Daftar Isi
PERTANYAAN:
Assalamualaikum wr WB? Izin bertanya ust, Kalau kita donor darah di tempat umum dan kita tidak tahu apakah darah kita didonorkan kepada ahli maksiat atau tidak? Apakah kita mendapat dosa jariyah dari ahli maksiat yg ternyata mendapat darah kita? Dan apa hukum donor darah? Terimakasih 🙏🏻 (+62 821-1209-xxxx)
JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Donor darah -yang dengannya terselamatkan kehidupan manusia- merupakan salah satu amal shalih, berdasarkan keumuman ayat:
تعاونوا على البر والتقوى
Saling bantulah dalam kebaikan dan ketaqwaan. (QS. Al Maidah: 2)
Bahkan, termasuk amal shalih yang bernilai besar karena seakan memelihara kehidupan semua manusia, sebagaimana ayat berikut:
وَمَنۡ أَحۡيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحۡيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعٗا
Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. (QS. Al Maidah: 32)
Donor darah ini berlaku umum kepada sesama manusia baik muslim, shalih, ahli maksiat, atau org kafir (kecuali kafir harbi).. Untuk menolong orang yang sedang terancam nyawanya baik karena sakit atau kecelakaan, tentu tidak perlu si penolong bertanya: “Dia muslim atau bukan, shalih atau tidak” .. tolonglah selama dia masih manusia.
Kapan terlarang?
Yaitu berdonor darah untuk kafir harbi, seperti zionis yahudi saat ini. Ada pun kepada kafir dzimmi, Musta’an, mu’ahad, tidak apa-apa.. apalagi kepada sesama muslim.
ولهذا نرى أن التبرع بالدم إذا كان لا يلحق ضرراً بالإنسان المتبرع فلا حرج فيه، كما لا حرج في طلبه من مسلم أو غيره لأجل إنقاذ حياة المضطرين، مسلمين أو غير مسلمين، إذا كانوا غير محاربين
Oleh karenanya, menurut kami jika donor darah tidak membawa bahaya bagi si pendonornya maka tidak apa-apa, dan tidak masalah pula jika yang memintanya muslim atau non muslim untuk menyelamatkan nyawa org yg mendesak kebutuhannya terhadap darah baik muslim dan selainnya, SELAMA BUKAN KAFIR HARBI. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah)
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan


