Tidak Bai’at Maka Islamnya Tidak Sah?

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum ustadz,ada kelompok yg diwajibkan kalau masuk kelompoknya harus dibaiat,klw tidak mau katanya islam kita belum sah,apakh benar pernyataan tersebut..ustadz..

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Jika seseorang dilahirkan dari keluarga muslim, maka ijma’ bahwa org tersebut telah Islam, tidak perlu baginya syahadat ulang. Berdasarkan surat Al A’raf 172, dan hadits:

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasululah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ

“Setiap bayi dilahirkan dalam keadaan fitrah, maka bapaknyalah yang mebuatnya menjadi Yahudi, atau Nasrani, atau Majusi.” (HR. Bukhari No. 1319. Muslim No. 2658)

Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani Rahimahullah (w. 852H):

وَأَشْهَرُ الْأَقْوَال أَنَّ الْمُرَاد بِالْفِطْرَةِ الْإِسْلَام ، قَالَ اِبْن عَبْد الْبَرّ : وَهُوَ الْمَعْرُوف عِنْد عَامَّة السَّلَف . وَأَجْمَعَ أَهْل الْعِلْم بِالتَّأْوِيلِ عَلَى أَنَّ الْمُرَاد بِقَوْلِهِ تَعَالَى ( فِطْرَة اللَّه الَّتِي فَطَرَ النَّاس عَلَيْهَا ) الْإِسْلَام

“Pendapat yang paling masyhur bahwasanya maksud dari fitrah adalah Islam. Berkata Ibnu Abdil Bar: ‘Itu sudah dikenal oleh umumnya kaum salaf.’ Para ulama telah ijma’ (sepakat) dengan ta’wil maksud ayat: “(tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada perubahan pada fitrah Allah,” adalah Islam.” (Fathul Bari, 3/248. Darul Fikr)

Jika dia pernah diubah oleh orangtuanya menjadi kafir, maka untuk kembali kepada Islam adalah dengan mengucapkan dua kalimat syahadat.

Jadi, mengucapkan dua kalimat syahadatlah sebagai madkhal (pintu masuk) kepada Islam.

Ada pun bai’at adalah mekanisme antara rakyat kepada pemimpinnya atau anggota sebuah komunitas kepada pimpinannya. Ini bukan penentu keislaman. Jika seseorang tidak berbaiat maka dia tetap muslim. Di masa konflik Ali dan Muawiyah Radhiallahu ‘Anhuma ada 7 sahabat nabi senior yang tidak berbai’at kepada keduanya, tentunya tidak bermakna mereka telah murtad.

Ada pun hadits yang berbunyi:

وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً

“Barangsiapa yang mati dan di lehernya tidak ada bai’at maka dia mati dalam keadaan jahiliyah.” (HR. Muslim)

Banyak manusia dan kelompok Islam teracuni pemikiran takfir (mudah mengkafirkan) gara-gara permasalahan ini. Hal ini terjadi karena penafsiran mereka yang keliru dan menyimpang terhadap makna hadits tersebut, dan tidak merujuk kepada penafsiran para Ahli, yakni para ulama, tapi merujuk tafsiran guru ngaji mereka demgan bujuk rayuan yang membius.

Kita lihat, apa sih makna miitatan jahiliyah (mati dalam keadaan jahiliyah) dalam hadits tersebut.

Apakah orang yang belum berbai’at lalu dia mati, matinya terhukum kafir. Sebagaimana sangkaan sebagian kelompok? Saya akan kutip syarah (penjelasan) yang dilakukan beberapa imam terpercaya umat ini, di antaranya Al Imam An Nawawi dalam Syarah-nya atas Shahih Muslim, tentang makna miitatan jahiliyah berikut:

هِيَ بِكَسْرِ الْمِيم ، أَيْ : عَلَى صِفَة مَوْتهمْ مِنْ حَيْثُ هُمْ فَوْضَى لَا إِمَام لَهُمْ

Dengan huruf mim dikasrahkan (jadi bacanya miitatan bukan maitatan), artinya kematian mereka disifati sebagaimana mereka dahulu tidak memiliki imam (pada masa jahiliyah). ( Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/322. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Sekarang penjelasan Imam Asy Syaukani dalam Nailul Authar, sebagai berikut:

وَالْمُرَادُ بِالْمِيتَةِ الْجَاهِلِيَّةِ وَهِيَ بِكَسْرِ الْمِيمِ أَنْ يَكُونَ حَالُهُ فِي الْمَوْتِ كَمَوْتِ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ عَلَى ضَلَالٍ وَلَيْسَ لَهُ إمَامٌ مُطَاعٌ لِأَنَّهُمْ كَانُوا لَا يَعْرِفُونَ ذَلِكَ ، وَلَيْسَ الْمُرَادُ أَنْ يَمُوتَ كَافِرًا بَلْ يَمُوتَ عَاصِيًا

Dan yang dimaksud dengan miitatan jahiliyah dengan huruf mim yang dikasrahkan adalah dia mati dalam keadaan seperti matinya ahli jahiliyah yang tersesat di mana dia tidak memiliki imam yang ditaati karena mereka tidak mengenal hal itu, dan bukanlah yang dimaksud matinya kafir tetapi mati sebagai orang yang bermaksiat. (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 7/171. Maktabah Ad Da’wah Al Islamiyah)

Dengan demikian, jika ada umat Islam yang tidak berbai’at kepada pemimpin yang sah d8 sebuah negeri lalu jika dia mati, matinya seakan manusia yg hidup di masa jahiliyah yang dahulu tidak miliki imam, dan bermaksiat kepada Allah Ta’ala. Bukan kafir sebagaimana tuduhan sebagian manusia.

Hal Itu jika berbai’at kepada khalifah yang sah dan diakui seluruh dunia Islam bukanlah kekafiran, maka apalagi dengan mencabut bai’at dr pemimpin sebuah kelompok saja dari umat Islam, yang kita tidak mengenal siapa pimpinannya?

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top