✉️❔PERTANYAAN
Assalamualaikum Ustad,
Ingin bertanya mengenai hukum dari suatu transaksi transfer yang setiap transaksinya ditambahkan angka tertentu untuk memudahkan admin mengecek uang yang masuk. Apakah halal atau haram yang mengandung riba.
Nilainya kecil memang untuk 1 transaksi, tp kalau transaksinya banyak tentu bernilai juga. Contohnya : Angka yang di sepakati Rp 160.000 tp diminta transfer Rp 160.003.
Terima Kasih ustad.
✒️❕JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Bagaimana hukum mentransfer uang dengan kode unik tambahan?
Bismillahirrahmanirrahim..
Kode unik ada bbrp keadaan:
1. Jika terjadi dalam transfer sebuah sumbangan, sedekah atau infak, .. ini tidak masalah. Itu adalah bagian dari sedekahnya. Jika ada biaya transfer karena beda bank maka itu ujrah/upah atas jasa transfernya. Tidak masalah.
2. Kode unik saat membayar hutang, .. maka ini menjadi RIBA, jika itu sebagai syarat atau agreement. Tapi, kalau kode unik ini murni keinginan si pembayar hutang, tanpa ada syarat atau perjanjian apa pun sebelumnya ini boleh.
Sebab Nabi Shalallahu’Alaihi wa Sallam pernah membayar hutang ke Jabir bin Abdillah Radhiyallahu Anhu plus Nabi Shalallahu’Alaihi wa Sallam memberikan tambahannya. Ini boleh jika tidak disyaratkan.
3. Kode unik dalam pembayaran.
Maka ini bisa menjadi zalim sebab pembeli jadi membayar lebih. Walau sedikit. Itu kesalahan pada penjual, bukan pembeli. Tapi jika pembeli ridha, tidak apa-apa.
Wallahu A’lam
✍️ Farid Nu’man Hasan