Hukum Denda Terlambat Bayar Utang

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum ustad,izin bertanya
Di suatu sekolah menetapkan aturan utk SPP sebesar 100 rb,setelah beberapa bulan kemudian muncul aturan di bau pembayaran SPP 100 rb jika membayar di tgl 1 – 10,jika membayar di tgl 11 – 20 pembayaran jadi 200rb, dan jika membayar di tgl 21 – 30 pembayaran menjadi 300..ini bgmn hukumnya apakah itu termasuk riba Krn jadi semacam denda keterlambatan membayar..

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Denda atas utang yang telat bayar, termasuk riba nasiah.

Syaikh Sa’diy Abu Jabib berkata tentang riba nasi’ah:

هو الزيادة المشروطة التي يأخذها الدائن من المدين نظير التأجيل

Yaitu tambahan yang disyaratkan dan diambil oleh si pemberi utang kepada yang berutang jika terjadi penundaan pembayaran. (Al Qamus Al Fiqhiy, Hal. 144)

Syaikh Abdurrahman Al Jazairiy berkata:

لا خلاف بين أئمة المسلمين في تحريم ربا النسيئة فهو كبيرة من الكبائر بلا نزاع وقد ثبت ذلك بكتاب الله تعالى وسنة رسوله وإجماع المسلمين

Tidak ada perbedaan pendapat diantara para imam kaum muslimin dalam haramnya riba nasi’ah. Itu adalah di antara dosa besar, tanpa ada perdebatan. Hal itu telah ditegaskan dalam Al Quran dan As Sunnah dan ijma’ kaum muslimin. (Al Fiqhu ‘Alal Madzahib Al Arba’ah, 2/172)

Namun, dalam hal ini perlu dirinci, sebab penundaan pembayaran itu terjadi karena berbagai sebab, dan tidak boleh disamaratakan.

– Jika terjadi karena dia tidak sanggup bayar, sangat sulit, bangkrut, lupa, atau semisal itu, maka memberikan denda adalah kezaliman, dan termasuk riba nasiah bagi pemungutnya.

– Jika disebabkan MALAS, TIDAK SERIUS, padahal dia mampu, maka ini mereka yang zalim dan BOLEH DIBERIKAN SANKSI.

Dari Abu Hurairah Radhiallahyu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

Menunda pembayaran utang bagi yang mampu adalah kezaliman. (HR. Bukhari no. 2225)

– Boleh dita’dzir (diberikan hukuman)

Dari Amru bin asy Syarid, dari ayahnya, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

ليُّ الواجِدِ يحل عِرضَه وعقوبَتَه

Menunda-nunda pembayaran utang maka halal atas kehormatannya dan memberikan hukuman atasnya. (HR. Abu Daud no. 3628, hasan)

Imam Abdullah bin Mubarak mengatakan:

حلُّ عرضَه: يُغلَّظُ له، وعقوبتُه: يُحبَسُ له

Makna “Halal kehormatannya” : yaitu halal memcelanya, makna “memberikannya sanksi”: yaitu memenjarakannya. (Lihat Sunan Abi Daud no. 3628)

Jadi, pihak sekolah harus melihat dulu sebab penundaan pembayaran yang dilakukan orang tua siswa.

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top