Memanfaatkan Invetaris Masjid untuk Kepentingan Pribadi

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum

Ust. Mau tanya.

Ada tulisan/larangan di salah satu masjid agung tempat kami.

Pedagang dilarang mengambil air di masjid

Apakah hukum larangan seperti itu secara syariat?

Bagaimana seharusnya tindakan DKM yg benar?


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Semua komponen dan inventaris masjid yang berasal dari dana umat adalah milik masjid secara sepenuhnya dan dipakai untuk kepentingan kemakmuran masjid dan kenyamanan ibadah para jamaah bersama-sama. Bukan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi atau individu tertentu.

Syaikh Abdurrahman Ba’alawi menjelaskan:

يجمعه الناس و يبذلونه لعمراتها بنحو نذر أو هبة و صدقة مقبوضين بيد الناظر أو وكيله كالساعى فى العمارة بإذن الناظر يملكه المسجد و يتولى الناظر العمارة بالهدم و البناء و شراء الآلة والاستئجار

Orang-orang mengumpulkannya dan memberikannya untuk pembangunan (atau pemeliharaan) masjid itu — dalam bentuk nazar, hibah, atau sedekah — yang diterima oleh nadzir (pengelola wakaf) atau wakilnya, seperti orang yang bekerja dalam pembangunan dengan izin nadzir. Maka harta itu menjadi milik masjid, dan nadzir yang mengurus pekerjaan pembangunan, seperti pembongkaran, pembangunan kembali, pembelian peralatan, dan penyewaan (tenaga atau jasa).

(Bughyatul Mustarsyidin, hal. 65)

Masyarakat boleh memanfaatkan jika untuk kepentingan ibadahnya, bukan untuk keperluan sehari-harinya atau bisnisnya.

Beliau melanjutkan:

ويجوز بل يندب للقيم أن يفعل ما يعتاد في المسجد من قهوة و دخون و غيرهما مما يرغب نحو المصلين

Dibolehkan bahkan dianjurkan, sebagai bentuk penghargaan, dengan melakukan apa-apa yang menjadi kebiasan di masjid baik berupa kopi, dukhun (bukhur/aroma terapi), atau lainnya yang bisa menstimulus orang yang shalat. (Bughyah Al Mustarsyidin, Hal. 65)

Maka, jika pedagang atau siapa pun memakai air di masjid untuk keperluan ibadahnya seperti bersuci, tentu boleh. Tapi jika untuk kepentingan pribadi dan bisnisnya, itu yang tidak boleh.

Bisa jadi, aturan DKM di atas, dalam rangka mencegah pedagang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Jika hal itu dibolehkan mungkin mereka khawatir terbuka bagi pedang lain ikut-ikutan seperti itu. Masalah ini dikembalikan kepada kebijakan yang dianggap mana yang paling maslahat untuk semuanya oleh pihak DKM.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top