Assalamu’alaikum.. Ustadz.. Bagaimana hukumnya jual beli uang lama/kuno yang biasanya di hargai lebih dari nilai yg tertera di uang tsbt. Apakah termasuk riba? (+62 822-5308-6xxx)
Wa’alaikumussalam warahmatullah .. Bismillah wal Hamdulillah ..
Pada prinsipnya, dilarang jual beli uang. Yang dibolehkan adalah sharf/pertukaran uang secara kontan dengan nilai yang sama. Adapun jika terjadi perbedaan mata uang, tidak apa-apa terjadi perbedaan angka, sebab pada hakikatnya nilainya sama. Misal menukar 1 dollar AS dgn 12.000 rupiah.
Sedangkan jual beli uang yang sudah kuno, uang sudah tidak berlaku untuk transaksi, maka uang tersebut berubah menjadi barang komoditi (sil’ah) biasa, sebagaimana barang-barang lain yg biasa dijual belikan. Itu tidak masalah, dan bukan riba. Misal uang Rp. 100,- yang berlaku tahun 80an, dibeli Rp. 100.000,- ditahun 2017, tidak apa-apa, ini bukan riba. Ini adalah jual beli barang biasa, bukan jual beli uang, atau bukan pula sharf.
Wallahu A’lam