Menghadiri Undangan Pernikahan Non Muslim

PERTANYAAN:

Hukum menghadiri undangan pernikahan/hajatan yang beragama Kristen gimana ust? Dzikri, Lampung(+62 812-1927-xxxx)

JAWABAN

Bismillahirrahmanirrahim..

Menghadiri undangan pernikahan, jika muslim, maka wajib menghadirinya. (Mishbahuz Zhalam Syarh Bulugh al Maram, jilid. 4, hal. 290), berdasarkan hadits:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ قِيلَ مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ

dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Hak seorang muslim terhadap seorang muslim ada enam perkara.” Lalu beliau ditanya; ‘Apa yang enam perkara itu, ya Rasulullah? ‘ Jawab beliau:
(1) Bila engkau bertemu dengannya, ucapkankanlah salam kepadanya. (2) Bila dia mengundangmu, penuhilah undangannya.
(3) Bila dia minta nasihat, berilah dia nasihat.
(4) Bila dia bersin lalu dia membaca tahmid, doakanlah semoga dia beroleh rahmat.
(5) Bila dia sakit, kunjungilah dia.
(6) Dan bila dia meninggal, ikutlah mengantar jenazahnya ke kubur.

(HR. Muslim no. 2162)

Namun, kewajiban ini terikat oleh KEISLAMANNYA, sebab hadits di atas sedang membicarakan hak muslim atas muslim lainnya. Hak-hak ini terikat oleh keislaman, hak-hak ini hanya bagi mereka yang disifati sebagai muslim. (Imam Ash Shan’ani, At Tanwir syarh al Jami’ ash Shaghir, Jilid. 5, hal. 363. Lihat juga Imam Ibnu Muflih, Al Mubdi’ Syarh al Muqni’, 7167)

Oleh karena itu MAYORITAS ulama mengatakan jika yang mengundang non muslim maka TIDAK WAJIB menghadirinya, baik menurut Malikiyah (Hasyiyah ad Dusuqi, jilid. 2, hal. 338), Syafi’iyah (Mughni al Muhtaj, jilid. 3, hal. 246), dan Hambaliyah (Al Mubdi’ Syarh al Muqni’, 7167).

BOLEH HADIR jika..

Tidak wajib hadir, bukan berarti tidak boleh hadir. Seorang muslim boleh saja menghadiri pernikahan Non Muslim sekedar mengucapkan selamat berbahagia bagi penganten, apalagi jika ada maslahat dakwah dan ada hubungan kekerabatan dengannya. Namun kebolehan ini terikat oleh syarat, yaitu:

– Dalam pesta tersebut tidak ada maksiat
– Tidak hadir disaat ritual keagamaan
– Hindari makanan dan minuman yg haram

Dalam Syarh Riyadushshalihin, Syaikh ‘Utsaimin mengatakan:

إن لم يكُنْ مُسلِمًا لم تجِبِ الإجابة، ولكنْ تجوزُ الإجابةُ لا سيما إذا كان في هذا مَصلحةٌ، يعني: لو دعاك كافِرٌ إلى وليمةِ عُرسٍ، فلا بأسَ أن تجيبَ، لا سيَّما إن كان في ذلك مصلحةٌ، كتأليفه إلى الإسلامِ، وقد ثبت عن النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أنَّ يهوديًّا دعاه في المدينة، فأجابه

Jika dia BUKAN MUSLIM, maka tidak wajib mendatanginya, tetapi BOLEH MENDATANGINYA apalagi jika ada maslahat. Maksudnya, seandainya orang kafir mengundang Anda tidak apa-apa Anda menghadirinya apalagi jika itu mengandung maslahat yaitu menghubungkan dia dengan Islam. Telah shahih bahwa Rasullulah ﷺ diundang oleh Yahudi, dan Beliau menghadirinya. (Syarh Riyadh ash Shalihin, jilid. 3, hal. 303)

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top