Bismillahirrahmanirrahim..
Salah satu wujud kepekaan iman seorang muslim adalah menampakkan kemarahan kepada para pembantai umat. Kemarahan tersebut tentu ditampilkan dengan cara efektif dan memiliki tujuan yaitu agar mereka jera dan tidak mengulangi lagi kejahatannya. Itu adalah kewajiban amar ma’ ruf nahi munkar setiap muslim yang mampu tanpa harus menunggu perintah penguasa atau pemerintah. Maka bantulah dengan apa pun yang bisa kita lalukan secara nyata, selain doa kita.
Imam Ibnu Daqiq al ‘Id Rahimahullah menjelaskan:
قالوا: ولا يختص الأمر بالمعروف والنهى عن المنكر بأصحاب الولاية بل ذلك ثابت لآحاد المسلمين وإنما يأمر وينهى من كان عالماً بما يأمر به وينهى عنه
Mereka (para ulama) mengatakan bahwa amar ma’ruf nahi munkar tidaklah khusus bagi penguasa saja, tapi ini berlaku bagi individu muslim mana pun. Sesungguhnya amar ma’ruf nahi munkar ini kewajiban bagi yang tahu jika ada hal yang memang mesti di perintah dan dicegah. (Syarh al Arbain an Nawawiyah, Hal. 113)
Syaikh al Albani menjelaskan:
أما كانوا محاربين ، فلا يجوز التعامل معهم ، سواء كانوا في الأرض التي احتلوها كاليهود في فلسطين ، أو كانوا في أرضهم ، ما داموا أنهم لنا من المحاربين ، فلا يجوز التعامل معهم إطلاقاً أما من كان مسالماً كما قلنا ، فهو على الأصل جائز
Ada pun jika mereka menyerang kaum muslimin, maka tidak boleh bermuamalah dengan mereka, sama saja, apakah bermuamalah dengan Yahudi yang saat ini menjajah Palestina atau mereka yang berada di negerinya sendiri selama mereka masih masih menyerang kami maka tidak boleh bermuamalah dengan mereka secara mutlak! Ada pun jika mereka mau berdamai seperti yang telah kami katakan, maka pada dasarnya boleh. (Silsilah al Huda wan Nuur, kaset no. 623)
Kita lihat… memboikot tetangga yang buruk dan jahat pun (walau dia muslim) boleh dilakukan tanpa harus menunggu diboikot pemerintah, apalagi memboikot penista Al Aqsha dan pembantai kaum muslimin. Adalah pemikiran yang aneh untuk memboikot produk-produk musuh Islam menunggu perintah pemerintah dulu. Sekedar tidak belanja produk merk A, produk B.. Harus menunggu adanya aba-aba pemerintah Sungguh ini benar-benar aneh!
Hukum asal jual beli dengan siapa pun tentu halal, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pun pernah beli gandum ke Yahudi sebagaimana hadits Imam Bukhari. Tapi, itu beda konteks dan kondisi yaitu kondisi damai dan wajar. Dalam konteks perang, atau menekan musuh dan pelaku kejahatan, maka fiqihnya tentu berbeda lagi.
Oleh karena itu para ulama pun memfatwakan boikot kepada Zionis Yahudi untuk menekan dan melawan mereka baik pada tahun 1973, dan tahun-tahun selanjutnya. Ini pernah saya bahas lebih dari belasan tahun lalu, baik difatwakan oleh Syaikh Muhammad bin Nashir as Sa’di, Syaikh al Albani, Syaikh Yusuf al Qaradhawi, Syaikh Farid al Washil, dan lainnya. Tidak ada fatwa-fatwa mereka mengatakan memboikot itu mesti menunggu pemboikotan dari pemerintah.
Demikian. Wallahu a’lam
✍ Farid Numan Hasan