Hukum Money Changer

Pertanyaan

Ustadz, mhn pencerahan:  Apa hukum nya jika kita usaha money changer


Jawaban Hukum Money Changer

Bismillah wal Hamdulillah

Money Changer (Ash Sharraaf), bukanlah membeli uang, tapi sesuai namanya jasa penukaran uang. Hal ini dibolehkan dengan syarat yadan biyadin (kontan), saat itu juga, sehingga tidak ada  riba.

Kalau nukarnya pagi, tapi ambilnya uang sore, ini tidak boleh sebab nilai mata uangnya bisa jadi berubah, sehingga terjadi riba.

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz mengatakan:

بيع العمل بالعمل الأخرى لا بأس به، إذا كان يداً بيد، فإذا باع عملة سعودية بدولار أمريكي يداً بيد، يعطيه ويأخذ منه، أو بعملة ليبية أو عملة عراقية أو عملة إنجليزية أو غير ذلك لا بأس، لكن يداً بيد

Menjual mata uang dengan mata uang lain tidaklah apa-apa, jika dilakukannya secara kontan. Jika menjual mata uang Saudi dengan Dolar AS secara kontan, dilakukan langsung baik memberi dan mengambilnya, atau dengan mata uang Libia, Iraq, Inggris, tidak apa-apa, selama dilakukan kontan.
(Selesai dari Syaikh Bin Baaz)

Dalilnya adalah:

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa” (HR. Muslim no. 1584).

Demikian. Wallahu A’lam.

Baca juga: Jual Beli Uang Kuno

✍ Farid Nu’man Hasan


Kesimpulan:

Hukum money changer boleh, asal transaksinya dilakukan kontan saat itu juga, tidak ada jeda waktu karena kurs selalu berubah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top