Daftar Isi
PERTANYAAN
Assalamu’alaikum ust Farid yang di Cinta Allah Krn Ilmu nya.
Ust, teman kembali titip pertanyaan atas jawaban ust yg ini ke ana :
Ust, mohon jawabannya adakah fatwa ulama dgn sumber nya untk menguatkan atas tafsiran hadits yg umum ini mengenai kewajiban istri untk taat sama suami dalam hal ma’ruf sekalipun suami lemah penghasilan atau tidak penghasilan , mohon sekali ya ust.
Jazakallah khaiiran jazaa ust
(+62 812-9252-xxxx)
JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah..
Kewajiban istri kepada suami sangat jelas disebutkan dalam sunnah sbb:
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لِأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ الْحَقِّ
Jikalau aku (diperbolehkan) untuk memerintahkan seseorang bersujud kepada orang lain, niscaya kuperintahkan para wanita agar bersujud kepada suami-suami mereka, karena hak yang telah Allah berikan kepada mereka. (HR. Abu Daud no. 2140, shahih)
Kenyataannya sujud hanya boleh kepada Allah Ta’ala. Hadits ini hanya menunjukkan bahwa saking besar hak suami dari istrinya. Ini hadits berlaku umum baik suami miskin atau kaya. Tidak ada kamusnya “taat itu hanya kepada suami berpenghasilan tinggi” dan “tidak wajib taat kepada suami yang penghasilan rendah”.
Para ulama menjelaskan:
اتفق الفقهاء على أن طاعة الزوج واجبة على الزوجة، لقوله تعالى الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض وبما أنفقوا من أموالهم ولقوله تعالى ولهن مثل الذي عليهن بالمعروف وللرجال عليهن درجة، واتفقوا كذلك على أن وجوب طاعة الزوجة زوجها مقيدة بأن لا تكون في معصية لله تعالى، لأنه لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق، لقوله صلى الله عليه وسلم: (لا طاعة لمخلوق في معصية الله عز وجل)
Para fuqaha sepakat bahwa ketaatan istri kepada suami adalah wajib, berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Laki-laki adalah pemimpin perempuan karena Allah melebihkan sebagian dari mereka atas sebagian lainnya dan karena nafkah yang mereka keluarkan dari hartanya,” dan Allah Ta’ala berfirman, “ Dan mereka mempunyai hak yang sama dengan apa yang menjadi hak mereka dengan cara yang wajar, dan laki-laki mempunyai derajat di atasnya.” Mereka juga sepakat bahwa kewajiban seorang istri untuk menaati suaminya terikat dengan tidak melakukan kemaksiatan kepada Allah Ta’ala, karena tidak ada ketaatan kepada makhluk jika ia durhaka kepada Khaliq (Sang Pencipta) sebagaimana hadits Rasulullah: “(Tidak ada ketaatan kepada makhluk jika ia durhaka Allah Ta’ala.”
(Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 41/313)
Demikian. Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan


