Membawa Mushaf dalam Tas ke WC

 PERTANYAAN:

السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة

Ustadz…
Izin bertanya
Apakah diperbolehkan masuk toilet dengan membawa mushaf Al Quran di dalam tas?


 JAWABAN

▪▫▪▫

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة

Membawa mushaf ke WC secara sengaja dan tahu, bukan karena lupa, para ulama sepakat atas larangannya. Maliki dan Hambali mengatakan haram.

Para ulama Malikiyah mengatakan:

وإلا القرآن فيحرم قراءته والدخول بمصحف أو بعضه ولو آية، ما لم يكن حرزا مستورا بساتر. ومن الساتر جيبه فوضعه في جيبه -مثلا- يمنع الحرمة في المصحف. والكراهة في غيره. وهذا ما لم يخف عليه الضياع، وإلا جاز الدخول به للضرورة

“Adapun (di dalam) toilet, maka haram membaca Al-Qur’an, dan haram pula masuk sambil membawa mushaf atau sebagian darinya, walaupun hanya satu ayat, kecuali jika ia jaga dengan adanya penutup (pembungkus).

Termasuk penutup adalah saku pakaian; maka meletakkannya di saku—misalnya—menghilangkan keharaman pada mushaf tersebut. Yang tersisa hanyalah makruh pada selain mushaf. Dan ini selama tidak dikhawatirkan mushaf itu hilang; jika dikhawatirkan hilang, maka boleh masuk membawanya karena darurat.” (Bulghatus Salik li Aqrabil Masalik)

Imam Al Mardawi Al Hambali mengatakan:

أما دخول الخلاء بمصحف من غير حاجة فلا شك في تحريمه قطعا، ولا يتوقف في هذا عاقل. انتهى

“Adapun masuk ke kamar kecil (toilet) sambil membawa mushaf tanpa ada kebutuhan, maka tidak diragukan lagi bahwa itu haram secara pasti, dan tidak ada orang berakal pun yang ragu dalam hal ini.” (Al Inshaf)

Sedangkan Syafi’iyah mengatakan makruh, kecuali ia bawa dalam keadaan berhadats maka itu haram. Imam Syihabuddin Ar Ramli mengatakan:

(سئل) عن رجل دخل الخلاء بمصحف هل يحرم عليه ذلك أم لا؟ (فأجاب) بأنه لا يحرم دخوله به خلافا لبعضهم؛ لكنه يأثم بحمله حال حدثه من غير ضرورة تقتضيه. انتهى

Ditanya tentang seorang laki-laki yang masuk ke kamar kecil (toilet) sambil membawa mushaf Al-Qur’an: apakah itu haram baginya atau tidak? Maka beliau menjawab: tidak haram masuk ke sana sambil membawanya, berbeda dengan sebagian ulama. Akan tetapi dia berdosa jika membawa mushaf itu dalam keadaan berhadats tanpa adanya kebutuhan yang mendesak.” (Fatawa Ar Ramli)

Sebab itu adalah ihanah (perendahan/penghinaan) terhadap Al Quran.

Namun, jika situasinya sulit dihindari, terpaksa, ia tidak mungkin meletakkan di luar karena khawatir hilang, maka saat itu dibolehkan karena kondisi yang seperti itu. Sebagaimana penjelasan para imam di atas.

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top