن ابن جريج عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : كان يعجبه دفن الدم. وقال أحمد : كان ابن عمر يفعله . وكذلك تدفن العلقة والمضغة التي تلقيها المرأة

Para ulama, mayoritas menyunnahkan mengubur apa-apa yang lepas dari tubuh seseorang, baik kuku, rambut, dan darah. Berdasarkan riwayat Mil binti Misyrah Al Asy’ariyah, dia berkata: “Aku melihat ayahku memotong kuku, dia menguburkannya, dan berkata: “Aku melihat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan hal itu.” Dan dari Ibnu Juraij, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dia berkata: “Dia suka mengubur darah.” Imam Ahmad berkata: “Ibnu Umar melakukannya.” Demikian juga (sunnahnya) menguburkan segumpal daging yang keluar dari wanita [maksudnya ari-ari]. (Nihayatul Muhtaj, 1/341, Asnal Mathalib, 1/313, Raudhatuth Thalibin, 2/117)

Adapun penguburan ari-ari dibarengi dengan beberapa ritual seperti ditutup pakai ember, diberi lilin, buku tulis dan pensil, dengan keyakinan-keyakinan tertentu semua ini adalah tradisi yang tidak ada dasarnya dalam Sunnah dan tuntunan ulama. Seyogyanya ditinggalkan.

Demikian. Wallahu A’lam.

🍃🌾🌸🌻🌴☘🌷🌺

✏ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top