✉️❔PERTANYAAN
Assalamu’alaikum. Ustadz izin bertanya ada seorang ustadz mengatakan tidak sah makmum kepada imam yang tidak baca basmalah apakah itu benar?
✒️❕JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Jika maksudnya basmalah adalah basmalah sebelum shalat dimulai, maka itu bukan bagian dari shalat sebab shalat dimulai sejak takbiratul ihram. Jadi itu pendapat yang keliru
Jika maksudnya adalah basmalah di Al Fatihah, maka mayoritas ulama mengatakan basmalah adalah bagian dari Al Fatihah. Wajib dibaca baik saat sirr atau jahr saat membaca Al Fatihah. Jika ini maksudnya, maka ya, shalatnya batal menurut jumhur krn Al Fatihahnya cacat. Khususnya bagi yang shalat sendiri atau Imam.
Kecuali menurut Imam Malik dan beberapa lainnya, yang mengatakan Basmalah bukan bagian dari Al Fatihah maka tidak apa tidak dibaca. Begitu juga bagi Imam Abu Hanifah yg mengatakan Al Fatihah bukan rukun shalat.
Jika maksudnya adalah basmalah dalam membaca surat, maka itu sunnah, tidak dibaca tidak masalah.
Wallahu A’lam
✍️ Farid Nu’man Hasan