Habis Kencing Keluar Lagi, Gimana Nih?

💥💦💥💦💥💦💥💦

📨 PERTANYAAN:

Aslamu alaikum warohmatulloh. Ustad ana mau bertanya. Jika dalam proses bersuci lalu keluar sisa air kencing sedikit. Apa yg harus di lakukan, mengulang dari awal atau boleh lanjut. Jazakumulloh ustadz.

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa Ba’d:

Ada dua memungkinan:

📌 Pertama, itu adalah sisa air kencing yang masih ada. Statusnya najis tanpa diperselisihkan lagi. Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha: aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ

Janganlah shalat ketika makanan tersedia dan ketika menahan dua hal yang paling busuk. [1]

Dua hal yang paling busuk maksudnya buang air besar (Al Ghaaith) dan buang air kecil (Al Baul), sebagaimana disebut dalam Shahih Ibnu Hibban No. 2073. Ini menunjukkan tinja manusia dan air kencingnya adalah najis.

📌 Kedua, kemungkinannya itu adalah Wadi yaitu air yang keluar dari kemaluan setelah kencing tuntas, dan itu najis tanpa diperselisihkan. Maka, sebab keduanya ini, baik air kencing dan wadi hendaknya cebok lalu berwudhu, karena itu bukan hadats besar yang membuat wajib mandi.

Syaikh Sayyid Sabiq menjelaskan:

وهو ماء أبيض ثخين يخرج بعد البول وهو نجس من غير خلاف

Wadi adalah air purih kental yang keluar setelah kencing. Itu adalah najis tanpa perselisihan pendapat. [2]

‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha berkata:

الْمَنِيُّ مِنْهُ الْغُسْلُ ، وَالْمَذْيُ وَالْوَدْيُ يُتَوَضَّأُ مِنْهُمَا.

Air mani wajib mandi karenanya, sedangkan madzi dan wadi adalah berwudhu karena keduanya. [3]

‘Ikrimah Radhiallahu ‘Anhu berkata:

الْمَنِيُّ وَالْوَدْيُ وَالْمَذْيُ ، فَأَمَّا الْمَنِيُّ فَفِيهِ الْغُسْلُ ، وَأَمَّا الْمَذْيُ وَالْوَدْيُ فَيَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ.

Ada air mani, wadi, dan madzi. Air mani wajib mandi, ada pun madzi dan wadi, hendaknya mencuci kemaluannya dan berwudhu. [4]

Jika keadaannya tidak normal, yaitu bagi seseorang yang kena penyakit “beser”, tidak mampu mengontrol air kencingnya bahkan keluar tanpa di sadari, maka ini keadaan “spesial” yang membuatnya keluar dari kondisi wajar. Maka, dimaafkan jika setelah cebok, lalu bersuci, lalu menuntup ujung kemaluannya dengan kapas. Ada pun air keluar lagi setelah itu, menjadi dimaafkan karena kondisi penyakitnya itu.

Imam Tajuddin As Subki Rahimahullah berkata tentang kaidah Fiqh:

المشقة نجلب التيسير وإن شئت قلت : إذا ضاق الأمر اتسع

Kesulitan membawa pada kemudahan, dan jika anda mau, anda bisa katakan: jika keadaan sempit maka membawa kelapangan. [5]

Kaidah ini berdasarkan firman Allah ﷻ :

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqarah: 185)

Ayat lainnya:

يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا

“Allah memberikan keringanan kepadamu dan manusia dijadikan bersifat lemah.” (QS. An Nisa’: 28)

Demikian. Wallahu A’lam

🌴🌻🌺☘🍃🌷🌸🌾

✏ Farid Nu’man Hasan


🍃🍃🍃🍃🍃

[1] HR. Muslim No. 560, Abu Daud No. 89, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 3805, dalam As Sunan Ash Shughra No. 512, Ibnu Khuzaimah No. 933, Abu ‘Uwanah dalam Musnadnya No. 744, Abu Ya’la No. 4804
[2] Fiqhus Sunnah, 1/26)
[3] Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf No. 982)
[4] Ibid, No. 985
[5] Imam Tajuddin As Subki, Al Asybah wan Nazhair, 1/61. Cet. 1, 1411H-1991M. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top