Hukum Membayangkan Orang Lain Saat Hubungan Intim

▪▫▪▫▪▫▪▫

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum ust. Farid hafidzahullah..

Ada pertanyaan titipan dari kawan:
Apakah boleh suami atau isteri ber-jima tapi dengan membayangkan (berimajinasi) orang lain?

Jazakumullahu khair(+62 813-8335-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Haram menurut mayoritas ulama, bahkan ada yang menyebutnya zina.

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhullah mengatakan:

فقد اختلف الفقهاء في الرجل يجامع زوجته وهو يتخيل امرأة أخرى، وكذا المرأة يجامعها زوجها وهي تتخيل رجلاً آخر:
فذهب الأكثر إلى أن ذلك حرام، وهو مذهب الحنفية والمالكية والحنابلة وبعض الشافعية، بل عده بعضهم من الزنا

Para fuqaha berselisih pendapat tentang seorang suami mengkhayalkan wanita lain saat dia dengan berjima’ dengan istrinya, atau kebalikannya seorang istri mengkhayalkan laki-laki lain saat dia sedang berjima’ dengan suaminya.

Mayoritas ulama mengatakan HARAM, Ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan sebagian Syafi’iyyah. Bahkan sebagian mereka menilainya sebagai zina.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 15558)

Sementara dalam Hasyiyah Al Jamal, salah satu kitab rujukan madzhab Syafi’iy, dikatakan bahwa pendapat yang mu’tamad (resmi) dalam madzhab Syafi’iy, itu adalah BOLEH.

(Hasyiyah Al Jamal, 4/133)

Dalilnya adalah seperti yang disebutkan oleh Imam Ibnu Hajar Al Haitami Rahimahullah:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِأُمَّتِي عَمَّا لَمْ تَتَكَلَّمْ بِهِ أَوْ تَعْمَلْ بِهِ وَبِمَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا

Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah mengampuni bagi umatku apa yang belum mereka ucapkan dan belum mereka lakukan, serta sesuatu yang terbetik dalam pikirannya.”

(HR. Abu Daud no. 2209, shahih)

Imam Ibnu Hajar Al Haitami mengatakan:

أي بالعمل الذي عزم عليه وهذا لم يعمل بما عزم عليه

(Yangterlarang) Yaitu perbuatan yang memang ada tekad untuk melakukannya, sedangkan ini tidak melakukan apa-apa yang dia ingin kerjakan.

(Al Fatawa Al Fiqhiyah Al Kubra, 4/87)

Demikian. Wallahu a’lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top