PERTANYAAN
ustadz izin bertanya
ada titipan pertanyaan
seseorang menikah karena hamil diluar nikah, dan dinikahkan saat kondisi hamil
apakah perlu akad ulang setelah bayi lahir? (yg dulu hanya simbolis)
mohon pencerahannya (+62 812-1365-xxxx)
JAWABAN
Bismillahirrahmanirrahim..
Pernikahan wanita hamil dengan laki-laki yang menghamilinya diperselisihkan para ulama, sebagian besar membolehkan berdasarkan surat An Nuur (24) ayat 3, “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina.” Bahkan jika bayinya lahir setelah enam bulan dari pernikahan, bayi itu tetap dapat dinasabkan ke ayah biologisnya. Sehingga tidak perlu akad nikah ulang.
Syaikh Wahbah Az Zuhailiy Rahimahullah berkata:
يحل بالاتفاق للزاني أن يتزوج بالزانية التي زنى بها، فإن جاءت بولد بعد مضي ستة أشهر من وقت العقد عليها، ثبت نسبه منه، وإن جاءت به لأقل من ستة أشهر من وقت العقد لا يثبت نسبه منه، إلا إذا قال: إن الولد منه، ولم يصرح بأنه من الزنا. إن هذا الإقرار بالولد يثبت به نسبه منه
Ulama sepakat halalnya pria pezina menikahi wanita yang dizinahi. Apabila melahirkan anak setelah enam bulan akad nikah maka nasabnya ke pria itu. Apabila kurang dari enam bulan dari waktu akad nikah maka tidak dinasabkan padanya kecuali apabila si pria membuat pengakuan dengan mengatakan bahwa anak itu darinya dan tidak menjelaskan bahwa ia berasal dari zina. Maka dengan pengakuan ini maka nasab anak tersebut tetap pada ayah biologisnya. (Syaikh Wahbah Az Zuhailiy, Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, jilid. 10, hal. 148)
Sebagian ulama dan para sahabat nabi ada yg mengatakan tidak sah. Shgga apa yang dikatakan Syaikh Wahbah Az Zuhailiy bahwa “sepakat” kebolehannya, perlu dipertimbangkan lagi, sebab kenyataannya sebagian sahabat nabi dan Imam Malik Rahimahullah melarang hal itu. Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarkafuri Rahimahullah mengutip dari penyusun Shafwatul Bayan merinci sebagai berikut:
وقد اختلف في جواز تزوّج الرجل بامرأة قد زنى هو بها ، فقال الشافعي ، وأبو حنيفة : بجواز ذلك . وروي عن ابن عباس ، وروي عن عمر ، وابن مسعود ، وجابر : أنه لا يجوز . قال ابن مسعود : إذا زنى الرجل بالمرأة ثم نكحها بعد ذلك فهما زانيان أبداً ، وبه قال مالك
“Telah terjadi perbedaan pendapat tentang kebolehan seorang laki-laki menikah dengan wanita yang pernah berzina dengannya. Imam Asy Syafi’i dan Imam Abu Hanifah berpendapat: boleh. Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud, dan Jabir mereka berpendapat: tidak boleh. Berkata Ibnu Mas’ud: Jika laki-laki berzina dengan wanita, lalu dia menikahinya setelah itu, maka mereka berdua adalah pezina selamanya! Ini juga pendapat Imam Malik.” (Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarkafuri, Tuhfah Al Ahwadzi, jilid. 9, hal. 18)
Demikian. Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan


