Masbuq Karena Menertibkan Anak-Anak

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum, ust. Ada teman yang membuat kebijakan untuk mendiamkan anak-anak yang sholat berjamaah di masjid , dia belum sholat sampai anak-anak tidak bergurau lagi. Ketika rakaat terakhir baru dia masuk ke saf jamaah untuk melakukan sholat. Dia setiap hari masbuk, padahal awal datangnya ke masjid. Nah bagaimana itu ust. Apakah bisa dibenarkan kebijakan seperti itu ? Demikian Jazaakallaah Khairan Baarakalloohu fiik.

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Tidak apa-apa. Posisinya seperti askar (security) yang ada di masjidul haram, yang menjaga keamanan dan kenyamanan shalat berjamaah, di mana mereka shalatnya setelah jamaah selesai.

Waktu Shalat itu ada: awal, tengah, dan akhir. Di waktu mana pun seseorang shalat, dia tidak keluar dari makna “shalat pada waktunya”. Sebab, itu semua masih waktu shalat.

Yang tidak boleh adalah menyengaja menunda shalat sampai habis waktunya, tanpa udzur. Itulah yang haram.

Itulah yg dikecam dalam firmanNya:

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

Maka celakalah orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang saahuun (lalai) terhadap shalatnya.
(QS. Al-Ma’un, Ayat 4-5)

Imam Ibnu Jarir Rahimahullah mengatakan:

عني بذلك أنهم يؤخرونها عن وقتها، فلا يصلونها إلا بعد خروج وقتها

Maknanya, bahwa mereka mengakhirkan shalat dari waktunya, mereka tidaklah shalat kecuali setelah keluar dari waktunya. (Tafsir Ath Thabariy, 10/8786)

Dalam Al Mausu’ah:

اتفق الفقهاء على تحريم تأخير الصلاة حتى يخرج وقتها بلا عذر شرعي

Para fuqaha sepakat haramnya menunda shalat sampai KELUAR/HABIS waktunya tanpa uzur syar’iy. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 10/8)

Dalam hadits:

إن للصلاة أولا وآخرا، وإن أول وقت الظهر حين تزول الشمس، وإن آخر وقتها حين يدخل وقت العصر..

Shalat itu ada awal waktunya dan akhirnya, awal waktu zhuhur adalah saat tergelincir matahari, waktu akhirnya adalah saat masuk waktu ashar .. (HR. Ahmad no. 7172, dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth. Ta’liq Musnad Ahmad, no. 7172)

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

يجوز تأخير الصلاة إلى آخر وقتها بلا خلاف، فقد دل الكتاب، والسنة، وأقوال أهل العلم على جواز تأخير الصلاة إلى آخر وقتها، ولا أعلم أحداً قال بتحريم ذلك

Dibolehkan menunda shalat sampai akhir waktunya tanpa adanya perselisihan, hal itu berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah. Perkataan para ulama juga membolehkan menunda sampai akhir waktunya, tidak ada seorang ulama yang mengatakan haram hal itu.

(Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 3/58)

Demikian. Wallahu a’lam

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Terkait hal ini,tapi apakah orang itu kehilangan keutamaan shalat di awal waktu atau bagaimana ustadz?terus bagaimana orang yg menunda shalat nanti akhir waktu shalat dikerjakan tanpa adanya uzur syar’i?

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Ya, dia kehilangan keutamaan shalat diawal waktu.. Tapi, jika ada udzur maka keutamaan itu tetap dia dapat berdasarkan niatnya ingin awal waktu.. Niatnya itu sdh dihargai..

Berdasarkan hadits:

مَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كُتِبَتْ لَهُ حَسَنَةٌ

Barang siapa yang berhasrat melakukan kebaikan lalu dia belum mengerjakannya maka dicatat baginya satu kebaikan. (HR. Muslim no. 130)

Ada pun menunda sampai akhir waktu tidak ada uzur tidaklah haram, tidak pula makruh, tapi dia kehilangan keutamaan awal waktu. Yang haram jika sampai KELUAR/HABIS waktunya, Itulah definisi saahuun, seperti penjelasan dalam Tafsir Ibnu Jarir di atas.

Wallahu A’lam

✍ Farid Numan Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top