✉️❔ Pertanyaan
Mohon pencerahannya :
1. Apa artinya Al Qur’an dan Hadist tidak sempurna sehingga masih butuh Ijma manusia (ulama) ?
2. Bgmn mensikapi hasil ijma ulama bahkan ijtihad ulama yg ditolak oleh kelompok yang mengajak “kembali ke Qur’an dan Hadits ?”
❕ Jawaban
Bismillahirrahmanirrahim..
Ijma’, sebagai hujjah karena Allah Ta’ala memerintahkannya dalam firmanNya:
وَمَن يُشَاقِقِ ٱلرَّسُولَ مِنۢ بَعۡدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ ٱلۡهُدَىٰ وَيَتَّبِعۡ غَيۡرَ سَبِيلِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ نُوَلِّهِۦ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصۡلِهِۦ جَهَنَّمَۖ وَسَآءَتۡ مَصِيرًا
Dan barangsiapa menentang Rasul (Muhammad) setelah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan dia dalam kesesatan yang telah dilakukannya itu dan akan Kami masukkan dia ke dalam neraka Jahanam, dan itu seburuk-buruk tempat kembali.
(QS. An-Nisa’, Ayat 115)
Allah Ta’ala memerintahkan jalannya orang-orang beriman, khususnya lagi ahli ilmu:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Maka bertanyalah kepada ahludz dzikri (orang yang mempunyai pengetahuan) jika kamu tidak mengetahui. (Qs. An Nahl: 43)
Berkata Imam Al-Qurthubi Rahimahullah dalam kitab tafsirnya:
وقال ابن عباس: أهل الذكر أهل القرآن وقيل: أهل العلم، والمعنى متقارب
Berkata Ibnu ‘Abbas: “Ahludz Dzikri adalah Ahlul Quran (Ahlinya Al Quran), dan dikatakan: Ahli Ilmu (ulama), makna keduanya berdekatan.”
(Imam Al Qurthubi, Al Jami’ Li Ahkamil Quran, Juz. 10, Hal. 108)
Berhujjah dengan ijma’ para ulama, adalah perintah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam:
إن الله تعالى لا يجمع أمتي على ضلالة وَيَدُ اللَّهِ مَعَ الْجَمَاعَة
“Sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah meng-ijma’kan umatku dalam kesesatan, dan tangan Allah bersama jamaah.” (HR. At Tirmidzi No. 2255, Shahih, Shahihul Jami’ No 1848)
Dan, orang-orang yang mengingkari ijma’ adalah penghancur dasar-dasar agama, sebagaimana kata Imam As Sarkhasi dalam kitab Ushul-nya:
“Orang-orang yang mengingkari keberadaan ijma sebagai hujjah , maka mereka telah membatalkan ushuluddin (dasar-dasar agama), padalah lingkup dasar-dasar agama dan referensi umat Islam adalah ijma’nya mereka, maka para munkirul ijma (pengingkar ijma’) merupakan orang-orang yang merobohkan dasar-dasar agama.” (Ushul As Sarkhasi, 1/296. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)
Demikian. Wallahu a’lam
Farid Nu’man Hasan