PERTANYAAN:
Assalamualaikum ustadz, ada titipan pertanyaan dari seorang ibu yang mau melahirkan, sebagai berikut:
Mau tanya Ini ditawari tetangga untuk plasenta anaku d jadikan pil (obat) dan aku minum? Itu hukumnya apa? Haram apa halal?
Demikian pertanyaannya. Terima kasih sebelumnya ustadz, jawabannya.
JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Plasenta adalah haram dimakan, dan haram dijadikan obat..
فإن الآدمي محرم أكله كما نص على ذلك الفقهاء، فلا يحل أكل شيء منه مشيمة أو غيرها، لا للتداوي ولا لغيره، ولم يجعل الله تعالى شفاء هذه الأمة فيما حرم عليها
Sesungguhnya manusia itu diharamkan untuk dimakan, sebagaimana telah ditegaskan oleh para ulama fikih. Maka tidak diperbolehkan memakan bagian apa pun darinya, baik itu plasenta maupun yang lainnya, baik untuk tujuan pengobatan maupun untuk tujuan lain. Allah Ta’ala tidak menjadikan pengobatan pada umat ini dgn sesuatu yang diharamkan atas mereka.
(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 113654)
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan