PERTANYAAN:
Jujur, ana juga baru tahu ada istilah nikah misyar, mudah2an ust. bisa memberikan penjelasan tentang itu. afwan wa jazakallah….ust. (+62 821-1209-xxxx)
JAWABAN
Bismillahirrahmanirrahim..
Nikah Misyar, sebagaimana nikah umumnya, jika terpenuhi syarat dan semua rukunnya maka sah. Itu di sisi keabsahannya.
Ada pun dari sisi hukum halal haramnya, para ulama zaman ini berbeda pendapat. Perbedaan ini lantaran latarbelakang terjadinya nikah misyar itu yang kontroversi.
Nikah misyar adalah pernikahan yang mana pihak wanita sekadar ingin mendapatkan status sebagai “istri” saja, sehingga tak perlu tinggal serumah dengan suami, begitu pula dengan belanja atau nafkah, atau giliran malamnya.
Biasanya wanita melakukan itu banyak faktor;
– wanita sangat sibuk, ekonomi sudah mapan, sehingga tidak tergantung dengan laki-laki, tapi dia pun butuh pengakuan sosial sebagai wanita yang memiliki suami.
– atau karena sudah perawan tua, sehingga siap nikah, walau harus hak-haknya tidak diberikan
– atau karena ingin mengurus ortuanya, baik karena tua atau sakit, sehingga dia tetap bersama ortua, tidak bersama suaminya.
– dan faktor lainnya.
Para ulama, sebagian membolehkan seperti sebagian ulama Saudi. Ada pula yang mengharamkan seperti Syaikh al Albani karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip dan tujuan pernikahan Islam.
Sementara Syaikh Al Qaradhawi mengatakan secara fiqih nikah misyar itu sah dan boleh, tapi beliau juga mengatakan tidak menyukai nikah misyar, tidak menganjurkan, dan tidak menggalakkannya.
Oleh karena itu, masalah nikah misyar ini tidak baik jika menjadi fatwa umum yang berlaku untuk semua keadaan. Lebih pas nikah misyar disesuaikan dengan kondisi masing-masing pelakunya dan fatwakan secara spesifik untuknya, yang belum tentu pas untuk selainnya.
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan


