▫▪▫▪▫▪
📨 PERTANYAAN:
Mohon penjelasannya Ustadz, memakan cacing dalam kondisi bagaimana kita diperbolehkan?
📬 JAWABAN
🍃🍃🍃🍃🍃
Bismillahirrahmanirrahim..
Memakan cacing, jumhur ulama melarang. Seperti Syafi’iyah, Hanafiyah, dan Hambaliyah.
Sesuai ayat:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka.
(QS. Al-A’raf: 157)
Cacing, terlepas di dalamnya mengandung protein, adalah bertentangan tabiat jiwa manusia. Umumnya manusia jijik melihatnya. Oleh karena itu dia masuk Al Khabaaits – yg buruk, shgga terlarang untuk dimakan.
Sedangkan Imam Malik Rahimahullah, tidak mengharamkan karena tidak ada ayat dan hadits yang lugas mengharamkannya. Sedangkan jijik itu sifatnya relatif.
Lalu, bagaimana ketika cacing itu sedikit dan tercampur dengan makanan lain yg halal? Sebagian ulama ada yang membolehkan dan itu dimaafkan.
Syaikh Shalih Al Fauzan ditanya:
الدود الذي يكون داخل التمر هل يجوز أكله ويكون له حكم التمر ؟
Apakah boleh makan cacing yang ada di dalam kurma, apakah dia menjadi hukumnya seperti makan kurma?
Beliau menjawab:
يعفى عنه , يعفى عنه , لأنه تابع للتمر فيعفى عنه . نعم
Itu dimaafkan, dimaafkan, karena cacing mengikuti kurma. Maka itu dimaafkan. Ya. (Selesai)
Ada pun jika cacing untuk obat, dan wujudnya sdh tidak lagi berbentuk cacing .. seperti dalam obat penurun panas ver**t, atau penyegar cap kaki **, maka jika memang tidak ada pilihan lain, silahkan.
Demikian. Wallahu a’lam
🌻☘🌿🌸🍃🍄🌷💐
✍ Farid Nu’man Hasan