◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽
✉️❔PERTANYAAN:
Assalamu’alaikum ustâdzuna. Ahsanallâhu ilaikum. Izin bertanya ustâdz, kalau kita mengqadha shalat sunnah yang terikat waktu (dhuha misal diqadha ba’da dhuhur) karena terlewat waktunya, apakah mendapatkan pahala yang sama seperti melakukannya sesuai waktunya Jazâkallâhu khairan
✒️❕JAWABAN
◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Mengqadha shalat sunnah tidak semuanya dibolehkan.
Yang ada dalam sunnah adalah:
– Para ulama membolehkan mengqadha shalat malam di waktu shalat dhuha dalilnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah tidak shalat malam, lalu karena itu beliau melakukan 12 rakaat di waktu dhuha. Sebagian ulama lain mengatakan itu bukan qadha shalat malam, sebab tidak ada shalat malam 12 rakaat, tapi itu hanyalah jabran (menambal) pahala yang terlewat, sebagaimana kata Imam Ibnu Hajar.
– Qadha shalat sunnah fajar, dilakukan setelah subuh
– Qadha shalat rawatib zuhur, di waktu ba’da ashar.
Semua ini ada dalam sunnah. Tapi, kata Imam Asy Syaukani qadha ini tidak berlaku bagi orang yang sengaja tidak melakukan sunnah itu, lalu dia merencanakan qadha nantinya. Ini tidak boleh.
Ada pun mengqadha shalat Dhuha, di waktu setelah zuhur tidaklah diperkenankan.
Berkata Imam Abul ‘Abbas Ash Shawi Al Maliki Rahimahullah:
(وَلَا يُقْضَى نَفْلٌ) خَرَجَ وَقْتُهُ (سِوَاهَا)
“Shalat sunnah yang sudah keluar dari waktunya tidaklah diqadha kecuali shalat sunnah fajar.” (Hasyiyah Ash Shawi, jilid. 1, hal. 408)
Demikian. Wallahu a’lam
✏ Farid Nu’man Hasan